Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
268/Pid.B/2020/PN Btl Andri Dewi Astuty, S.H. RYAN SUSILO als ANDRYAN als RYAN als ANDRE bin CEDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 268/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2342/M.4.12.3/Eoh.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYAN SUSILO als ANDRYAN als RYAN als ANDRE bin CEDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa  Ia terdakwa RYAN SUSILO ALS. ANDRIAN ALS. RYAN ALS ANDRE BIN CEDI, bersama dengan RESA MAHARDIKA  (DPO) pada hari  Kamis  tanggal 01  Maret  2018 sekira  pukul 11.00 Wib , atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret  tahun 2018 , bertempat di Dsn. Dukuh Kel. Guwosari Kec. Pajangan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,;perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
  
• Bahwa awalnya pada hari Kamis  tanggal 01 Maret 2018 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa RYAN SUSILO  diajak jalan jalan di daerah panjangan Bantul oleh REZA MAHARDIKA  (DPO) dengan diboncengkan  menggunakan sepeda motor Suzuki satria FU warna merah  Nopol. Lupa milik terdakwa  , sesampainya di kost –kosan yang terletak di sebalah barat pabrik BH  yang beralamat  di Dsn. Dukuh  Kel. Guwosari  Kec. Pajangan  Kab. Bantul REZA MAHARDIKA (DPO) melihat ada sebuah helm warna Biru yang terletak diatas sepeda motor Yamaha Mio warha hitam  yang terpakir di kost –kost-an tersebut, selanjutnya REZA MAHARDIKA (DPO) menghentikan sepeda motor Suzuki satria FU yang kendarainya , lalu menyuruh terdakwa untuk masuk kedalam tempat parkiran tersebut dan mengambil helm warna biru yang terletak diatas motor Yamaha Mio , selanjutnya terdakwa RYAN SUSILO masuk melalui pintu gerbang dan berusaha mengambil helm warna biru yang terletak diatas sepeda motor  Yamaha mio, namun  terdakwa kesulitan untuk melepaskan helm warna biru tersebut dari stang sepeda motor Yamaha mio, terdakwa justru melihat sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nopol. AB 6134 JC tersebut dam keadaan tidak dikunci stang , selanjutnya  terdakwa berjalan keluar mendekati REZA MAHARDIKA dan memberitahukan kepada REZA tentang sepeda motor Yamaha Mio yang tidak dikunci stang tersebut,  dengan mengatakan “mas helm nya ga bisa diambil, tapi ada motor yang tidak dikunci stang, “ selanjutnya RESA MAHARDIKA menjawab “kamu berani ngeluarin gak?” Lalu terdakwa menjawab “iya mas saya berani., tapi..ngeluarinnya gimana nanti ?” lalu RESA menjawab “nanti didorong’  selanjutnya terdakwa langsung masuk lagi kedalam pintu gerbang kost – kost an dan mengeluarkan sepeda motor Yamaha MIO warna hitam Nopol. AB 6I34 JC dengan cara mendorong sepeda motor tersebut keluar dari gerbang menuju ke jalan, sesampainya dijalan raya terdakwa menaiki sepeda motor Yamaha Mio tersebut  sedangkan RESA MAHARDIKA mendorong sepeda motor tersebut dengan cara menginjak footstep sepeda motor Yamaha MIO lalu didorong kearah  timur lalu dibawa menuju kearah tempat kost terdakwa yang beralamat  di Duwuran Grogol VII, Parangtritis ,  Kretek, Bantul, selanjutnya sepeda motor Yamaha Mio warna hitam  Nopol. AB 6134 JC  tersebut masih disorong lagi dibawa ke tempat kost  RESA yang terletak didekat makam Syeh Bela belu, selanjutnya sepeda motor tersebut dibuka kunci Joknya  dengan menggunakan obeng  milik RESA dan ditemukan kunci motor bertuliskan YAMAHA, selanjutnya kunci tersebut dipasang dan ternyata cocok dengan sepeda motor Yamaha Mio tersebut,
• Bahwa selanjutnya RESA MAHARDIKA menjual sepeda motor tersebut kepada temanya yang bernama SUKIRAN dan laku sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya dari penjualan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tersebut  terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) , selanjutnya uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdawa;
• Bahwa terdakwa mengambil sepeda motor Yamana Mio warna hitam  Nopol. AB 6134 JC tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi SEPTI PURWANINGSIH selaku pemiliknya;
• Bahwa akibat kejadian tersebut saksi SEPTI PURWANINGSIH mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari  Rp. 250.,-  (dua ratus lima puluh rupiah)
  
----------Perbuatan terdakwa RYAN SUSILO ALS. ANDRIAN ALS. RYAN ALS ANDRE BIN CEDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 AYAT 1 ke 4 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya