Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.B/2021/PN Btl MELADISSA ARWASARI,SH 1.VIVID DEWI RATIH SETYA PRIHATIN
2.HERDIN DUWI PRASETYO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Nomor Perkara 212/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1923/M.4.12.3/Eku.2/09.2021
Penuntut Umum
NoNama
1MELADISSA ARWASARI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VIVID DEWI RATIH SETYA PRIHATIN[Penahanan]
2HERDIN DUWI PRASETYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa Terdakwa I VIVID DEWI RATIH SETYA PRIHATIN bersama-sama dengan Terdakwa II HERDIN DUWI PRASETYO pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2021, bertempat di Pasar Barongan, yang beralamat di Dusun Barongan, Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada sekitar tanggal 09 Mei 2021 Terdakwa II sedang browsing di internet dan menemukan iklan tentang uang palsu kemudian Terdakwa II beritahu dan perlihatkan kepada Terdakwa I sambil bertanya : “Iki ono duit koyo ngene iki gelem opo ora (Ini ada uang seperti ini mau atau tidak)” dan dijawab oleh Terdakwa I “Yo didelok sesuk (Ya dilihat besok)”, selanjutnya pada tanggal 10 Mei 2021 Terdakwa II mulai bertanya-tanya pada penjual uang palsu di facebook tersebut yaitu dengan akun facebook “Farhan Zainal Muttaqien” yang akhirnya Terdakwa II sepakat akan membeli uang palsu sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ditambah dengan ongkos kirim Rp 17.000,- (tujuh belas rupiah), dari harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Terdakwa II mendapat uang palsu nominal 50.000 sebanyak sembilan lembar, nominal 5000 sebanyak empat lembar dan nominal 2000 sebanyak lima lembar. Kemudian pada tanggal 12 Mei 2021 uang palsu tersebut tiba dan dikirim via pos dan Terdakwa II yang menerimanya, kemudian uang palsu tersebut oleh Terdakwa II diperlihatkan pada Terdakwa I sambil Terdakwa II bertanya “Arep dienggo opo arep dibuang (Akan dipakai atau akan dibuang)” dan dijawab Terdakwa  I “dibuang wae ora popo (Dibuang saja tidak apa-apa)”, kemudian pada tanggal 12 Mei 2021 sekitar pukul 19.30 wib sehabis isyak Terdakwa II dan Terdakwa I mengendarai sepeda motor membawa uang palsu tersebut untuk membuang uang palsu tersebut karena beberapa secara fisik bentuk uang jelek, kemudian dalam perjalanan didekat sekolah SMA 3 Bantul, sebagian uang palsu yang fisiknya jelek dibuang oleh para terdakwa dan sebagian disimpan, kemudian pada tanggal 12 Mei 2021 sehabis para terdakwa membuang sebagian uang palsu selanjutnya oleh Terdakwa II sebagian uang palsu yang tidak dibuang dipindahkan ke dompet milik Terdakwa I sambil Terdakwa II berkata kepada Terdakwa I “Tak singgahke nang kene sikek (saya simpan disini dulu/di dompet)” dan dijawab Terdakwa I “Yo (Ya)”. Kemudian pada tanggal 15 Mei 2021 sehabis pulang dari Madiun Terdakwa I bertanya kepada Terdakwa II “Iki nak nggo blonjo sikek kepiye ? (Ini kalau untuk belanja bagaimana ?)” dan Terdakwa II jawab “Nak wani yo nggo tuku (kalau berani ya buat belanja)”, kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekitar pukul 10.00 wib  bertempat di Pasar Barongan, yang beralamat di Dusun Barongan, Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Terdakwa I berbelanja, pada saat itu Terdakwa I membawa empat lembar uang palsu nominal 50.000 dan satu lembar uang palsu nominal 2000, uang/rupiah palsu Terdakwa I simpan di dalam dompet dan dicampur dengan uang asli dengan maksud bila ketahuan berbelanja dengan uang palsu langsung Terdakwa I ganti dengan uang asli, selanjutnya Terdakwa pertama kali berbelanja dengan membeli di tempat saksi Djeminten yaitu membeli empat ekor ikan bandeng seharga total Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa I bayar dengan rupiah palsu nominal Rp 50.000,- sebanyak 1 (satu) lembar dan Terdakwa I mendapat kembalian sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I membeli 1 (satu) ikat bayam di tempat saksi Ngatinem dengan menggunakan rupiah palsu pecahan Rp 2000,- sebanyak satu lembar, kemudian Terdakwa I berbelanja di tempat saksi Tumilah/Minto Karsono dengan membeli dua buah teh merk Tang seharga Rp 5000,- (lima ribu rupiah), miri seperempat kilo seharga Rp 11.000,- (sebelas ribu), telur setengah kilo seharga Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah), satu kecap bangau seharga Rp 11.000,- (sebelas ribu rupiah), minyak goreng ukuran setengah liter merk HEMART seharga Rp 7000,- (tujuh ribu rupiah) dan enam bungkus Royco ukuran 8g seharga Rp 1000,- (seribu rupiah) sehingga total harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa I bayar dengan uang/rupiah palsu nominal Rp 50.000,- selanjutnya Terdakwa I berbelanja di tempat saksi Mugiyem membeli tiga buah bumbu pawon seharga Rp 2500,-, kunir setengah kilogram seharga Rp 5000,-, bawang merah dan bawang putih berat total seperempat kilogram seharga Rp 10.000,-, gula jawa setengah kilogram seharga Rp 9000,-, jahe setengah kilogram seharga Rp 12.500,- sehingga total pembelian sebesar Rp 39.000,- dan Terdakwa I bayar dengan uang/rupiah palsu nominal Rp 50.000,- dan Terdakwa I diberi kembalian sebesar Rp 11.000,- , namun saat itu saksi Mugiyem curiga dengan kondisi fisik uang yang dibayarkan dan setelah saksi Mugiyem sandingkan dengan uang pecahan Rp 50.000,- yang lain ternyata berbeda sehingga membuat saksi Mugiyem yakin bahwa uang dari Terdakwa I adalah rupiah palsu, setelah itu saksi Mugiyem langsung mencari Terdakwa I yang akhirnya Terdakwa I berhasil diamankan oleh saksi Mugiyem bersama dengan pedagang serta pengunjung pasar diarea parkir Pasar Barongan, setelah itu datang anggota kepolisian dari Polsek Jetis dan Terdakwa I dibawa ke Polsek Jetis untuk ditindaklanjuti.
Bahwa selain di Pasar Barongan Terdakwa I juga pernah membelanjakan uang palsu sebesar Rp 5000,- untuk membeli bakso pentol di Pasar Imogiri dan juga membelanjakan uang palsu sebesar Rp 150.000,- untuk membeli baju bekas di alun-alun utara sehabis lebaran tahun 2021, selain itu Terdakwa I dan Terdakwa II sempat akan membelanjakan uang/rupiah palsu pada malam hari namun saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II tidak berani dan pulang kerumah.
Bahwa berdasarkan Surat dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 23/390/YK/Srt/B tanggal 3 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Deputi Kepala Perwakilan atas nama Miyono menerangkan bahwa sesuai hasil penelitian, seluruh barang bukti uang tersebut dinyatakan tidak asli. 
Bahwa Lampiran Surat Kantor Perwakilan Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor 23/390/YK/Srt/B tanggal 3 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Deputi Kepala Perwakilan atas nama Miyono, Analisa Laboratorium :
 
A. Hasil Lab Pecahan 50.000 adalah :
Pecahan : Rp 50.000,00 TE 2005
Jenis Uang : Kertas
Nomor seri : JAL 864452
Total BB : 4 (empat) lembar
 
Penelitian Hasil
Warna Gambar dan warna terlihat buram dan tidak terang
Cetak Intaglio (Cetak timbul yang terasa kasar bila diraba) Tidak ada, hasil cetakan pada area tertentu yang seharusnya menggunakan teknik cetak intaglio dicetak dengan menggunakan teknik cetak injet print, sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba.
Water Mark (Tanda Air) : Tanda air berupa gambar pahlawan Tidak ada
Rectoverso (Gambar saling isi) Ada namun palsu. Terdapat logo BI yang dicetak menyerupai teknik Rectoverso namun antara sisi bagian depan dan sisi bagian belakang tidak saling mengisi/ tidak presisi
Security Thread (Benang pengaman) Tidak terdapat benang pengaman namun hanya terdapat garis menyerupai benang pengaman yang dicetak dengan tinta sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah dikeluarkan Bank Indonesia.
Tidak terdapat Mini teks berupa tulisan BI 50000 berulang-ulang
OVI (Optical Variable Ink) Ada, Palsu
Logo BI pada bidang segi empat dibuat dengan injet printing, sehingga tidak terdapat efek perubahan warna bila dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
Invisible Ink (Tinta tidak kasat mata yang akan memendar dibawah sinar UV) Tidak terdapat Invisible ink berupa angka nominal dan Siluet Penari Bali dicetak dengan tinta khusus yang memendar di bawah sinar UV pada barang bukti tersebut.
Mikro Teks (huruf berukuran mikro) Tidak ada.
Latent Image (gambar tersembunyi) Tidak terdapat Latent Image (gambar tersembunyi)
 
B. Hasil Lab Pecahan 2000
Pecahan : Rp. 2000,00 TE 2009
Jenis Uang : Kertas
Nomor seri : SAD274900
Total BB : 1 (satu) lembar
 
Penelitian Hasil
Warna Gambar dan warna terlihat buram dan tidak terang
Cetak Intaglio (Cetak timbul yang terasa kasar bila diraba) Tidak ada, hasil cetakan pada area tertentu yang seharusnya menggunakan teknik cetak intaglio dicetak dengan menggunakan teknik cetak injet print, sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba.
Water Mark (Tanda Air) : Tanda air berupa gambar pahlawan Tidak ada
Rectoverso (Gambar saling isi) Ada namun palsu. Terdapat logo BI yang dicetak menyerupai teknik Rectoverso namun antara sisi bagian depan dan sisi bagian belakang tidak saling mengisi/ tidak presisi
Security Thread (Benang pengaman) Tidak terdapat benang pengaman namun hanya terdapat garis menyerupai benang pengaman yang dicetak dengan tinta sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah dikeluarkan Bank Indonesia.
Pada barang bukti tersebut benang pengaman tidak memendar dibawah sinar UV.
Mikro Teks (huruf berukuran mikro) Tidak ada.
Latent Image (gambar tersembunyi) Tidak terdapat Latent Image (gambar tersembunyi)
Nomor Seri Nomor seri tidak memendar dibawah sinar UV.
 
