| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ANANG PRASETYO bin DARUSALAM dan Sdr. LATIF NUROFIK alias AFIK bin HERU PURNOMO (berusia dibawah umur dan berkas terpisah), pada hari Kamis tanggal 2 Agustus 2018 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2018, bertempat di Jalan Bibis Dsn Jetis, Tamantirto, Kec. Kasihan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang |