| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa , NANANG PRASETYO BIN HARYANTO , Pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 Wib, bertempat di rumah saksi GALIH MAHENDRA yang beralamat di Dsn. Tegal Dowo Dk. Grujukan rt. 001 Ds. Bantul Kec. Bantul kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan mengerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang , ,Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis pada tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 WIB pada saat terdakwa berada di rumah kontrakan FAJAR SULISTIONO (dpo) daerah Maguwoharjo Sleman, saat itu ADE SETIAWAN (dpo) menyuruh terdakwa untuk mencari mobil rental melalui saudara ARIFIN, FAJAR SULISTIONO menyampaikan maksudnya kalau mobil rental tersebut akan digadaikan untuk mendapatkan uang untuk tambahan mengurus uang milik FAJAR SULISTIONO melalui ABAH MANSUR dan setelah FAJAR SULISTIONO berhasil mengurus uangnya ditempat ABAH MANSUR terdakwa NANANG PRASETYO dijanjikan akan dibelikan mobil baru, serta dilunasi pembayaran kredit mobil Avanza Hitam milik terdakwa NANNAG PRASETYO,mendengar pernyataan seperti terdakwa Kemudian menyetujui untuk mencarikan mobil rental;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 agustus 2022 sekira pukul 08.00 Wib, terdakwa NANANG PRASETYO Bin HARYANTO , menelpon dan mengirim pesan kepada saksi ARIFIN YUDO BASKORO yang intinya terdakwa meminta tolong kepada saksi ARIFIN supaya dicarikan mobil rental selama 1 (satu) minggu atau 7 hari dengan mengatakan “onok mobil seminggu ra, arep digunakan ke semarang, wonosobo , proyek irigasi untuk mengantar mandor belanja material”(ada mobil seminggu tidak, mau digunakan ke semarang, wonosobo, proyek irigasi untuk mengantar mandor belanja material ?) selanjutnya karena sebelum nya saksi ARIFIN telah mengenal terdakwa sebagai sesama sopir lalu saksi ARIFIN tergerak hatinya untuk membantu terdakwa mencarikan mobil yang bisa dirental dengan mengatakan “ cobo tak tak takoke “ (coba saya tanyakan) selanjutnya terdakwa menjawab “wo yo tak tunggu kabare” ,selanjunya saksi ARIFIN YUDO BASKORO kemudian menghubungi saksi GALIH MAHENDRA untuk menyampaikan keinginan terdakwa yang akan merental mobil, selanjutnya saksi GALIH MAHENDRA mengatakan ada unit mobil yang tersedia dan bisa dirental, selanjutnya saksi ARIFIN kemudian memberikan Nomor HP GALIH MAHENDRA kepada terdawa dengan tujuan supaya terdakwa konfiemasi sendiri mengenai unit mobil yang akan dirental kepada GALIH MAHENDRA, selanjutntya terdakwa sempat komunikasi dengan saksi GALIH MAHENDRA dengan mengatakan terdakwa akan menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota AVANSA warna putih tahun 2017 Nopol. AB 1811 IY selama 10 hari dari tanggal 12 agustus 2022 s/d tanggal 22 Agustus 2022 dan mobil terseut akan digunakan untuk ke wonosobo dan semarang mengantar mandor proyek irigasi untuk berelanja bahan material, kemudian setelah mendengar omongan terdakwa tersebut saksi GALIH MAHENDRA Menjadi tertarik untuk menyerahkan mobilnya untuk dirental oleh terdakwa,selanjutnya disepakati harga sewa mobil Toyota AVANSA Tersebut sebesar Rp. 250.000,- untuk setiap harinya selanjutnya terdakwa datang kerumah saksi GALIH MAHENDRA Bersama dengan FAJAR, ADE,serta SRIKANDI (istri fajar) untuk mengambil unit mobil yang akan direntalnya, selanjutnya pada saat sampai di tempat GALIH MAHENDRA terdakwa bertemu dengan karyawan GALIH MAHENDRA dan menyerahkan 1 (satu) unit mobil Avanza warna Putih tahun 2017 Nopol AB 1811 IY berikut kunci dan STNK. Kemudian mobil Avansa tersebut terdakwa kendarai bersama FAJAR SULISTIONO(dpo), ADE SETIAWAN(dpo), dan SRIKANDI (dpo) menuju ketempat saksi AGUS untuk dicarikan orang yang bersedia menerima gadai , selanjutnya oleh saksi AGUS terdakwa NANANG PRASETYO Bersama dengan FAJAR, ADE dan SRIKANDI dianter ke tempat RUDI yang beralamat di Wonosobo sebesar Rp. 20.000.000,- selanjutnya karena mobil belum juga diambil oleh terdakwa,maka mobil Toyota AVANSA warna putih Nopol. AB 1811 IY tersebut digadaikan lagi oleh RUDI kepada FATNO (dpo), selanjutnya karena uang yang dijanjikan oleh FAJAR belum cair, maka terdakwa berencana memperpanjang sewa rental, sehingga terdakwa kemudian menghubungi ARIFIN melalui WA meminta perpanjangan waktu sewa rental lagi selama 6 (enam) hari hingga tanggal 27-28 Agustus 2022. Namun sampai tanggal 28 Agustus 2022 mobil milik GALIH MAHENDRA tersebut tidak terdakwa kembalikan karena masih berada ditangan penggadai.
- Bahwa terdakwa NANANG PRASETYO Mengadaikan 1 (satu) unit mobil Toyota AVANSA warna putih Nopol. AB 1811 IY tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi GALIH MAHENDRA selaku pemilknya,
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban GALIH MAHENDRA mengalami kerugian sebesar Rp.135.000.000,- (serratus tiga puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)
ATAU
Kedua :
--------Bahwa ia terdakwa , NANANG PRASETYO BIN HARYANTO , Pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 Wib, bertempat di rumah saksi GALIH MAHENDRA yang beralamat di Dsn. Tegal Dowo Dk. Grujukan rt. 001 Ds. Bantul Kec. Bantul kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,,Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut ------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya peda hari Jumat tanggal 12 agustus 2022 sekira pukul 08.00 Wib, terdakwa NANANG PRASETYO Bin HARYANTO , menelpon dan mengirim pesan kepada saksi ARIFIN YUDO BASKORO yang intinya terdakwa meminta tolong kepada saksi ARIFIN supaya dicarikan mobil rental selama 1 (satu) minggu atau 7 hari dengan mengatakan “onok mobil seminggu ra, arep digunakan ke semarang, wonosobo , proyek irigasi untuk mengantar mandor belanja material”(ada mobil seminggu tidak, mau digunakan ke semarang, wonosobo, proyek irigasi untuk mengantar mandor belanja material ?) selanjutnya karena sebelum nya saksi ARIFIN telah mengenal terdakwa sebagai sesama sopir lalu saksi ARIFIN tergerak hatinya untuk membantu terdakwa mencarikan mobil yang bisa dirental dengan mengatakan “ cobo tak tak takoke “ (coba saya tanyakan) selanjutnya terdakwa menjawab “wo yo tak tunggu kabare” ,selanjunya saksi ARIFIN YUDO BASKORO kemudian menghubungi saksi GALIH MAHENDRA untuk menyampaikan keinginan terdakwa yang akan merental mobil, selanjutnya saksi GALIH MAHENDRA mengatakan ada unit mobil yang tersedia dan bisa dirental, selanjutnya saksi ARIFIN kemudian memberikan Nomor HP GALIH MAHENDRA kepada terdawa dengan tujuan supaya terdakwa konfiemasi sendiri mengenai unit mobil yang akan dirental kepada GALIH MAHENDRA, selanjutntya terdakwa sempat komunikasi dengan saksi GALIH MAHENDRA dengan mengatakan terdakwa akan menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota AVANSA warna putih tahun 2017 Nopol. AB 1811 IY selama 10 hari dari tanggal 12 agustus 2022 s/d tanggal 22 Agustus 2022 dan mobil terseut akan digunakan untuk ke wonosobo dan semarang mengantar mandor proyek irigasi untuk berelanja bahan material, kemudian setelah mendengar omongan terdakwa tersebut saksi GALIH MAHENDRA Menjadi tertarik untuk menyerahkan mobilnya untuk dirental oleh terdakwa,selanjutnya disepakati harga sewa mobil Toyota AVANSA Tersebut sebesar Rp. 250.000,- untuk setiap harinya selanjutnya terdakwa datang kerumah saksi GALIH MAHENDRA Bersama dengan FAJAR, ADE,serta SRIKANDI (istri fajar) untuk mengambil unit mobil yang akan direntalnya, selanjutnya pada saat sampai di tempat GALIH MAHENDRA terdakwa bertemu dengan karyawan GALIH MAHENDRA dan menyerahkan 1 (satu) unit mobil Avanza warna Putih tahun 2017 Nopol AB 1811 IY berikut kunci dan STNK. Kemudian mobil Avansa tersebut terdakwa kendarai bersama FAJAR SULISTIONO(dpo), ADE SETIAWAN(dpo), dan SRIKANDI (dpo) menuju ketempat saksi AGUS untuk dicarikan orang yang bersedia menerima gadai , selanjutnya oleh saksi AGUS terdakwa NANANG PRASETYO Bersama dengan FAJAR, ADE dan SRIKANDI dianter ke tempat RUDI yang beralamat di Wonosobo sebesar Rp. 20.000.000,- selanjutnya karena mobil belum juga diambil oleh terdakwa,maka mobil Toyota AVANSA warna putih Nopol. AB 1811 IY tersebut digadaikan lagi oleh RUDI kepada FATNO (dpo), selanjutnya karena uang yang dijanjikan oleh FAJAR belum cair, maka terdakwa berencana memperpanjang sewa rental, sehingga terdakwa kemudian menghubungi ARIFIN melalui WA meminta perpanjangan waktu sewa rental lagi selama 6 (enam) hari hingga tanggal 27-28 Agustus 2022. Namun sampai tanggal 28 Agustus 2022 mobil milik GALIH MAHENDRA tersebut tidak terdakwa kembalikan karena masih berada ditangan penggadai.
- Bahwa terdakwa NANANG PRASETYO Mengadaikan 1 (satu) unit mobil Toyota AVANSA warna putih Nopol. AB 1811 IY tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi GALIH MAHENDRA selaku pemilknya,
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban GALIH MAHENDRA mengalami kerugian sebesar Rp.135.000.000,- (serratus tiga puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)
Bahwa ia terdakwa , NANANG PRASETYO BIN HARYANTO , Pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 Wib, bertempat di rumah saksi GALIH MAHENDRA yang beralamat di Dsn. Tegal Dowo Dk. Grujukan rt. 001 Ds. Bantul Kec. Bantul kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,,Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut ------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya peda hari Jumat tanggal 12 agustus 2022 sekira pukul 08.00 Wib, terdakwa NANANG PRASETYO Bin HARYANTO , menelpon dan mengirim pesan kepada saksi ARIFIN YUDO BASKORO yang intinya terdakwa meminta tolong kepada saksi ARIFIN supaya dicarikan mobil rental selama 1 (satu) minggu atau 7 hari dengan mengatakan “onok mobil seminggu ra, arep digunakan ke semarang, wonosobo , proyek irigasi untuk mengantar mandor belanja material”(ada mobil seminggu tidak, mau digunakan ke semarang, wonosobo, proyek irigasi untuk mengantar mandor belanja material ?) selanjutnya karena sebelum nya saksi ARIFIN telah mengenal terdakwa sebagai sesama sopir lalu saksi ARIFIN tergerak hatinya untuk membantu terdakwa mencarikan mobil yang bisa dirental dengan mengatakan “ cobo tak tak takoke “ (coba saya tanyakan) selanjutnya terdakwa menjawab “wo yo tak tunggu kabare” ,selanjunya saksi ARIFIN YUDO BASKORO kemudian menghubungi saksi GALIH MAHENDRA untuk menyampaikan keinginan terdakwa yang akan merental mobil, selanjutnya saksi GALIH MAHENDRA mengatakan ada unit mobil yang tersedia dan bisa dirental, selanjutnya saksi ARIFIN kemudian memberikan Nomor HP GALIH MAHENDRA kepada terdawa dengan tujuan supaya terdakwa konfiemasi sendiri mengenai unit mobil yang akan dirental kepada GALIH MAHENDRA, selanjutntya terdakwa sempat komunikasi dengan saksi GALIH MAHENDRA dengan mengatakan terdakwa akan menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota AVANSA warna putih tahun 2017 Nopol. AB 1811 IY selama 10 hari dari tanggal 12 agustus 2022 s/d tanggal 22 Agustus 2022 dan mobil terseut akan digunakan untuk ke wonosobo dan semarang mengantar mandor proyek irigasi untuk berelanja bahan material, kemudian setelah mendengar omongan terdakwa tersebut saksi GALIH MAHENDRA Menjadi tertarik untuk menyerahkan mobilnya untuk dirental oleh terdakwa,selanjutnya disepakati harga sewa mobil Toyota AVANSA Tersebut sebesar Rp. 250.000,- untuk setiap harinya selanjutnya terdakwa datang kerumah saksi GALIH MAHENDRA Bersama dengan FAJAR, ADE,serta SRIKANDI (istri fajar) untuk mengambil unit mobil yang akan direntalnya, selanjutnya pada saat sampai di tempat GALIH MAHENDRA terdakwa bertemu dengan karyawan GALIH MAHENDRA dan menyerahkan 1 (satu) unit mobil Avanza warna Putih tahun 2017 Nopol AB 1811 IY berikut kunci dan STNK. Kemudian mobil Avansa tersebut terdakwa kendarai bersama FAJAR SULISTIONO(dpo), ADE SETIAWAN(dpo), dan SRIKANDI (dpo) menuju ketempat saksi AGUS untuk dicarikan orang yang bersedia menerima gadai , selanjutnya oleh saksi AGUS terdakwa NANANG PRASETYO Bersama dengan FAJAR, ADE dan SRIKANDI dianter ke tempat RUDI yang beralamat di Wonosobo sebesar Rp. 20.000.000,- selanjutnya karena mobil belum juga diambil oleh terdakwa,maka mobil Toyota AVANSA warna putih Nopol. AB 1811 IY tersebut digadaikan lagi oleh RUDI kepada FATNO (dpo), selanjutnya karena uang yang dijanjikan oleh FAJAR belum cair, maka terdakwa berencana memperpanjang sewa rental, sehingga terdakwa kemudian menghubungi ARIFIN melalui WA meminta perpanjangan waktu sewa rental lagi selama 6 (enam) hari hingga tanggal 27-28 Agustus 2022. Namun sampai tanggal 28 Agustus 2022 mobil milik GALIH MAHENDRA tersebut tidak terdakwa kembalikan karena masih berada ditangan penggadai.
- Bahwa terdakwa NANANG PRASETYO Mengadaikan 1 (satu) unit mobil Toyota AVANSA warna putih Nopol. AB 1811 IY tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi GALIH MAHENDRA selaku pemilknya,
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban GALIH MAHENDRA mengalami kerugian sebesar Rp.135.000.000,- (serratus tiga puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)
|