Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
285/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Andri Dewi Astuty, SH
3.Nur Hadi Yutama, SH MH
NANANG PRASETYO Bin HARIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 285/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3316/M.4.12.3/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Andri Dewi Astuty, SH
3Nur Hadi Yutama, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG PRASETYO Bin HARIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  ia terdakwa , NANANG PRASETYO BIN HARYANTO , Pada  hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul  08.00 Wib, bertempat di rumah  saksi GALIH MAHENDRA yang beralamat di Dsn. Tegal Dowo Dk. Grujukan rt. 001 Ds. Bantul Kec. Bantul  kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul, dengan maksud  menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum  dengan memakai nama  palsu  atau martabat palsu, dengan tipu  muslihat  ataupun  rangkaian kebohongan  mengerakan orang lain  untuk menyerahkan   barang sesuatu  kepadanya  atau supaya  memberi  utang maupun   menghapus  piutang , ,Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis pada tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 WIB pada saat terdakwa  berada di rumah kontrakan FAJAR SULISTIONO (dpo) daerah Maguwoharjo Sleman, saat itu ADE SETIAWAN  (dpo) menyuruh terdakwa  untuk mencari mobil rental melalui saudara ARIFIN, FAJAR SULISTIONO menyampaikan maksudnya kalau mobil rental tersebut  akan digadaikan untuk mendapatkan uang untuk tambahan mengurus uang milik FAJAR SULISTIONO melalui ABAH MANSUR dan setelah FAJAR SULISTIONO berhasil mengurus uangnya ditempat ABAH MANSUR  terdakwa NANANG PRASETYO dijanjikan akan dibelikan mobil baru, serta dilunasi pembayaran kredit mobil Avanza Hitam milik terdakwa NANNAG PRASETYO,mendengar  pernyataan seperti  terdakwa Kemudian menyetujui untuk mencarikan mobil rental;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 agustus 2022  sekira pukul 08.00 Wib, terdakwa  NANANG PRASETYO  Bin HARYANTO , menelpon dan mengirim pesan kepada saksi ARIFIN YUDO BASKORO yang  intinya terdakwa meminta tolong kepada saksi ARIFIN supaya dicarikan mobil rental selama 1 (satu) minggu atau 7 hari dengan mengatakan “onok mobil seminggu ra, arep digunakan ke semarang, wonosobo , proyek irigasi untuk mengantar mandor belanja material”(ada mobil seminggu tidak, mau digunakan ke semarang, wonosobo, proyek irigasi  untuk mengantar mandor belanja material ?) selanjutnya karena sebelum nya saksi ARIFIN telah mengenal terdakwa sebagai sesama sopir lalu saksi ARIFIN  tergerak  hatinya  untuk membantu terdakwa mencarikan mobil yang bisa dirental  dengan  mengatakan “ cobo tak tak takoke “ (coba saya tanyakan) selanjutnya terdakwa menjawab “wo yo tak tunggu kabare” ,selanjunya saksi ARIFIN YUDO BASKORO kemudian menghubungi saksi GALIH MAHENDRA  untuk menyampaikan keinginan terdakwa yang akan merental mobil, selanjutnya saksi GALIH MAHENDRA  mengatakan ada unit mobil yang tersedia dan bisa dirental, selanjutnya saksi ARIFIN kemudian memberikan Nomor HP GALIH MAHENDRA kepada terdawa dengan tujuan supaya terdakwa konfiemasi sendiri mengenai unit mobil yang akan dirental kepada GALIH MAHENDRA, selanjutntya terdakwa sempat  komunikasi dengan saksi GALIH MAHENDRA  dengan mengatakan terdakwa akan menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota AVANSA warna putih tahun 2017  Nopol. AB 1811 IY selama 10 hari dari  tanggal 12  agustus 2022  s/d tanggal 22 Agustus 2022 dan mobil terseut akan digunakan untuk ke wonosobo dan semarang mengantar mandor proyek irigasi untuk berelanja bahan material, kemudian setelah mendengar omongan terdakwa tersebut saksi  GALIH MAHENDRA Menjadi tertarik untuk menyerahkan mobilnya untuk dirental oleh terdakwa,selanjutnya  disepakati harga sewa  mobil Toyota AVANSA Tersebut sebesar Rp. 250.000,- untuk setiap harinya selanjutnya  terdakwa  datang kerumah saksi  GALIH MAHENDRA  Bersama dengan FAJAR, ADE,serta SRIKANDI (istri fajar)  untuk mengambil unit mobil yang akan direntalnya, selanjutnya pada saat sampai di tempat GALIH MAHENDRA terdakwa bertemu dengan karyawan GALIH MAHENDRA    dan menyerahkan 1 (satu) unit mobil Avanza warna Putih tahun 2017 Nopol AB 1811 IY  berikut kunci dan STNK. Kemudian mobil Avansa tersebut terdakwa  kendarai bersama FAJAR SULISTIONO(dpo), ADE SETIAWAN(dpo), dan SRIKANDI (dpo) menuju  ketempat saksi  AGUS untuk dicarikan orang yang bersedia menerima gadai  , selanjutnya oleh saksi AGUS  terdakwa NANANG PRASETYO Bersama dengan FAJAR, ADE dan SRIKANDI dianter ke tempat  RUDI yang beralamat di Wonosobo sebesar Rp. 20.000.000,- selanjutnya karena mobil belum juga diambil oleh terdakwa,maka  mobil Toyota AVANSA warna putih Nopol. AB 1811 IY tersebut digadaikan lagi oleh RUDI kepada FATNO (dpo), selanjutnya karena uang yang dijanjikan oleh FAJAR belum cair, maka terdakwa berencana memperpanjang sewa rental, sehingga terdakwa kemudian  menghubungi ARIFIN melalui WA meminta perpanjangan waktu sewa rental lagi selama 6 (enam) hari hingga tanggal 27-28 Agustus 2022. Namun sampai tanggal 28 Agustus 2022 mobil milik GALIH MAHENDRA tersebut tidak terdakwa  kembalikan karena masih berada ditangan penggadai.
  • Bahwa terdakwa NANANG PRASETYO Mengadaikan 1 (satu) unit mobil Toyota AVANSA warna putih Nopol. AB 1811 IY tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi GALIH MAHENDRA selaku pemilknya,
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban GALIH MAHENDRA mengalami kerugian sebesar Rp.135.000.000,- (serratus tiga puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)

 
ATAU
 
Kedua  :

--------Bahwa  ia terdakwa , NANANG PRASETYO BIN HARYANTO , Pada  hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul  08.00 Wib, bertempat di rumah  saksi GALIH MAHENDRA yang beralamat di Dsn. Tegal Dowo Dk. Grujukan rt. 001 Ds. Bantul Kec. Bantul  kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum  mengaku sebagai milik sendiri  barang sesuatu yang seluruhnya  atau sebagaian adalah  kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam  kekuasaannya  bukan karena kejahatan,,Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut ------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa awalnya peda hari Jumat tanggal 12 agustus 2022  sekira pukul 08.00 Wib, terdakwa  NANANG PRASETYO  Bin HARYANTO , menelpon dan mengirim pesan kepada saksi ARIFIN YUDO BASKORO yang  intinya terdakwa meminta tolong kepada saksi ARIFIN supaya dicarikan mobil rental selama 1 (satu) minggu atau 7 hari dengan mengatakan “onok mobil seminggu ra, arep digunakan ke semarang, wonosobo , proyek irigasi untuk mengantar mandor belanja material”(ada mobil seminggu tidak, mau digunakan ke semarang, wonosobo, proyek irigasi  untuk mengantar mandor belanja material ?) selanjutnya karena sebelum nya saksi ARIFIN telah mengenal terdakwa sebagai sesama sopir lalu saksi ARIFIN  tergerak  hatinya  untuk membantu terdakwa mencarikan mobil yang bisa dirental  dengan  mengatakan “ cobo tak tak takoke “ (coba saya tanyakan) selanjutnya terdakwa menjawab “wo yo tak tunggu kabare” ,selanjunya saksi ARIFIN YUDO BASKORO kemudian menghubungi saksi GALIH MAHENDRA  untuk menyampaikan keinginan terdakwa yang akan merental mobil, selanjutnya saksi GALIH MAHENDRA  mengatakan ada unit mobil yang tersedia dan bisa dirental, selanjutnya saksi ARIFIN kemudian memberikan Nomor HP GALIH MAHENDRA kepada terdawa dengan tujuan supaya terdakwa konfiemasi sendiri mengenai unit mobil yang akan dirental kepada GALIH MAHENDRA, selanjutntya terdakwa sempat  komunikasi dengan saksi GALIH MAHENDRA  dengan mengatakan terdakwa akan menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota AVANSA warna putih tahun 2017  Nopol. AB 1811 IY selama 10 hari dari  tanggal 12  agustus 2022  s/d tanggal 22 Agustus 2022 dan mobil terseut akan digunakan untuk ke wonosobo dan semarang mengantar mandor proyek irigasi untuk berelanja bahan material, kemudian setelah mendengar omongan terdakwa tersebut saksi  GALIH MAHENDRA Menjadi tertarik untuk menyerahkan mobilnya untuk dirental oleh terdakwa,selanjutnya  disepakati harga sewa  mobil Toyota AVANSA Tersebut sebesar Rp. 250.000,- untuk setiap harinya selanjutnya  terdakwa  datang kerumah saksi  GALIH MAHENDRA  Bersama dengan FAJAR, ADE,serta SRIKANDI (istri fajar)  untuk mengambil unit mobil yang akan direntalnya, selanjutnya pada saat sampai di tempat GALIH MAHENDRA terdakwa bertemu dengan karyawan GALIH MAHENDRA    dan menyerahkan 1 (satu) unit mobil Avanza warna Putih tahun 2017 Nopol AB 1811 IY  berikut kunci dan STNK. Kemudian mobil Avansa tersebut terdakwa  kendarai bersama FAJAR SULISTIONO(dpo), ADE SETIAWAN(dpo), dan SRIKANDI (dpo) menuju  ketempat saksi  AGUS untuk dicarikan orang yang bersedia menerima gadai  , selanjutnya oleh saksi AGUS  terdakwa NANANG PRASETYO Bersama dengan FAJAR, ADE dan SRIKANDI dianter ke tempat  RUDI yang beralamat di Wonosobo sebesar Rp. 20.000.000,- selanjutnya karena mobil belum juga diambil oleh terdakwa,maka  mobil Toyota AVANSA warna putih Nopol. AB 1811 IY tersebut digadaikan lagi oleh RUDI kepada FATNO (dpo), selanjutnya karena uang yang dijanjikan oleh FAJAR belum cair, maka terdakwa berencana memperpanjang sewa rental, sehingga terdakwa kemudian  menghubungi ARIFIN melalui WA meminta perpanjangan waktu sewa rental lagi selama 6 (enam) hari hingga tanggal 27-28 Agustus 2022. Namun sampai tanggal 28 Agustus 2022 mobil milik GALIH MAHENDRA tersebut tidak terdakwa  kembalikan karena masih berada ditangan penggadai.
  •   Bahwa terdakwa NANANG PRASETYO Mengadaikan 1 (satu) unit mobil Toyota AVANSA warna putih Nopol. AB 1811 IY tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi GALIH MAHENDRA selaku pemilknya,
  •  Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban GALIH MAHENDRA mengalami kerugian sebesar Rp.135.000.000,- (serratus tiga puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)  

    Bahwa  ia terdakwa , NANANG PRASETYO BIN HARYANTO , Pada  hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul  08.00 Wib, bertempat di rumah  saksi GALIH MAHENDRA yang beralamat di Dsn. Tegal Dowo Dk. Grujukan rt. 001 Ds. Bantul Kec. Bantul  kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum  mengaku sebagai milik sendiri  barang sesuatu yang seluruhnya  atau sebagaian adalah  kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam  kekuasaannya  bukan karena kejahatan,,Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut ------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa awalnya peda hari Jumat tanggal 12 agustus 2022  sekira pukul 08.00 Wib, terdakwa  NANANG PRASETYO  Bin HARYANTO , menelpon dan mengirim pesan kepada saksi ARIFIN YUDO BASKORO yang  intinya terdakwa meminta tolong kepada saksi ARIFIN supaya dicarikan mobil rental selama 1 (satu) minggu atau 7 hari dengan mengatakan “onok mobil seminggu ra, arep digunakan ke semarang, wonosobo , proyek irigasi untuk mengantar mandor belanja material”(ada mobil seminggu tidak, mau digunakan ke semarang, wonosobo, proyek irigasi  untuk mengantar mandor belanja material ?) selanjutnya karena sebelum nya saksi ARIFIN telah mengenal terdakwa sebagai sesama sopir lalu saksi ARIFIN  tergerak  hatinya  untuk membantu terdakwa mencarikan mobil yang bisa dirental  dengan  mengatakan “ cobo tak tak takoke “ (coba saya tanyakan) selanjutnya terdakwa menjawab “wo yo tak tunggu kabare” ,selanjunya saksi ARIFIN YUDO BASKORO kemudian menghubungi saksi GALIH MAHENDRA  untuk menyampaikan keinginan terdakwa yang akan merental mobil, selanjutnya saksi GALIH MAHENDRA  mengatakan ada unit mobil yang tersedia dan bisa dirental, selanjutnya saksi ARIFIN kemudian memberikan Nomor HP GALIH MAHENDRA kepada terdawa dengan tujuan supaya terdakwa konfiemasi sendiri mengenai unit mobil yang akan dirental kepada GALIH MAHENDRA, selanjutntya terdakwa sempat  komunikasi dengan saksi GALIH MAHENDRA  dengan mengatakan terdakwa akan menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota AVANSA warna putih tahun 2017  Nopol. AB 1811 IY selama 10 hari dari  tanggal 12  agustus 2022  s/d tanggal 22 Agustus 2022 dan mobil terseut akan digunakan untuk ke wonosobo dan semarang mengantar mandor proyek irigasi untuk berelanja bahan material, kemudian setelah mendengar omongan terdakwa tersebut saksi  GALIH MAHENDRA Menjadi tertarik untuk menyerahkan mobilnya untuk dirental oleh terdakwa,selanjutnya  disepakati harga sewa  mobil Toyota AVANSA Tersebut sebesar Rp. 250.000,- untuk setiap harinya selanjutnya  terdakwa  datang kerumah saksi  GALIH MAHENDRA  Bersama dengan FAJAR, ADE,serta SRIKANDI (istri fajar)  untuk mengambil unit mobil yang akan direntalnya, selanjutnya pada saat sampai di tempat GALIH MAHENDRA terdakwa bertemu dengan karyawan GALIH MAHENDRA    dan menyerahkan 1 (satu) unit mobil Avanza warna Putih tahun 2017 Nopol AB 1811 IY  berikut kunci dan STNK. Kemudian mobil Avansa tersebut terdakwa  kendarai bersama FAJAR SULISTIONO(dpo), ADE SETIAWAN(dpo), dan SRIKANDI (dpo) menuju  ketempat saksi  AGUS untuk dicarikan orang yang bersedia menerima gadai  , selanjutnya oleh saksi AGUS  terdakwa NANANG PRASETYO Bersama dengan FAJAR, ADE dan SRIKANDI dianter ke tempat  RUDI yang beralamat di Wonosobo sebesar Rp. 20.000.000,- selanjutnya karena mobil belum juga diambil oleh terdakwa,maka  mobil Toyota AVANSA warna putih Nopol. AB 1811 IY tersebut digadaikan lagi oleh RUDI kepada FATNO (dpo), selanjutnya karena uang yang dijanjikan oleh FAJAR belum cair, maka terdakwa berencana memperpanjang sewa rental, sehingga terdakwa kemudian  menghubungi ARIFIN melalui WA meminta perpanjangan waktu sewa rental lagi selama 6 (enam) hari hingga tanggal 27-28 Agustus 2022. Namun sampai tanggal 28 Agustus 2022 mobil milik GALIH MAHENDRA tersebut tidak terdakwa  kembalikan karena masih berada ditangan penggadai.
  •   Bahwa terdakwa NANANG PRASETYO Mengadaikan 1 (satu) unit mobil Toyota AVANSA warna putih Nopol. AB 1811 IY tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi GALIH MAHENDRA selaku pemilknya,
  •  Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban GALIH MAHENDRA mengalami kerugian sebesar Rp.135.000.000,- (serratus tiga puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)
Pihak Dipublikasikan Ya