Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.Sus/2017/PN Btl Affif Panjiwilogo, S.H. PONIMAN Bin KERTOPAWIRO Alias KERTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 266/Pid.Sus/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2155/0.4.13/Euh.2/10/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Affif Panjiwilogo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PONIMAN Bin KERTOPAWIRO Alias KERTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

PRIMER :

---- Bahwa terdakwa PONIMAN Bin KETOPAWIRO / KERTO (Alm), pada hari serta tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti oleh terdakwa Bulan Januari 2017 Sekira Pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017, bertempat di Dsn Karangnongko Ds Sumberagung, Kec Jetis, Kab Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu korban anak bernama Ayu Ananda dilakukan oleh orang Tua , Wali, Pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut Yaitu perbuatan terdakwa menyetubui korban anak Ayu Ananda Vikania  di rumah kosong milik terdakwa sebanyak 10 Kali,

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

SUBSIDER

----- Bahwa terdakwa PONIMAN Bin KETOPAWIRO / KERO (Alm), pada hari serta tanggal yang sudah tidak diingat oleh terdakwa Bulan Januari 2017 Sekira Pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017, bertempat di Dsn Karangnongko Ds Sumberagung Kec Jetis Kab Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu korban anak bernama Ayu Ananda   jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut Yaitu perbuatan terdakwa menyetubui korban anak Ayu Ananda Vikania  di rumah kosong milik terdakwa sebanyak 10 Kali, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya