| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ERFIANTO Alias EPI Bin WALUYO, pada hari Selasa tanggal 2 Oktober 2018 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2018, bertempat di rumah saksi Agus Setyawan yang beralamat di Karanggede Rt.03 Kel. Gilangharjo Kec. Pandak Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). |