Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2018/PN Btl YOZEPHIN P.PURWORINI,SH 1.UMI MUSLIMAH Alias SISKA Binti UMAR SYAHID
2.FX AGUNG PRASTOWO Alias AGUNG Bin A. SANTOSO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 120/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1549/O.4.13/Epp.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1YOZEPHIN P.PURWORINI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMI MUSLIMAH Alias SISKA Binti UMAR SYAHID[Penahanan]
2FX AGUNG PRASTOWO Alias AGUNG Bin A. SANTOSO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL

P – 29

     “ Untuk Keadilan “

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM -        /BNTUL/Epp/05/2018

 

TERDAKWA :

Nama lengkap          : UMI MUSLIMAH Alias SISKA Binti UMAR SYAHID

Tempat lahir             : Gunungkidul

Umur/tgl lahir           : 33  tahun/30 Juni 1985

Jenis kelamin           : perempuan

Kebangsaan/kewngn  : Indonesia

Tempat tinggal         : Dusun Gubuk Rubuh RT 06 RW 01, Desa Getas, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul

Agama                    :  Islam

Pekerjaan                :  buruh

Pendidikan               :  SLTP (tidak lulus)

 

Nama lengkap          : FX AGUNG PRASTOWO Alias AGUNG Bin A. SANTOSO

Tempat lahir             : Yogyakarta

Umur/tgl lahir           : 39  tahun/16 September 1978

Jenis kelamin           : laki-laki

Kebangsaan/kewngn  : Indonesia

Tempat tinggal         : Dusun Gubuk Rubuh RT 06 RW 01, Desa Getas, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul ATAU sesuai KTP : Jogonalan Kidul RT 05 DK. IX, Desa/Kelurahan Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul

Agama                    :  Islam

Pekerjaan                :  buruh

Pendidikan               :  SMA (lulus)

 

PENAHANAN :

Terdakwa I dan Terdakwa II ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan RUTAN di RUTAN Polsek Kretek sejak tanggal 27 Maret 2018 s.d. 15 April 2018;
Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 April 2018 s.d. 25 Mei 2018;
Terdakwa I dan Terdakwa II ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan RUTAN di RUTAN Bantul sejak tanggal 23 Mei 2018 s.d. 11 Juni 2018.

 

DAKWAAN :

KESATU :

Bahwa mereka terdakwa I UMI MUSLIMAH Alias SISKA Binti UMAR SYAHID dan terdakwa II FX AGUNG PRASTOWO Alias AGUNG Bin A.SANTOSO pada hari KAMIS tanggal 20 Juli tahun 2017 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidakinya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2017 di Karangbolong Dusun Mancingan XI RT 05 Desa Parangtritis Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, sebagai yang melakukan, yang  menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan dilakukan dengan cara-cara sebagai   berikut  : --------------------------------------bahwa  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, mereka terdakwa datang ke rumah saksi korban ROHADI PRASETYO kemudian mengatakan kepada saksi korban ROHADI PRASETYO bahwa mereka terdakwa bermaksud menyewa sepeda motor dengan alasan akan digunakan untuk sarana transportasi bekerja terdakwa I UMI MUSLIMAH Alias SISKA Binti UMAR SYAHID, sehingga disepakati biaya sewa/rental adalah Rp.245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) per minggu, setelah itu saksi korban ROHADI PRASETYO menyerahkan kepada mereka terdakwa, sebuah sepeda motor Honda Beat warna hijau putih tahun 2012 Nomor Polisi AB 6910 UJ Nomor Rangka MH1JF5133CK387932 Nomor Mesin JF51E3384096 beserta STNKnya atas nama TRISNO WIYANTO alamat Segoroyoso I RT 004 Segoroyoso Pleret Bantul. Setelah menerima sepeda motor tersebut, selanjutnya pada hari berikutnya, JUMAT tanggal 21 Juli 2017 sekira pukul 13.00 WIB, mereka terdakwa dengan mengendarai sepeda motor tersebut, mendatangi saksi RUSDIANA dan dengan mengakui sepeda motor tersebut milik mereka terdakwa, meminta tolong agar saksi RUSDIANA mencarikan orang yang bisa menggadai sepeda motor tersebut, sehingga dipertemukan dengan saksi WIDAYATI di Warung Makan LUMAYAN, depan Kantor Kecamatan Bantul selanjutnya dengan mengaku-aku sepeda motor milik saksi korban ROHADI PRASETYO tersebut sebagai milik mereka terdakwa, meminta saksi WIDAYATI untuk meminjami uang dan oleh karena merasa kasihan, saksi WIDAYATI mempersilahkan mereka terdakwa untuk datang ke salon tempatnya bekerja di Melikan Kidul, Bantul. Sesampainya di salon tempat saksi WIDAYATI bekerja, saksi WIDAYATI kembali menanyakan kepada terdakwa I UMI MUSLIMAH Alias SISKA Binti UMAR SYAHID ”sido butuh duite piro nduk? (Bahasa Jawa, artinya : jadi butuh uang berapa?), lalu terdakwa I UMI MUSLIMAH Alias SISKA Binti UMAR SYAHID menjawab ”butuhe rong juta setengah mbak, anakku loro je,” (Bahasa Jawa, artinya : butuh dua juta lima ratus ribu rupiah, anakku sakit), selanjutnya saksi WIDAYATI menyerahkan uang sejumlah Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) karena Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) langsung dipotongnya sebagai administrasi. Bahwa tindakan mereka terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi WIDAYATI dilakukan tanpa sepengetahuan pemiliknya  yaitu saksi korban ROHADI PRASETYO, dan untuk menutupinya mereka terdakwa tetap membayar biaya sewa/rental setiap minggu Rp.245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) sebagaimana kesepakatan, namun kemudian berhenti pada hari SENIN tanggal 23 Oktober 2017, sehingga oleh karenanya saksi korban ROHADI PRASETYO meminta mereka terdakwa untuk mengembalikan sepeda motor miliknya namun mereka terdakwa tidak dapat mengembalikannya sehingga saksi korban ROHADI PRASETYO kemudian melaporkan perbuatan mereka terdakwa kepada pihak yang berwajib karena telah  merugikannya sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. -----------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

A T A U

 

KEDUA :

Bahwa mereka terdakwa I UMI MUSLIMAH Alias SISKA Binti UMAR SYAHID dan terdakwa II FX AGUNG PRASTOWO Alias AGUNG Bin A.SANTOSO pada hari KAMIS tanggal 20 Juli tahun 2017 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidakinya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2017 di Karangbolong Dusun Mancingan XI RT 05 Desa Parangtritis Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, sebagai yang melakukan, yang  menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan dilakukan dengan cara-cara sebagai   berikut  : ------------------------------bahwa berawal oleh karena terdakwa II FX AGUNG PRASTOWO Alias AGUNG Bin A.SANTOSO mempunyai banyak hutang dan tidak mempunyai uang, terdakwa I UMI MUSLIMAH Alias SISKA Binti UMAR SYAHID yang kebetulan telah mengenal saksi korban ROHADI PRASETYO yang pernah menawari terdakwa I UMI MUSLIMAH Alias SISKA Binti UMAR SYAHID untuk menyewa sepeda motor miliknya, selanjutnya mereka terdakwa bersepakat untuk berpura-pura menyewa sepeda motor saksi korban ROHADI PRASETYO padahal sesungguhnya mereka terdakwa bermaksud untuk menggadaikan sepeda motor yang disewa. Selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, mereka terdakwa datang ke rumah saksi korban ROHADI PRASETYO kemudian mengatakan kepada saksi korban ROHADI PRASETYO mereka terdakwa bermaksud menyewa sepeda motor dengan alasan akan digunakan oleh terdakwa untuk sarana transportasi bekerja I UMI MUSLIMAH Alias SISKA Binti UMAR SYAHID, sehingga disepakati biaya sewa/rental adalah Rp.245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) per minggu. Setelah itu saksi korban ROHADI PRASETYO menyerahkan kepada mereka terdakwa, sebuah sepeda motor Honda Beat warna hijau putih tahun 2012 Nomor Polisi AB 6910 UJ Nomor Rangka MH1JF5133CK387932 Nomor Mesin JF51E3384096 beserta STNKnya atas nama TRISNO WIYANTO alamat Segoroyoso I RT 004 Segoroyoso Pleret Bantul. Setelah menerima sepeda motor tersebut, selanjutnya pada hari berikutnya, JUMAT tanggal 21 Juli 2017 sekira pukul 13.00 WIB, mereka terdakwa dengan mengendarai sepeda motor tersebut, mendatangi saksi RUSDIANA dan dengan mengakui sepeda motor tersebut milik mereka terdakwa, meminta tolong agar saksi RUSDIANA mencarikan orang yang bisa menggadai sepeda motor tersebut, sehingga dipertemukan dengan saksi WIDAYATI di Warung Makan LUMAYAN, depan Kantor Kecamatan Bantul selanjutnya dengan mengaku-aku sepeda motor milik saksi korban ROHADI PRASETYO tersebut sebagai milik mereka terdakwa, meminta saksi WIDAYATI untuk meminjami uang dan oleh karena merasa kasihan, saksi WIDAYATI mempersilahkan mereka terdakwa untuk datang ke salon tempatnya bekerja di Melikan Kidul, Bantul. Sesampainya di salon tempat saksi WIDAYATI bekerja, saksi WIDAYATI kembali menanyakan kepada terdakwa I UMI MUSLIMAH Alias SISKA Binti UMAR SYAHID ”sido butuh duite piro nduk? (Bahasa Jawa, artinya : jadi butuh uang berapa?), lalu terdakwa I UMI MUSLIMAH Alias SISKA Binti UMAR SYAHID menjawab ”butuhe rong juta setengah mbak, anakku loro je,” (Bahasa Jawa, artinya : butuh dua juta lima ratus ribu rupiah, anakku sakit), selanjutnya saksi WIDAYATI menyerahkan uang sejumlah Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) karena Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) langsung dipotongnya sebagai administrasi. Bahwa tindakan mereka terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi WIDAYATI dilakukan tanpa sepengetahuan pemiliknya  yaitu saksi korban ROHADI PRASETYO, dan untuk menutupinya mereka terdakwa tetap membayar biaya sewa/rental setiap minggu Rp.245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) sebagaimana kesepakatan, namun kemudian berhenti pada hari SENIN tanggal 23 Oktober 2017, sehingga oleh karenanya saksi korban ROHADI PRASETYO meminta mereka terdakwa untuk mengembalikan sepeda motor miliknya namun mereka terdakwa tidak dapat mengembalikannya sehingga saksi korban ROHADI PRASETYO kemudian melaporkan perbuatan mereka terdakwa kepada pihak yang berwajib karena telah  merugikannya sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. -----------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

YOZEPHIN P. PURWORINI, SH

JAKSA MUDA NIP.19790421 200112 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya