| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ANTO DWI ATMOKO Bin GUNARTO pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2016 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2016 bertempat di ruang satpam kantor Balai Yasa Yogyakarta yang beralamat di Demangan, Gondokusuman, Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta akan tetapi Pengadilan Negeri Bantul dinyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya karena sebagian besar saksi-saksi dalam perkara ini bertempat tinggal didaerah hukum Pengadilan Negeri Bantul sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan / atau membawa psikotropika jenis CLONAZEPAM (KLONAZEPAM) sebanyak 19 (sembilan belas) butir, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di Dusun Serayu Kecamatan Trirenggo Kabupaten Bantul ada seseorang bernama KIKI alias KIKEK (penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah) diduga mengedarkan obat-obatan tergolong Psikotropika, maka beberapa orang anggota polisi dari Polsek Imogiri termasuk diantaranya saksi BAYUDI, saksi OKTA PRIANTOKO, dan saksi ANGGIT WICAKSONO, SH segera menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya di dekat rumah KIKI alias KIKEK (penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah) dan melakukan pengintaian, tim polisi mendapati ada beberapa pemuda yang keluar masuk rumah KIKI alias KIKEK (penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah), sehingga mereka kemudian membuntuti salah seorang diantaranya yang diketahui bernama ARIF alias SIMBAH. Selanjutnya dari saksi ARIF alias SIMBAH diperoleh informasi bahwa KIKI alias KIKEK (penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah) pernah menjual obat-obatan psikotropika jenis Klonazepam kepada terdakwa ANTO DWI ATMOKO melalui saksi ARIF alias SIMBAH.
Bahwa tim polisi bersama-sama dengan saksi ARIF alias SIMBAH selanjutnya mendatangi terdakwa ANTO DWI ATMOKO yang ketika itu sedang melaksanakan tugas jaga sebagai satpam di kantor Balai Yasa Yogyakarta dan setelah dilakukan interogasi serta dipertemukan dengan saksi ARIF alias SIMBAH, terdakwa mengakui pernah dua kali membeli tablet RIKLONA R 2 CLONAZEPAM 2 mg dari saksi ARIF alias SIMBAH dan untuk pembelian terakhir pada malam itu masih ada sisa sebanyak 19 (sembilan belas) butir yang belum dikonsumsi. Terdakwa kemudian mengeluarkan tablet kemasan warna hijau bertuliskan RIKLONA R 2 CLONAZEPAM 2 mg sebanyak 19 (sembilan belas) butir dari dalam saku jaket milik terdakwa ANTO DWI ATMOKO yang digantung dibelakang pintu pos satpam ditempat tersebut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimiminalistik Labfor Polri Cabang Semarang No.Lab : 1011/PNF/2016 tanggal 18 Juli 2016, barang bukti Nomor BB-2047/2016/NPF berupa tablet kemasan warna hijau bertuliskan RIKLONA R 2 CLONAZEPAM 2 mg adalah mengandung KLONAZEPAM dan terdaftar dalam golongan IV (empat) Nomor urut 30 lampiran UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU Nomor : 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. |