| Dakwaan |
Kesatu
----------Bahwa terdakwa AGUNG PAMUNGKAS Bin HARTONO (Alm)pada hari Minggu tanggal 08 mei 2022 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2022 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di tambak udang Dk XXIII Kuwaru RT 003.Kal.Poncosari.Kap.Srandakan, Kabupaten Bantul atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa 1(satu) buah Handphone merk OPPO A5s warna hitam nomor IMEI 1 862334041811217 IMEI 2. 862334041811209 terpasang kartu Smartfren 08882365228 dan Handphone merk Samsung Galaxi dan uang tunai RP.1.000.000,- (satu juta rupiah ) milik saksi Joni Wahyudi, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bermula pada hari dan tanggal tersebut diatas, terdakwa hendak mencari teman istrinya yang berada disekitar Pantai Samas terdakwa melewati tambak dan `melihat sepeda motor dengan posisi jok tidak tertutup sempurna kemudian terdakwa mendekat dan melihat tali tas berada diluar jok sepeda motor terdakwa menghentikan motor yang dikendarainya dan mengambil tas warna hitam tersebut dan selanjutnya dibawa pergi dan ketika sampai di jembatan Srandakan untuk membuka isi tas tersebut dan terdakwa melihat didalamnya berisi Handphone merk Samsung Galaxi ,1(satu) buah Handphone merk OPPO A5s warna hitam dan uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya barang barang tersebut dimasukkan ke dalam kantong /saku celananya sedangkan tas warna hitam tersebut dibuang ke kali progo ,setelah itu terdakwa pulang kerumah terdakwa merestart kedua Handphone tersebut,kartu SIM yang terpasang di kedua Handphone diambil dan dibuang ke sawah kemudian sekitar pukul 20.00 wib terdakwa meminjam HP milik istri terdakwa untuk mengiklankan di media social Facebook dengan group jual beli HP Purworejo, ketika itu terdakwa menawarkan Handphone Samsung seharga Rp.1.1.00.000 (satu juta seratus ribu rupiah) sedangkan HP Oppo ada yang menawar Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ) kemudian pembeli menawar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan setelah dilakukan pengusutan terhadap laporan saksi korban lalu penyidik melakukan patroli cyber dan dari situ ditemukan bahwa HP tersebut telah dibeli oleh saksi Muridan dan telah dijual lagi kesaksi Malianto dan ketika dicocokkan No.IMEI HP tersebut sama dengan HP yang dimaksud /milik saksi korban lalu dilakukan pengusutan dan ditemukan bahwa terdakwa yang telah mengambil HP tersebut di tambak udang maka terdakwa segera diamankan,terdakwa lalu ditangkap dan diproses oleh penyidik Polsek Srandakan sehingga menjadi perkara ini
- Akibat perbuatan terdakwa saksi JONI WAHYUDI menderita kerugian sebesar Rp.4.859.000.,-(empat juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah)
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 K U H P.
Atau
Kedua
----------Bahwa terdakwa AGUNG PAMUNGKAS Bin HARTONO (Alm)pada hari dan tempat sebagaimana disebut dalam dakwaan kesatu menarik keuntungan,menjual,menyimpan atau menyembunyikan aeauatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduuga diperoleh dari kejahatan penadahan berupa 1(satu) buah Handphone merk OPPO A5s warna hitam nomor IMEI 1 862334041811217 IMEI 2. 862334041811209 terpasang kartu Smartfren 08882365228 dan Handphone merk Samsung Galaxi dan uang tunai RP.1.000.000,- (satu juta rupiah ) milik saksi Joni Wahyudi, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bermula pada hari dan tanggal tersebut diatas, terdakwa hendak mencari teman istrinya yang berada disekitar Pantai Samas terdakwa melewati tambak dan melihat sepeda motor dengan posisi jok tidak tertutup sempurna kemudian terdakwa mendekat dan melihat tali tas berada diluar jok sepeda motor terdakwa menghentikan motor yang dikendarainya dan mengambil tas warna hitam tersebut dan selanjutnya dibawa pergi dan ketika sampai di jembatan Srandakan untuk membuka isi tas tersebut dan terdakwa melihat didalamnya berisi Handphone merk Samsung Galaxi ,1(satu) buah Handphone merk OPPO A5s warna hitam dan uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya barang barang tersebut dimasukkan ke dalam kantong /saku celananya sedangkan tas warna hitam tersebut dibuang ke kali progo ,setelah itu terdakwa pulang kerumah terdakwa merestart kedua Handphone tersebut,kartu SIM yang terpasang di kedua Handphone diambil dan dibuang ke sawah kemudian sekitar pukul 20.00 wib terdakwa meminjam HP milik istri terdakwa untuk mengiklankan di media social Facebook dengan group jual beli HP Purworejo, ketika itu terdakwa menawarkan Handphone Samsung seharga Rp.1.1.00.000 (satu juta seratus ribu rupiah) sedangkan HP Oppo ada yang menawar Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ) kemudian pembeli menawar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan setelah dilakukan pengusutan terhadap laporan saksi korban lalu penyidik melakukan patroli cyber dan dari situ ditemukan bahwa HP tersebut telah dibeli oleh saksi Muridan dan telah dijual lagi kesaksi Malianto dan ketika dicocokkan No.IMEI HP tersebut sama dengan HP yang dimaksud /milik saksi korban lalu dilakukan pengusutan dan ditemukan bahwa terdakwa yang telah mengambil HP tersebut di tambak udang maka terdakwa segera diamankan,terdakwa lalu ditangkap dan diproses oleh penyidik Polsek Srandakan sehingga menjadi perkara ini
- Akibat perbuatan terdakwa saksi JONI WAHYUDI menderita kerugian sebesar Rp.4.859.000.,-(empat juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah)
--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ayat (1) K U H P |