| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 26/Pdt.G/2017/PN Btl | Pengurus Yayasan YPP Tujuh Belas | 1.BEDA SAKTI RINHARDJANTO, SH.,M.Hum. 2.RIN HARNANI RIDWAN 3.Dra. Marcella Rien Hartati 4.Agatha Rinharjani, B.sc, S.I.P 5.Margaretha Rinharjati 6.Justina Rinharjanti, S.E. 7.MOCHAMAD ZAKARIA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Apr. 2017 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2017/PN Btl | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 26 Apr. 2017 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan perjanjian berdasarkan Akta No. 14 Notaris DALISO RUDIANTO, S.H.tanggal 11 April 1994Ny. IKA FARIKHA, S.H antara Penggugat dengan Tergugat I, II, III, IV,V dan VI adalah mengikat secara hukum dan berlaku sebagai hukum yang sah mengatur para pihak.
3.Menyatakan bahwa apa yang telah dituangkan dalam Perikatan Jual beli tanggal 17 Feberuari 2012 dihadapan Notaris PRIAN RISTIARTO S.H. Akta Perikatan Jual Beli No. 140. adalah tidak memberikan keyakinan tentang kebenaran adanya persetujuan kehendak para pihak sebagaimana tersebut dalam Perikatan Jual beli adalah batal demi hukum.
4.Menyatakan menurut hukum Tergugat I, II, III, IV,V dan VI telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan dan mematuhi apa yang diatur serta disepakati dalam Akta No. 14 Notaris DALISO RUDIANTO, S.H.tanggal 11 April 1994Ny. IKA FARIKHA, S.H yang mengatur mengenai dan justru melakukan Perikatan jual beli dengan MOCHAMAD ZAKARIA ( Tergugat VII) pada tanggal 17 Februari 2012 .
5.Menghukum Tergugat I, II, III, IV,V , VI dan VII serta Turut Tergugat s untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan Negeri ini.
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