---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
 
ATAU
 
 
KEDUA
 
Bahwa Terdakwa I VIVID DEWI RATIH SETYA PRIHATIN bersama-sama dengan Terdakwa II HERDIN DUWI PRASETYO pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2021, bertempat di Pasar Barongan, yang beralamat di Dusun Barongan, Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada sekitar tanggal 09 Mei 2021 Terdakwa II sedang browsing di internet dan menemukan iklan tentang uang palsu kemudian Terdakwa II beritahu dan perlihatkan kepada Terdakwa I sambil bertanya : “Iki ono duit koyo ngene iki gelem opo ora (Ini ada uang seperti ini mau atau tidak)” dan dijawab oleh Terdakwa I “Yo didelok sesuk (Ya dilihat besok)”, selanjutnya pada tanggal 10 Mei 2021 Terdakwa II mulai bertanya-tanya pada penjual uang palsu di facebook tersebut yaitu dengan akun facebook “Farhan Zainal Muttaqien” yang akhirnya Terdakwa II sepakat akan membeli uang palsu sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ditambah dengan ongkos kirim Rp 17.000,- (tujuh belas rupiah), dari harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Terdakwa II mendapat uang palsu nominal 50.000 sebanyak sembilan lembar, nominal 5000 sebanyak empat lembar dan nominal 2000 sebanyak lima lembar. Kemudian pada tanggal 12 Mei 2021 uang palsu tersebut tiba dan dikirim via pos dan Terdakwa II yang menerimanya, kemudian uang palsu tersebut oleh Terdakwa II diperlihatkan pada Terdakwa I sambil Terdakwa II bertanya “Arep dienggo opo arep dibuang (Akan dipakai atau akan dibuang)” dan dijawab Terdakwa  I “dibuang wae ora popo (Dibuang saja tidak apa-apa)”, kemudian pada tanggal 12 Mei 2021 sekitar pukul 19.30 wib sehabis isyak Terdakwa II dan Terdakwa I mengendarai sepeda motor membawa uang palsu tersebut untuk membuang uang palsu tersebut karena beberapa secara fisik bentuk uang jelek, kemudian dalam perjalanan didekat sekolah SMA 3 Bantul, sebagian uang palsu yang fisiknya jelek dibuang oleh para terdakwa dan sebagian disimpan, kemudian pada tanggal 12 Mei 2021 sehabis para terdakwa membuang sebagian uang palsu selanjutnya oleh Terdakwa II sebagian uang palsu yang tidak dibuang dipindahkan ke dompet milik Terdakwa I sambil Terdakwa II berkata kepada Terdakwa I “Tak singgahke nang kene sikek (saya simpan disini dulu/di dompet)” dan dijawab Terdakwa I “Yo (Ya)”. Kemudian pada tanggal 15 Mei 2021 sehabis pulang dari Madiun Terdakwa I bertanya kepada Terdakwa II “Iki nak nggo blonjo sikek kepiye ? (Ini kalau untuk belanja bagaimana ?)” dan Terdakwa II jawab “Nak wani yo nggo tuku (kalau berani ya buat belanja)”, kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekitar pukul 10.00 wib  bertempat di Pasar Barongan, yang beralamat di Dusun Barongan, Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Terdakwa I berbelanja, pada saat itu Terdakwa I membawa empat lembar uang palsu nominal 50.000 dan satu lembar uang palsu nominal 2000, uang/rupiah palsu Terdakwa I simpan di dalam dompet dan dicampur dengan uang asli dengan maksud bila ketahuan berbelanja dengan uang palsu langsung Terdakwa I ganti dengan uang asli, selanjutnya Terdakwa pertama kali berbelanja dengan membeli di tempat saksi Djeminten yaitu membeli empat ekor ikan bandeng seharga total Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa I bayar dengan rupiah palsu nominal Rp 50.000,- sebanyak 1 (satu) lembar dan Terdakwa I mendapat kembalian sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I membeli 1 (satu) ikat bayam di tempat saksi Ngatinem dengan menggunakan rupiah palsu pecahan Rp 2000,- sebanyak satu lembar, kemudian Terdakwa I berbelanja di tempat saksi Tumilah/Minto Karsono dengan membeli dua buah teh merk Tang seharga Rp 5000,- (lima ribu rupiah), miri seperempat kilo seharga Rp 11.000,- (sebelas ribu), telur setengah kilo seharga Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah), satu kecap bangau seharga Rp 11.000,- (sebelas ribu rupiah), minyak goreng ukuran setengah liter merk HEMART seharga Rp 7000,- (tujuh ribu rupiah) dan enam bungkus Royco ukuran 8g seharga Rp 1000,- (seribu rupiah) sehingga total harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa I bayar dengan uang/rupiah palsu nominal Rp 50.000,- selanjutnya Terdakwa I berbelanja di tempat saksi Mugiyem membeli tiga buah bumbu pawon seharga Rp 2500,-, kunir setengah kilogram seharga Rp 5000,-, bawang merah dan bawang putih berat total seperempat kilogram seharga Rp 10.000,-, gula jawa setengah kilogram seharga Rp 9000,-, jahe setengah kilogram seharga Rp 12.500,- sehingga total pembelian sebesar Rp 39.000,- dan Terdakwa I bayar dengan uang/rupiah palsu nominal Rp 50.000,- dan Terdakwa I diberi kembalian sebesar Rp 11.000,- , namun saat itu saksi Mugiyem curiga dengan kondisi fisik uang yang dibayarkan dan setelah saksi Mugiyem sandingkan dengan uang pecahan Rp 50.000,- yang lain ternyata berbeda sehingga membuat saksi Mugiyem yakin bahwa uang dari Terdakwa I adalah rupiah palsu, setelah itu saksi Mugiyem langsung mencari Terdakwa I yang akhirnya Terdakwa I berhasil diamankan oleh saksi Mugiyem bersama dengan pedagang serta pengunjung pasar diarea parkir Pasar Barongan, setelah itu datang anggota kepolisian dari Polsek Jetis dan Terdakwa I dibawa ke Polsek Jetis untuk ditindaklanjuti.
Bahwa selain di Pasar Barongan Terdakwa I juga pernah membelanjakan uang palsu sebesar Rp 5000,- untuk membeli bakso pentol di Pasar Imogiri dan juga membelanjakan uang palsu sebesar Rp 150.000,- untuk membeli baju bekas di alun-alun utara sehabis lebaran tahun 2021, selain itu Terdakwa I dan Terdakwa II sempat akan membelanjakan uang/rupiah palsu pada malam hari namun saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II tidak berani dan pulang kerumah.
Bahwa berdasarkan Surat dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 23/390/YK/Srt/B tanggal 3 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Deputi Kepala Perwakilan atas nama Miyono menerangkan bahwa sesuai hasil penelitian, seluruh barang bukti uang tersebut dinyatakan tidak asli. 
Bahwa Lampiran Surat Kantor Perwakilan Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor 23/390/YK/Srt/B tanggal 3 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Deputi Kepala Perwakilan atas nama Miyono, Analisa Laboratorium :
 
