| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | WAHYU PRIYANKA NATA PERMANA, S.H.,M.H | R. OSCAR GUNTUR PERMADI, SE | | 2 | WAHYU PRIYANKA NATA PERMANA, S.H.,M.H | DEWI PUSPITA SARI | | 3 | WAHYU PRIYANKA NATA PERMANA, S.H.,M.H | YITNO SOENARDI | | 4 | WHINDY SANJAYA, S.H | R. OSCAR GUNTUR PERMADI, SE | | 5 | WHINDY SANJAYA, S.H | DEWI PUSPITA SARI | | 6 | WHINDY SANJAYA, S.H | YITNO SOENARDI | | 7 | KURNIA BUDI NUGROHO, S.H | R. OSCAR GUNTUR PERMADI, SE | | 8 | KURNIA BUDI NUGROHO, S.H | DEWI PUSPITA SARI | | 9 | KURNIA BUDI NUGROHO, S.H | YITNO SOENARDI |
|
| Petitum |
PRIMER :
A. DALAM PROVISI :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT dalam Provisi;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk menghentikan atau setidak-tidaknya menunda proses pelaksanaan lelang terhadap Obyek Sengketa yakni Sebidang Tanah Milik PENGGUGAT III dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 1468/Sitimulyo, seluas 683m2 (Enam Ratus delapan Puluh Tiga Meter Persegi) diuraikan dalam surat ukur tanggal 11-09-1991 (Sebelas September Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh satu), nomor 7286, yang terletak di desa sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sampai adanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap;
B. DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap Tanah Milik PENGGUGAT III dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 1468/Sitimulyo, seluas 683m2 (Enam Ratus delapan Puluh Tiga Meter Persegi) diuraikan dalam surat ukur tanggal 11-09-1991 (Sebelas September Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh satu), nomor 7286, yang terletak di desa sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Menyatakan bahwa seluruh pembayaran kewajiban yang dilakukan PENGGUGAT I sejumlah Rp.160.000.000,- (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah) adalah sah dan diperhitungkan seluruhnya untuk mengurangi pokok pinjaman dari PENGGUGAT I kepada TERGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugikan pada PARA PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PARA PENGGUGAT uang sebesar yang totalnya berjumlah Rp 1.160.000.000,-(Satu Milyar Seratus Enam Puluh Juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil :
-
|
Pembayaran angsuran pokok tanggal 30 Mei 2013
|
Rp. 42.000.000,-
(Empat Puluh Dua Juta Rupiah)
|
-
|
Pembayaran angsuran pokok tanggal 31 Mei 2013
|
Rp. 45.000.000,-
(Empat Puluh Lima Juta Rupiah)
|
-
|
Pembayaran angsuran pokok bulan Mei yang tidak masuk ke akun PENGGUGAT
|
Rp. 13.000.000,-
(Tiga Belas Juta Rupiah)
|
-
|
Pembayaran angsuran pokok tanggal 27 Oktober 2015
|
Rp. 25.000.000,-
(Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
|
-
|
Pembayaran angsuran pokok tanggal 21 November 2015
|
Rp. 25.000.000,-
(Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
|
-
|
Pembayaran angsuran pokok tanggal 3 Maret 2016
|
Rp. 10.000.000,-
(Sepuluh Juta Rupiah)
|
|
Total Kerugian Materiil :
|
Rp. 160.000.000,-
(Seratus Enam Puluh Juta Rupiah)
|
- Kerugian Immateriil :
Disamping kerugian materiil yang dialami oleh PARA PENGGUGAT, PARA PENGGUGAT juga mengalami kerugian immaterial yang apabila dinilai dengan sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uit voobaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan Seadil-adilnya.
(Ex aquo et bono); |