| Petitum |
P R I M A I R:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Penggugat yaitu PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III adalah ahli waris dan/atau ahli waris pengganti yang sah dari Alm Ky. SIYO Bin Ky. NRIMO KARYO yang berhak mewarisi harta warisan peninggalan Alm. Ky. NRIMO KARYO Alias SAMIN dan NY. NRIMO KARYO alias SIRENG;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa obyek sengketa adalah harta warisan peninggalan dari Alm. Ky. NRIMO KARYO Alias SAMIN yang diperoleh dalam perkawinannya dengan SIRENG yang belum dibagi waris, dan menyatakan secara hukum para PENGGUGAT menempati dan menguasai obyek sengketa bukan merupakan perbuatan Melawan Hukum dan para PENGGUGAT adalah yang paling berhak atas obyek sengketa;
- Menyatakan secara hukum bahwa Pemerintah Desa BANTUL/TURUT Tergugat I tanpa seijin yang berhak telah mengeluarkan leter C untuk dikonversi menjadi Sertifikat hak milik, yakni : Letter C No. 175 , Persil 31 P.VII, Luas : 14.280 M2 milik Alm Ky. SIYO Bin Ky. NRIMO KARYO Alias SAMIN dan SIRENG, sehingga TURUT TERGUGAT I dalam hal ini telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat, sehingga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, dan mengembalikan seperti semula yaitu hak atas tanah atas nama Alm Ky. SIYO Bin Ky. NRIMO KARYO Alias SAMIN dan SIRENG.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa jual beli obyek sengketa yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 3187. Atas namaNINING RANIAH, S.E. seluas 5.413 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 3189. Atas nama DRS. M. Mulyono seluas 7.794 M2antara TERGUGAT III s/d TERGUGAT VI dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang dilakukan dihadapan NOTARIS / PPAT SITI NURHANIFAH /TERGUGAT VII, yang beralamat di Jln. RE. Martadinata No. 02, Bantul, Bantul, D.I.Yogyakarta dinyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum dengan segala akibatnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas :
- Obyek sengketa yaituTanah pekarangan Letter C No. 175 , Persil 31 P.VII, seluas : 14.280 M2 yang saat ini menjadi 2 (dua) Sertifikat Hak Milik dan dengan batas-batas sebagai berikut :
1) Sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 3187. Atas nama NINING RANIAH, S.E. seluas 5.413 M2 (NOP Nomor. 34.02.070.003.005.0029.0);
2) Sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 3189. Atas nama DRS. M. Mulyono seluas 7.794 M2 (NOP BARU Nomor. 34.02.070.003.005.0112.0);
Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : PT. Citra Karsa Properti Jaya
- Sebelah Timur : Kali / Sungai
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Raden Sunaryadi dan kuburan pepunden keluarga para
penggugat
- Sebelah Barat : Jalan Kampung;
- Barang-barang bergerak maupun tak bergerak milik Tergugat I sampai dengan Tergugat VI, baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng, yang data-datanya akan kami susulkan kemudian.
- Menyatakan Sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 3189. Atas nama DRS. M. MULYONO seluas 7.794 M2 (Tergugat I) dan Sertifikat Hak Milik Nomor 3187. Atas nama NINING RANIAH, S.E. seluas 5.413 M2 dengan NOP No. 34.02.070.003.005.0112.0 (Milik Tergugat I) adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum dengan segala akibatnya;
- Menyatakan sah secara hukum Tanah pekarangan Letter C No. 175, Persil 31 P.VII, seluas : 14.280 M2atas nama DALIMAN dengan NOP lama milik SIYO No. 34.02.070.003.005.0029.0 dengan Luas : 19.560 M2;
- Menghukum PARA Tergugat baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat baik kerugian materiil maupun imateriil seperti yang terdapat dalam gugatan penggugat posita No. 18 sebagai berikut;
- KERUGIAN IMMATERIIL :
- PENGGUGAT telah di tekan untuk mengakui kesalahan yang tidak dilakukan PENGGUGAT, di intimadisi, disomasi dan diancam untuk mengosongkan Obyek sengketa oleh karenanya Penggugat dan keluarganya menjadi sangat ketakutan dan tidak tenang hidupnya stress dan trauma, tercemar nama baiknya jika dinilai dengan uang yaitu sebesar -- Rp. 5.000.000.000,-(Lima miliar rupiah);
- KERUGIAN MATERIIL :
- Biaya yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT untuk menghadapi perkara ini Rp. 250.000.000,-(Dua Ratus Limam Puluh Juta Rupiah);
Bahwa apabila tanah akan dihaki atau dimiliki oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II per M2 seharga Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) maka TERGUGAT I dan TERGUGAT II harus memberikan ganti rugi tanah sebesar 13.207 x Rp. 1.000.000 = Rp. 13.207.000.000,- (Tiga Belas Miliyar Dua Ratus Tuju Juta Rupiah)
Jadi ganti kerugian yang harus dibayarkan immateriil dan materiil menjadi sebesar: = Rp. 18.457.000.000,- (Delapan Belas Miliar Empat Ratus Lima Puluh Tuju Juta Rupiah);
Ditambah Moratoir Interest sebesar 2% x Rp. 55.000.000,- = Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per-bulan terhitung sejak Gugatan ini diajukan (Juni 2019) sampai dengan dilaksanakan isi putusan perkara ini oleh TERGUGAT yaitu pembayaran ganti kerugian dibayarkan kepada penggugat secara tunai dan seketika.
- Menghukum PARA TERGUGAT baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan atau lalai dalam menyerahkan Obyek Sengketa kepada Para Penggugat berdasarkan putusan perkara ini, dan akan dihitung kemudian;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Obyek Sengketa kepada Para Penggugat baik dari kekuasaanya maupun dari kekuasaan orang lain atas ijinnya, dalam keadaan baik dan asli, bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara/POLRI;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng tidak mau menyerahkan Sertifikat Obyek Sengketa secara untuk dilakukan konversi/balik nama yang berhak, yakni Para Penggugat, maka Obyek Sengketa dapat dijual di muka umum berdasarkan putusan perkara ini oleh pejabat yang berwenang, yang hasilnya akan diberikan/diserahkan kepada Para Penggugat dan atau Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk mencoret Sertifikat Hak Milik Obyek sengketa dan menerbitkan Letter C No. 175, Persil 31 P.VII, seluas : 14.280 M2 atau menerbitkan Sertifikat Hak Milik Obyek Sengketa menjadi Atas Nama PARA PENGGUGAT berdasasarkan Putusan Perkara ini;
- Menghukum PARA Tergugat dan PARA Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;
- Menghukum PARA Tergugat baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat dalam perkara ini;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
S U B S I D I A I R :
Apabila Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |