| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa KOKO SANTOSO bin GUNAWAN TEJAYADI, pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 sekitar pukul 14.00 wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Piyungan Rt.05, Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman |