Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2016/PN Btl. 1.R. OSCAR GUNTUR PERMADI, SE
2.DEWI PUSPITA SARI
3.YITNO SOENARDI
1.PT. SARANA YOGYA VENTURA
2.KPKNL YOGYAKARTA
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Senin, 27 Jun. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1R. OSCAR GUNTUR PERMADI, SE
2DEWI PUSPITA SARI
3YITNO SOENARDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYU PRIYANKA NATA PERMANA, S.H.,M.HR. OSCAR GUNTUR PERMADI, SE
2WAHYU PRIYANKA NATA PERMANA, S.H.,M.HDEWI PUSPITA SARI
3WAHYU PRIYANKA NATA PERMANA, S.H.,M.HYITNO SOENARDI
4WHINDY SANJAYA, S.HR. OSCAR GUNTUR PERMADI, SE
5WHINDY SANJAYA, S.HDEWI PUSPITA SARI
6WHINDY SANJAYA, S.HYITNO SOENARDI
7KURNIA BUDI NUGROHO, S.HR. OSCAR GUNTUR PERMADI, SE
8KURNIA BUDI NUGROHO, S.HDEWI PUSPITA SARI
9KURNIA BUDI NUGROHO, S.HYITNO SOENARDI
Tergugat
NoNama
1PT. SARANA YOGYA VENTURA
2KPKNL YOGYAKARTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

 

A. DALAM PROVISI :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT dalam Provisi;

 

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk menghentikan atau setidak-tidaknya menunda proses pelaksanaan lelang terhadap Obyek Sengketa yakni Sebidang Tanah Milik PENGGUGAT III dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 1468/Sitimulyo, seluas 683m2 (Enam Ratus delapan Puluh Tiga Meter Persegi) diuraikan dalam surat ukur tanggal 11-09-1991 (Sebelas September Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh satu), nomor 7286, yang terletak di desa sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sampai adanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap;

 

B. DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap Tanah Milik PENGGUGAT III dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 1468/Sitimulyo, seluas 683m2 (Enam Ratus delapan Puluh Tiga Meter Persegi) diuraikan dalam surat ukur tanggal 11-09-1991 (Sebelas September Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh satu), nomor 7286, yang terletak di desa sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

 

  1. Menyatakan bahwa seluruh pembayaran kewajiban yang dilakukan PENGGUGAT I sejumlah Rp.160.000.000,- (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah) adalah sah dan diperhitungkan seluruhnya untuk mengurangi pokok pinjaman dari PENGGUGAT I kepada TERGUGAT;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugikan pada PARA PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PARA PENGGUGAT uang sebesar yang totalnya berjumlah Rp 1.160.000.000,-(Satu Milyar Seratus Enam Puluh Juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. Kerugian Materiil :

 

 

  1.  

Pembayaran angsuran pokok tanggal 30 Mei 2013

Rp.  42.000.000,-

(Empat Puluh Dua Juta Rupiah)

  1.  

Pembayaran angsuran pokok tanggal 31 Mei 2013

Rp.  45.000.000,-

(Empat Puluh Lima Juta Rupiah)

  1.  

Pembayaran angsuran pokok bulan Mei yang tidak masuk ke akun PENGGUGAT

Rp. 13.000.000,-

(Tiga Belas Juta Rupiah)

  1.  

Pembayaran angsuran pokok tanggal 27 Oktober 2015

Rp. 25.000.000,-

(Dua Puluh Lima Juta Rupiah)

  1.  

Pembayaran angsuran pokok tanggal 21 November 2015

Rp. 25.000.000,-

(Dua Puluh Lima Juta Rupiah)

  1.  

Pembayaran angsuran pokok tanggal 3 Maret 2016

Rp. 10.000.000,-

(Sepuluh Juta Rupiah)

Total Kerugian Materiil :

Rp. 160.000.000,-

(Seratus Enam Puluh Juta Rupiah)

 

 

 

  1. Kerugian Immateriil :

 

Disamping kerugian materiil yang dialami oleh PARA PENGGUGAT, PARA PENGGUGAT juga mengalami kerugian immaterial yang apabila dinilai dengan sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uit voobaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT ;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam  perkara ini ;

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan Seadil-adilnya.

(Ex aquo et bono); 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak