INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 268/Pid.B/2020/PN Btl | Andri Dewi Astuty, S.H. | RYAN SUSILO als ANDRYAN als RYAN als ANDRE bin CEDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Nov. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 268/Pid.B/2020/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Nov. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2342/M.4.12.3/Eoh.2/10/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Ia terdakwa RYAN SUSILO ALS. ANDRIAN ALS. RYAN ALS ANDRE BIN CEDI, bersama dengan RESA MAHARDIKA (DPO) pada hari Kamis tanggal 01 Maret 2018 sekira pukul 11.00 Wib , atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2018 , bertempat di Dsn. Dukuh Kel. Guwosari Kec. Pajangan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,;perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 01 Maret 2018 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa RYAN SUSILO diajak jalan jalan di daerah panjangan Bantul oleh REZA MAHARDIKA (DPO) dengan diboncengkan menggunakan sepeda motor Suzuki satria FU warna merah Nopol. Lupa milik terdakwa , sesampainya di kost –kosan yang terletak di sebalah barat pabrik BH yang beralamat di Dsn. Dukuh Kel. Guwosari Kec. Pajangan Kab. Bantul REZA MAHARDIKA (DPO) melihat ada sebuah helm warna Biru yang terletak diatas sepeda motor Yamaha Mio warha hitam yang terpakir di kost –kost-an tersebut, selanjutnya REZA MAHARDIKA (DPO) menghentikan sepeda motor Suzuki satria FU yang kendarainya , lalu menyuruh terdakwa untuk masuk kedalam tempat parkiran tersebut dan mengambil helm warna biru yang terletak diatas motor Yamaha Mio , selanjutnya terdakwa RYAN SUSILO masuk melalui pintu gerbang dan berusaha mengambil helm warna biru yang terletak diatas sepeda motor Yamaha mio, namun terdakwa kesulitan untuk melepaskan helm warna biru tersebut dari stang sepeda motor Yamaha mio, terdakwa justru melihat sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nopol. AB 6134 JC tersebut dam keadaan tidak dikunci stang , selanjutnya terdakwa berjalan keluar mendekati REZA MAHARDIKA dan memberitahukan kepada REZA tentang sepeda motor Yamaha Mio yang tidak dikunci stang tersebut, dengan mengatakan “mas helm nya ga bisa diambil, tapi ada motor yang tidak dikunci stang, “ selanjutnya RESA MAHARDIKA menjawab “kamu berani ngeluarin gak?” Lalu terdakwa menjawab “iya mas saya berani., tapi..ngeluarinnya gimana nanti ?” lalu RESA menjawab “nanti didorong’ selanjutnya terdakwa langsung masuk lagi kedalam pintu gerbang kost – kost an dan mengeluarkan sepeda motor Yamaha MIO warna hitam Nopol. AB 6I34 JC dengan cara mendorong sepeda motor tersebut keluar dari gerbang menuju ke jalan, sesampainya dijalan raya terdakwa menaiki sepeda motor Yamaha Mio tersebut sedangkan RESA MAHARDIKA mendorong sepeda motor tersebut dengan cara menginjak footstep sepeda motor Yamaha MIO lalu didorong kearah timur lalu dibawa menuju kearah tempat kost terdakwa yang beralamat di Duwuran Grogol VII, Parangtritis , Kretek, Bantul, selanjutnya sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nopol. AB 6134 JC tersebut masih disorong lagi dibawa ke tempat kost RESA yang terletak didekat makam Syeh Bela belu, selanjutnya sepeda motor tersebut dibuka kunci Joknya dengan menggunakan obeng milik RESA dan ditemukan kunci motor bertuliskan YAMAHA, selanjutnya kunci tersebut dipasang dan ternyata cocok dengan sepeda motor Yamaha Mio tersebut,
• Bahwa selanjutnya RESA MAHARDIKA menjual sepeda motor tersebut kepada temanya yang bernama SUKIRAN dan laku sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya dari penjualan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tersebut terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) , selanjutnya uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdawa;
• Bahwa terdakwa mengambil sepeda motor Yamana Mio warna hitam Nopol. AB 6134 JC tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi SEPTI PURWANINGSIH selaku pemiliknya;
• Bahwa akibat kejadian tersebut saksi SEPTI PURWANINGSIH mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250.,- (dua ratus lima puluh rupiah)
----------Perbuatan terdakwa RYAN SUSILO ALS. ANDRIAN ALS. RYAN ALS ANDRE BIN CEDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 AYAT 1 ke 4 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
