| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I MUHAMMAD THORIQ SIDQI Als KIKI Als KICOT Bin HERSAT dan terdakwa II FANI PRATAMA Als FANI Bin MUHAMMAD FARHAN secara bersama-sama pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di Dsn.Bungsing Rt.002 Kal.Guwosari, Kap.Pajangan, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat, adapun perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Sabtu malam tahun baru tanggal 31 Desember 2022 sekitar pukul 00.00 Wib saksi Sutriyanto Als Luki dan saksi Hengki Efendi main ke rumah saksi Barwanto di Kayen Rt.005, Sendangsari, Pajangan, Bantul selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekira pukul 01.00 Wib saksi Sutriyanto Als Luki dan saksi Hengki Efendi bermaksud pulang, karena saksi Hengki Efendi rumahnya di Gamping Sleman sehingga mencari jalan pintas yang cepat dan diantar oleh saksi Barwanto. Bahwa saat di barat lapangan Bungsing, saksi Barwanto, saksi Sutriyanto Als Luki dan saksi Hengki Efendi dicegat oleh dua orang yang berdiri di jalan yang diketahui bernama saksi Dimas Andrianto dan terdakwa II FANI PRATAMA Als FANI Bin MUHAMMAD FARHAN dan dari belakang ada pengendara sepeda motor Vario membawa pedang dengan diseret dan diketahui terdakwa II Muhammad Thoriq Sidqi Als Kiki Als Kicot, saat itu saksi Barwanto sempat menegur terdakwa I Muhammad Thoriq Sidqi Als Kiki Als Kicot “ apa maksudmu bawa pedang “ dan dijawab oleh terdakwa II Muhammad Thoriq Sidqi Als Kiki Als Kicot “la kenapa” (sambil buka baju menunjukkan tato di badannya) ayo senggel aja “ selanjutnya saksi Barwanto bilang “ayo tapi ga usah pakai senjata”, selanjutnya terdakwa I Muhammad Thoriq Sidqi Als Kiki Als Kicot menaruh pedangnya dan ke tengah lapangan bersama saksi Barwanto, berkelahi satu lawan satu, dan tidak lama kemudian terdakwa I Muhammad Thoriq Sidqi Als Kiki Als Kicot berlari/kabur ke arah utara ke perkampungan selanjutnya saksi Sutriyanto Als Luki mengajak pergi saksi Barwanto akan tetapi saksi Barwanto mengamankan senjata tajam yang ditinggalkan oleh terdakwa I Muhammad Thoriq Sidqi Als Kiki Als Kicot serta pisau dan ketapel yang didapat di tengah lapangan dan bilang akan menyelesaikan masalah serta mengantarkan senjata yang didapatnya ke rumah terdakwa I Muhammad Thoriq Sidqi Als Kiki Als Kicot agar orang tuanya tau. Bahwa tidak lama kemudian ada pengendara sepeda motor lewat yang diketahui bernama MUHAMMAD ARIFIN Als IPIN dihentikan oleh saksi Barwanto selanjutnya saksi Barwanto meminta tolong aksi MUHAMMAD ARIFIN Als IPIN agar diantarkan ke rumah terdakwa I Muhammad Thoriq Sidqi Als Kiki Als Kicot, setelah sampai di rumah terdakwa I Muhammad Thoriq Sidqi Als Kiki Als Kicot, saksi Barwanto menemui ayahnya terdakwa I Muhammad Thoriq Sidqi Als Kiki Als Kicot yang maksudnya memberitahukan bahwa terdakwa I Muhammad Thoriq Sidqi Als Kiki Als Kicot membawa pedang, dan ayahnya terdakwa I Muhammad Thoriq Sidqi Als Kiki Als Kicot mengatakan kepada saksi Barwanto “ ya mas saya terima keterangannya tapi saya harus tau keterangan anak saya” lalu saksi Sutriyanto Als Luki, saksi Hengki Efendi dan saksi Barwanto pamit dan bermaksud meninggalkan senjata tajam yang tadi dibawa namun ayahnya terdakwa I Muhammad Thoriq Sidqi Als Kiki Als Kicot tidak mau menerima dan akhirnya kembali dibawa oleh saksi Barwanto dengan ditaruh di sepeda motor tempat pijakan kaki.
