| Dakwaan |
Bahwa terdakwa RUSGIYANTO als RUS Bin (Alm) DARTO WIYONO pada hari Selasa tanggal 25 September 2018 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2018, bertempat di Dsn. Deresan RT. 03 Ds. Ringinharjo Kec. Bantul Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum |