| Dakwaan |
Bahwa Ia Nugraha Aji Pradana Alias Axel Bin Muhammad Zadin Ariyanto pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2022 bertempat di Jebungan Dk. Serayu Rt. 006 Kalurahan Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
• Pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 Wib saksi Achmad Arif P. SH. dan saksi Tulus Prabowo mendapatkan informasi bahwa didaerah Jebungan Dk. Serayu Rt. 006 Kal. Bantul Kapanewon Bantul sering digunakan untuk penyalahgunaan Narkoba, kemudian saksi Achmad Arif P. SH. dan saksi Tulus Prabowo menuju lokasi yang dicurigai dan sekira pukul 23.00 Wib ada 2 (dua) orang yang datang ke salah satu rumah setelah itu saksi Achmad Arif P. SH. dan saksi Tulus Prabowo menghampiri rumah tersebut dan mengamankan 3 (tiga) orang yang mengaku bernama saksi Hanif, Terdakwa Axel dan saksi Dony setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Nugraha Aji Pradana Alias Axel dan ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild berisi 9 (Sembilan) tablet dalam bungkus warna silver bertuliskan Atarax 0,5 Alprazolam tablet 0,5 Mg kemudian terdakwa menjelaskan bahwa Pil tersebut miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama Febri pada tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 19.30 Wib di barat pasar Bantul dengan harga Rp. 90.000,- mendapatkan 9 (Sembilan) tablet dalam bungkus warna silver bertuliskan Atarax 0,5 Alprazolam tablet 0,5 Mg dan mendapatkan bonus 4 (empat) butir Kapsul warna merah kombinasi hitam yang disimpan Terdakwa dirumahnya kemudian saksi Achmad Arif P. SH. dan saksi Tulus Prabowo mendatangi rumah Terdakwa di Dk. Bejen Rt. 001 Kal. Bantul Kap. Bantul dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok Diplomat berisi 4 (empat) butir kapsul warna merah kombinasi hitam yang diduga Psikotropika.
• Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. 441/04276 tanggal 04 Nopember 2022 dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Propinsi DIY dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/90/X/2022/Satnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 021726/T/10/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 dan No. Kode Laboratorium 021727/T/10/2022 mengandung Diazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 11 Lampiran UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
------Bahwa perbuatan Terdakwa Nugraha Aji Pradana Alias Axel Bin Muhammad Zadin Ariyanto tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
|