Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2022/PN Btl PT. BPR Arum Mandiri Kenanga 1.Siti Istrimah
2.Ujang Purnomo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2022/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 06 Sep. 2022
Nomor Surat 218/KRD/AMK/IX/2022
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Arum Mandiri Kenanga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yogi Dian HidayatPT. BPR Arum Mandiri Kenanga
Tergugat
NoNama
1Siti Istrimah
2Ujang Purnomo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 156.520.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya paling lambat 30 hari putusan berkekuatan hukum dengan rincian

Baki Debet: Rp.       122.967.213,-

 Tunggakan Bunga     : Rp.        28.622.950,-

 Denda                                    : Rp.          4.929.837,-  +

 Jumlah                       : Rp.      156.520.000,-

(Seratus lima puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (baki debet + tunggakan bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa tanah dan atau bangunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 753/Wukirsari atas nama Siti Istrimah terletak di Kel. Wukirsari, Kec. Imogiri, Kab Bantul, Propinsi D.I Yogyakarta yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Pengguat.

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap objek jaminan dengan bukti kepemilikan berupa tanah dan atau bangunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 753/Wukirsari atas nama Siti Istrimah terletak di Kel. Wukirsari, Kec. Imogiri, Kab Bantul, Propinsi D.I Yogyakarta
  2. Menghukum para tergugat membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak