Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
419/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Ferry M Kurniawan, SH MH
3.Nur Hadi Yutama, SH MH
Y. YUNIANTO, S.Pd. alias RAJA bin MURSIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 419/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4682/M.4.12.3/Eoh.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Ferry M Kurniawan, SH MH
3Nur Hadi Yutama, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Y. YUNIANTO, S.Pd. alias RAJA bin MURSIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Y. YUNIANTO, S.Pd. alias RAJA bin MURSIMAN pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 18.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di ruangan lobi/ruangan front office SILVER GYM yang beralamatkan di Dusun Kasihan RT. 001, Tamantirto, Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan terhadap diri saksi korban ISNU ANTO HIMAWAN Alias INU. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa Y. YUNIANTO, S.Pd. alias RAJA bin MURSIMAN berangkat dari kos di Seturan menuju ke SILVER GYM untuk bertemu dengan Saksi MUKSIN BAHARUDDIN, kemudian sekitar pukul 18.15 WIB Terdakwa Y. YUNIANTO, S.Pd. alias RAJA bin MURSIMAN tiba di SILVER GYM, dan langsung masuk ruang lobi atau ruang admin untuk bertemu dengan Saksi MUKSIN BAHARUDDIN, dan ketika Terdakwa Y. YUNIANTO, S.Pd. alias RAJA bin MURSIMAN sedang ngobrol dengan Saksi MUKSIN BAHARUDDIN, tiba-tiba saksi korban ISNU ANTO HIMAWAN Alias INU menepuk bahu Terdakwa Y. YUNIANTO, S.Pd. alias RAJA bin MURSIMAN dari belakang sambil berteriak-teriak memaki Terdakwa Y. YUNIANTO, S.Pd. alias RAJA bin MURSIMAN dengan nada tinggi dan perkataan yang tidak pantas, saksi korban ISNU ANTO HIMAWAN Alias INU sempat mengatakan kepada Terdakwa Y. YUNIANTO, S.Pd. alias RAJA bin MURSIMAN konthol, tempik, dan sebagainya, sehingga saat itu Terdakwa Y. YUNIANTO, S.Pd. alias RAJA bin MURSIMAN merasa malu karena di tempat tersebut sedang banyak orang sehingga Terdakwa Y. YUNIANTO, S.Pd. alias RAJA bin MURSIMAN mencoba untuk mengajak saksi korban ISNU ANTO HIMAWAN Alias INU untuk keluar namun saksi korban tidak mau dan malah terus bersuara tinggi, akhirnya Terdakwa Y. YUNIANTO, S.Pd. alias RAJA bin MURSIMAN tidak bisa lagi menahan emosi dan langsung mengambil pisau kerambit yang ada di saku celana Terdakwa Y. YUNIANTO, S.Pd. alias RAJA bin MURSIMAN dan langsung menyabetkannya ke arah leher korban sebanyak satu kali dan mengenai bagian leher sebelah kiri saksi korban hingga mengalami luka sayat dan mengeluarkan darah, setelah itu dilerai oleh Saksi IS GUNAWAN dan juga Saksi MUKSIN BAHARUDDIN yang kebetulan saat itu berdiri tidak jauh dari tempat Terdakwa dan saksi korban, saat itu Terdakwa Y. YUNIANTO, S.Pd. alias RAJA bin MURSIMAN langsung ditarik dan dibawa keluar ruangan oleh Saksi MUKSIN BAHARUDDIN dan Terdakwa kemudian duduk dan menunggu di luar, setelah itu tidak lama saksi korban di bawa ke rumah sakit dan Terdakwa pun pulang. Akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami luka sayat atau luka robek di leher sebelah kiri dan terganggu untuk melakukan aktivitas seperti biasanya, tidak bisa melatih fitness serta tidak bisa mengikuti lomba, hanya bisa dirumah saja dan tidak boleh banyak menggerakkan leher saksi korban karena dikhawatirkan luka kembali terbuka dan mengeluarkan darah, sebagaimana tersebut dalam Visum et Repertum dari Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping Nomor : 2191/KS.14.8/XI/2023 tanggal 04 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dimas Muhammad Akbar, MMR dengan hasil pemeriksaan Leher : pada leher sebelah kiri, enam sentimeter dari sumbu tengah tubuh dan empat sentimeter dibawah sudut rahang bawah sebelah kiri terdapat luka sayat berbentuk memanjang, arah luka depan ke belakang, dasar luka otot, kondisi luka bersih, kedua sudut luka lancip, tepi beraturan, luka berukuran panjang empat sentimeter, lebar nol koma tujuh sentimeter dan kedalaman nol koma lima sentimeter akibat kekerasan tajam dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan luka sayat pada leher kiri yang diakibatkan oleh kekerasan tajam, luka yang ditemukan pada pasien menyebabkan gangguan dan menghalangi pasien dari pekerjaan, jabatan, atau pencaharian sementara waktu. Kemudian juga Visum et Repertum dari Rumah Sakit Panti Rapih No. 22/XI/2023/RSPR/VER/IRD/1321024 tanggal 04 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. I Dewa Gde Rainey Chrisananta Putra, pemeriksaan leher: pada leher depan kiri, terdapat luka iris, berwarna merah, berbentuk garis, dengan ukuran panjang kurang lebih delapan centimeter, lebar satu centimeter, dalam nol koma lima centimeter, dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan terdapat luka iris pada leher depan kiri, kelainan tersebut akibat kekerasan tajam.    

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya