| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 266/Pid.Sus/2017/PN Btl | Affif Panjiwilogo, S.H. | PONIMAN Bin KERTOPAWIRO Alias KERTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Okt. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perlindungan Anak | ||||||
| Nomor Perkara | 266/Pid.Sus/2017/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Okt. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2155/0.4.13/Euh.2/10/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PRIMER : ---- Bahwa terdakwa PONIMAN Bin KETOPAWIRO / KERTO (Alm), pada hari serta tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti oleh terdakwa Bulan Januari 2017 Sekira Pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017, bertempat di Dsn Karangnongko Ds Sumberagung, Kec Jetis, Kab Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu korban anak bernama Ayu Ananda dilakukan oleh orang Tua , Wali, Pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut Yaitu perbuatan terdakwa menyetubui korban anak Ayu Ananda Vikania di rumah kosong milik terdakwa sebanyak 10 Kali, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. SUBSIDER ----- Bahwa terdakwa PONIMAN Bin KETOPAWIRO / KERO (Alm), pada hari serta tanggal yang sudah tidak diingat oleh terdakwa Bulan Januari 2017 Sekira Pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017, bertempat di Dsn Karangnongko Ds Sumberagung Kec Jetis Kab Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu korban anak bernama Ayu Ananda jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut Yaitu perbuatan terdakwa menyetubui korban anak Ayu Ananda Vikania di rumah kosong milik terdakwa sebanyak 10 Kali, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