- Bahwa saat saksi Sutriyanto Als Luki, saksi Hengki Efendi dan saksi Barwanto sampai di pertigaan sebelah barat lapangan Bungsing dihadang oleh banyak orang dengan mengendarai sepeda motor diantaranya terdakwa I Muhammad Thoriq Sidqi Als Kiki Als Kicot dan terdakwa II FANI PRATAMA Als FANI Bin MUHAMMAD FARHAN, karena ada gelagat tidak baik, saksi Sutriyanto Als Luki melompat dari sepeda motor saksi Barwanto, lari ke arah barat dan dikejar oleh saksi Hengki Efendi selanjutnya saksi Hengki Efendi dan saksi Sutriyanto Als Luki kabur sekitar jarak 500 meter. Bahwa saksi Barwanto ditinggal oleh saksi Hengki Efendi dan saksi Sutriyanto Als Luki dan saksi Barwanto diteriaki Klitih....klitih, saksi Barwanto berhasi ditangkap dan dikeroyok oleh terdakwa I Muhammad Thoriq Sidqi Als Kiki Als Kicot, terdakwa II FANI PRATAMA Als FANI Bin MUHAMMAD FARHAN dan beberapa orang yang saksi Barwanto tidak diketahui, terdakwa I Muhammad Thoriq Sidqi Als Kiki Als Kicot mendekati sepeda motor milik saksi Barwanto dan mengambil sebilah pedang yang ditaruh di pijakan kaki, terdakwa I Muhammad Thoriq Sidqi Als Kiki Als Kicot menyerang saksi Barwanto, saksi Barwanto sempat menangkis pedang dengan tangan hingga menyebabkan luka pada jari tangan saksi Barwanto, terdakwa I Muhammad Thoriq Sidqi Als Kiki Als Kicot mengayunkan pedang ke arah kepala dan menyebabkan luka sobek, ada yang memukul saksi Barwanto dengan Batako ke arah kepala akan tetapi saksi Barwanto sempat menangkisnya dengan tangan sehingga menyebabkan tangan kiri saksi Barwanto patah, sedangkan terdakwa II FANI PRATAMA Als FANI Bin MUHAMMAD FARHAN memukul saksi Barwanto beberapa kali mengenai bagian muka saksi Barwanto, sedangkan teman dari para terdakwa ada yang menendang, ada yang memukul muka saksi Barwanto, setelah itu saksi Barwanto sempat berteriak” ampun....ampun” setelah itu saksi Barwanto dibawa ke rumah Pak Dukuh yaitu saksi IKHWAN, saksi IKHWAN menelpon keluarga saksi Barwanto, dan sekitar 1 jam kemudian petugas Polsek Pajangan mendatangi rumah saksi IKHWAN selanjutnya saksi Barwanto dibawa ke Puskesmas Pajangan akan tetapi Puskesmas tidak sanggup dan dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bantul.
- Atas kejadian tersebut, saksi EKA AYU KURNIA WATI/isteri saksi Barwanto melaporkan hal yang dialami oleh saksi Barwanto ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan hasil visum et Repertum dari RSU PKU Muhammadiyah Bantul tanggal 15 Januari 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Sri Sundari, M.Kes terhadap BARWANTO Als TELO didapatkan kesimpulan :
- Terdapat hematom di pipi kanan dan kiri
- Terdapat 3 luka robek di kepala atas
- Terdapat luka robek di lengan bawah kiri bagian belakang
- Terdapat luka terbuka di jari II + III tangan kanan
- Dari hasil pemeriksaan MSCT kepala terdapat perdarahan di kulit kepala dan di otak
- Hasil pemeriksaan rongsent lengan bawah kiri terdapat fraktur tulang ulna 1/3 medial
- Hasil pemeriksaan rongsent manus kanan menunjukkan fraktur digiti II + III distal
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP. |