A. Hasil Lab Pecahan 50.000 adalah :
Pecahan : Rp 50.000,00 TE 2005
Jenis Uang : Kertas
Nomor seri : JAL 864452
Total BB : 4 (empat) lembar
 
 
 
Penelitian Hasil
Warna Gambar dan warna terlihat buram dan tidak terang
Cetak Intaglio (Cetak timbul yang terasa kasar bila diraba) Tidak ada, hasil cetakan pada area tertentu yang seharusnya menggunakan teknik cetak intaglio dicetak dengan menggunakan teknik cetak injet print, sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba.
Water Mark (Tanda Air) : Tanda air berupa gambar pahlawan Tidak ada
Rectoverso (Gambar saling isi) Ada namun palsu. Terdapat logo BI yang dicetak menyerupai teknik Rectoverso namun antara sisi bagian depan dan sisi bagian belakang tidak saling mengisi/ tidak presisi
Security Thread (Benang pengaman) Tidak terdapat benang pengaman namun hanya terdapat garis menyerupai benang pengaman yang dicetak dengan tinta sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah dikeluarkan Bank Indonesia.
Tidak terdapat Mini teks berupa tulisan BI 50000 berulang-ulang
OVI (Optical Variable Ink) Ada, Palsu
Logo BI pada bidang segi empat dibuat dengan injet printing, sehingga tidak terdapat efek perubahan warna bila dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
Invisible Ink (Tinta tidak kasat mata yang akan memendar dibawah sinar UV) Tidak terdapat Invisible ink berupa angka nominal dan Siluet Penari Bali dicetak dengan tinta khusus yang memendar di bawah sinar UV pada barang bukti tersebut.
Mikro Teks (huruf berukuran mikro) Tidak ada.
Latent Image (gambar tersembunyi) Tidak terdapat Latent Image (gambar tersembunyi)
 
B. Hasil Lab Pecahan 2000
Pecahan : Rp. 2000,00 TE 2009
Jenis Uang : Kertas
Nomor seri : SAD274900
Total BB : 1 (satu) lembar
 
Penelitian Hasil
Warna Gambar dan warna terlihat buram dan tidak terang
Cetak Intaglio (Cetak timbul yang terasa kasar bila diraba) Tidak ada, hasil cetakan pada area tertentu yang seharusnya menggunakan teknik cetak intaglio dicetak dengan menggunakan teknik cetak injet print, sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba.
Water Mark (Tanda Air) : Tanda air berupa gambar pahlawan Tidak ada
Rectoverso (Gambar saling isi) Ada namun palsu. Terdapat logo BI yang dicetak menyerupai teknik Rectoverso namun antara sisi bagian depan dan sisi bagian belakang tidak saling mengisi/ tidak presisi
Security Thread (Benang pengaman) Tidak terdapat benang pengaman namun hanya terdapat garis menyerupai benang pengaman yang dicetak dengan tinta sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah dikeluarkan Bank Indonesia.
Pada barang bukti tersebut benang pengaman tidak memendar dibawah sinar UV.
Mikro Teks (huruf berukuran mikro) Tidak ada.
Latent Image (gambar tersembunyi) Tidak terdapat Latent Image (gambar tersembunyi)
Nomor Seri Nomor seri tidak memendar dibawah sinar UV.
 
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya