Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan sebagaimana :
- Sertipikat Hak Milik No. 495,, Luas, 501 M2 , surat ukur No. 9767 Tgl 4 – 11- 1988 terletak di Jl. KH. Wahid Hasyim, RT. 01 Bantul Karang, Desa/Kel : Ringinharjo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama MUH. HIDAYAT;
- Sertipikat Hak Milik No. 496, Luas 780 M2, Surat Ukur No. 9768 Tgl : 4 – 11-1988 terletak di Jl. KH. Wahid Hasyim,, RT. 01, Bantul Karang, Desa/Kel : Ringinharjo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama MUH. HIDAYAT;
- Sertipikat Hak Milik No 499, luas, 316 M2, Surat Ukur No : 9771 Tgl: 4-11-1988 terletak di Jl. KH. Wahid Hasyim, RT. 01, Bantul Karang, Desa/Kel : Ringinharjo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama MUH. HIDAYAT;
Yang kesemuanya terletak satu kesatuan di Jl. Wahid Hasyim RT:01, Bantul Karang, desa Ringinharjo, kec. Bantul, kab. Bantul yang diterbitkan oleh KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) Kabupaten Bantul. Dengan batas-batas :
DST
|