Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2023/PN Btl SULISYADI,S.H.,M.H. NUGRAHA AJI PRADANA als AXEL bin MUHAMMAD ZADIN ARIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-39/M.4.12.3/Enz.2/1/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SULISYADI,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUGRAHA AJI PRADANA als AXEL bin MUHAMMAD ZADIN ARIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia  Nugraha Aji Pradana Alias Axel Bin Muhammad Zadin Ariyanto  pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022  sekira pukul 23.00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2022 bertempat di Jebungan Dk. Serayu Rt. 006 Kalurahan Bantul  Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika  yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
•    Pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 Wib saksi Achmad Arif P. SH. dan saksi Tulus Prabowo mendapatkan informasi bahwa didaerah Jebungan Dk. Serayu Rt. 006 Kal. Bantul Kapanewon Bantul sering digunakan untuk penyalahgunaan Narkoba, kemudian saksi Achmad Arif P. SH. dan saksi Tulus Prabowo menuju lokasi yang dicurigai dan sekira pukul 23.00 Wib ada 2 (dua) orang yang datang ke salah satu rumah setelah itu saksi Achmad Arif P. SH. dan saksi Tulus Prabowo menghampiri rumah tersebut dan mengamankan 3 (tiga) orang yang mengaku bernama saksi Hanif, Terdakwa Axel dan saksi Dony setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Nugraha Aji Pradana Alias Axel dan ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild berisi 9 (Sembilan) tablet dalam bungkus warna silver bertuliskan Atarax 0,5 Alprazolam tablet 0,5 Mg kemudian terdakwa menjelaskan bahwa Pil tersebut miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama Febri pada tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 19.30 Wib di barat pasar Bantul dengan harga Rp. 90.000,- mendapatkan 9 (Sembilan) tablet dalam bungkus warna silver bertuliskan Atarax 0,5 Alprazolam tablet 0,5 Mg dan mendapatkan bonus 4 (empat) butir Kapsul warna merah kombinasi hitam yang disimpan Terdakwa dirumahnya kemudian saksi Achmad Arif P. SH. dan saksi Tulus Prabowo mendatangi rumah Terdakwa di Dk. Bejen Rt. 001 Kal. Bantul Kap. Bantul dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok Diplomat berisi 4 (empat) butir kapsul warna merah kombinasi hitam yang diduga Psikotropika.
•    Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. 441/04276  tanggal 04 Nopember 2022 dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Propinsi DIY dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/90/X/2022/Satnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 021726/T/10/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2  dan No. Kode Laboratorium 021727/T/10/2022 mengandung Diazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 11  Lampiran UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
 
------Bahwa  perbuatan Terdakwa Nugraha Aji Pradana Alias Axel Bin Muhammad Zadin Ariyanto  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya