Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.G/2022/PN Btl Dr. Dwinanta Nugroho, S.Si., MAP., MT Martanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 82/Pdt.G/2022/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 06 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. Dwinanta Nugroho, S.Si., MAP., MT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hani Subagio, SH, KN, MM, CLA.Dr. Dwinanta Nugroho, S.Si., MAP., MT
Tergugat
NoNama
1Martanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas 1 (satu) unit rumah milik TERGUGAT;
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pembayaran Tahap Kedua Honorarium sebesar Rp. 422.111.470,00 (Empat Ratus Dua Puluh Dua Juta Seratus Sebelas Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak