Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2018/PN Btl WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH. SULENDRO Alias SULIN Bin SUHARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 29/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-353/O.4.13/Ep.2/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULENDRO Alias SULIN Bin SUHARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL

“UNTUK  KEADILAN”

                                                                                             P-29

 

 

SURATDAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM- 07/BNTUL_Ep/02/2018

 

IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

SULENDRO Als.SULIN Bin SUHARDI.

 

Tempat Lahir

:

Bantul.

 

Umur/ Tanggal lahir

:

44 Tahun/ 10 Agustus 1973.

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat tinggal

:

Dusun Metuk RT.053, DesaDonotirto, Kec.Kretek, Kab.Bantul.

 

Agama

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas.

 

Pendidikan

:

SMA(Tamat).

PENAHANAN :

Oleh Penyidik

:

RUTAN,sejak tanggal 08 Desember 2017 s/d 27 Desember 2017.

Perpanjangan dari Penuntut Umum

(Kejaksaan Negeri Bantul)

:

RUTAN,sejak tanggal 28 Desember 2017 s/d 05 Februari 2018.

Oleh JPU

:

RUTAN,sejak tanggal 01 Februari 2018 s/d 20 Februari 2018.

DAKWAAN :

KESATU :

Bahwa ia Terdakwa SULENDRO Als.SULIN Bin SUHARDI bersama-sama dengan Sdr.BENCOK (DPO), Sdr.SAPI (DPO) dan Sdr.KEVIN (DPO), pada hari Jumat tanggal 29 September 2017, sekira pukul 03.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2017di depan Cafe Joker di Dusun Bolong RT.05, Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul,telah dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu Saksi Korban ANTOK BIMO NUGROHO, yang mengakibatkan luka-luka. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, Terdakwa datang ke cafe Joker guna mendatangi serta ingin bertemu dengan Saksi Korban ANTOK BIMO NUGROHO, yang kemudian disusul oleh Sdr.BENCOK (DPO), Sdr.SAPI (DPO) dan Sdr.KEVIN (DPO);
Setelah Terdakwa ditemui oleh Saksi Korban ANTOK BIMO NUGROHO di depan Cafe Joker yang mana tempat tersebut bukanlah tempat yang tersembunyi dan setiap orang dapat dengan jelas melihat ke arah tempat tersebut,  Terdakwa langsung memegangi kedua tangan Saksi Korban sambil mengatakan “ Mas, sampean iki nek mabuk kok mesti nantang aku, jane ono permasalahan opo? (mas, kamu itu kalau mabuk kok pasti nantang saya, sebenarnya ada masalah apa?” dan dijawab oleh Saksi Korban “Mboten-mboten/ tidak-tidak” dan terdakwa meminta saksi korban untuk memukul Terdakwa tetapi saksi korban tidak mau, sedangkan Sdr.BENCOK (DPO), Sdr.SAPI (DPO) dan Sdr.KEVIN (DPO) mengelilingi saksi Korban seperti mengepung saksi korban agar saksi korban tidak bisa kabur/melepaskan diri;
Bahwa pada saat Terdakwa memegangi kedua tangan Saksi korban, Terdakwa juga membenturkan kepala Terdakwa ke Kepala Saksi korban sebanyak 5 (lima) kali, namun Saksi korban tidak membalas, dan hanya berusaha untuk melepaskan diri, dan setelah itu Saksi korban bisa melepaskan diri namun dikejar oleh Sdr.SAPI (DPO), sedangkan Sdr.KEVIN (DPO) mengikuti Sdr.SAPI (DPO) dengan mengendarai Sepeda motor;
Bahwa saat dikejar, Sdr.SAPI (DPO) terus memukuli Saksi Korban dengan menggunakan bongkok kelapa berkali-kali, yang mana mengenai bagian kepala, lutut, punggung serta kaki saksi korban, selanjutnya Saksi korban berteriak minta tolong yang pada akhirnya warga keluar dan Sdr.SAPI (DPO) serta Sdr.KEVIN (DPO) pergi menggunakan sepeda motor;
Berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM Nomor : 25/X/SKM/PKU.BTL/2017 tanggal 31 Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul yang dibuat serta ditandatangani oleh Dokter RSU PKU Muh Bantul dr.Ana Budi R, Sp.S yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien bernama ANTOK BIMO NUGROHO dengan hasil Pemeriksaan di IGD atas pasien :

Kepala : terdapat luka lecet di bagian belakang kepala, terdapat luka memar di bagian belakang kepala, terdapat luka lecet di dahi;
Lutut kiri : terdapat luka memar di bagian lutut bagian kiri;
Kaki kiri : terdapat luka lecet di kaki bagian kiri;

Dan hasil pemeriksaan Bangsal dengan diagnosa Cidera kepala ringan dengan Oedem Cerebri, Vulnus Excoriation di kepala dan hasil pemeriksaan CT-Scan Kepala :

Oedem Cerebri Ringan;
Sistem os cranium intak;
Tak tampak tanda-tanda EDH/SDH/ICH/infark/SOP.

Serta dengan kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan pasien atas nama ANTOK BIMO NUGROHO, jenis kelamin :laki-laki, Tempat tgl lahir : Klaten, 18 Mei 1994, Pekerjaan : Swasta, Kewarganegaraan : Indonesia, Agama : Islam, Tempat tinggal : dsn.Mancingan XI Rt.02, Kel.Parangtritis, Kec.Kretek, Kab.Bantul;
Terdapat Cidera Kepala Ringan;
Terdapat Odem Cerebri.

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal170 Ayat (2) ke-1KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa SULENDRO Als.SULIN Bin SUHARDI bersama-sama dengan Sdr.BENCOK (DPO), Sdr.SAPI (DPO) dan Sdr.KEVIN (DPO), pada waktu dan tempat sebagaimana telah kami uraikan dalam Dakwaan Kesatu, baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban ANTOK BIMO NUGROHO. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, Terdakwa datang ke cafe Joker guna mendatangi serta ingin bertemu dengan Saksi Korban ANTOK BIMO NUGROHO, yang kemudian disusul oleh Sdr.BENCOK (DPO), Sdr.SAPI (DPO) dan Sdr.KEVIN (DPO);
Setelah Terdakwa ditemui oleh Saksi Korban ANTOK BIMO NUGROHO, Terdakwa langsung memegangi kedua tangan Saksi Korban sambil mengatakan “ Mas, sampean iki nek mabuk kok mesti nantang aku, jane ono permasalahan opo? (mas, kamu itu kalau mabuk kok pasti nantang saya, sebenarnya ada masalah apa?” dan dijawab oleh Saksi Korban “Mboten-mboten/ tidak-tidak” dan terdakwa meminta saksi korban untuk memukul Terdakwa tetapi saksi korban tidak mau, sedangkan Sdr.BENCOK (DPO), Sdr.SAPI (DPO) dan Sdr.KEVIN (DPO) mengelilingi saksi Korban seperti mengepung saksi korban agar saksi korban tidak bisa kabur/melepaskan diri;
Bahwa pada saat Terdakwa memegangi kedua tangan Saksi korban, Terdakwa juga membenturkan kepala Terdakwa ke Kepala Saksi korban sebanyak 5 (lima) kali, namun Saksi korban tidak membalas, dan hanya berusaha untuk melepaskan diri, dan Saksi korban bisa melepaskan diri namun dikejar oleh Sdr.SAPI (DPO), sedangkan Sdr.KEVIN (DPO) mengikuti Sdr.SAPI (DPO) dengan mengendarai Sepeda motor;
Bahwa saat dikejar, Sdr.SAPI (DPO) terus memukuli Saksi Korban dengan menggunakan bongkok kelapa berkali-kali, yang mana mengenai bagian kepala, lutut, punggung serta kaki saksi korban, selanjutnya Saksi korban berteriak minta tolong yang pada akhirnya warga keluar dan Sdr.SAPI (DPO) serta Sdr.KEVIN (DPO) pergi menggunakan sepeda motor;
Berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM Nomor : 25/X/SKM/PKU.BTL/2017 tanggal 31 Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul yang dibuat serta ditandatangani oleh Dokter RSU PKU Muh Bantul dr.Ana Budi R, Sp.S yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien bernama ANTOK BIMO NUGROHO dengan hasil Pemeriksaan di IGD atas pasien :

Kepala : terdapat luka lecet di bagian belakang kepala, terdapat luka memar di bagian belakang kepala, terdapat luka lecet di dahi;
Lutut kiri : terdapat luka memar di bagian lutut bagian kiri;
Kaki kiri : terdapat luka lecet di kaki bagian kiri;

Dan hasil pemeriksaan Bangsal dengan diagnosa Cidera kepala ringan dengan Oedem Cerebri, Vulnus Excoriation di kepala dan hasil pemeriksaan CT-Scan Kepala :

Oedem Cerebri Ringan;
Sistem os cranium intak;
Tak tampak tanda-tanda EDH/SDH/ICH/infark/SOP.

Serta dengan kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan pasien atas nama ANTOK BIMO NUGROHO, jenis kelamin :laki-laki, Tempat tgl lahir : Klaten, 18 Mei 1994, Pekerjaan : Swasta, Kewarganegaraan : Indonesia, Agama : Islam, Tempat tinggal : dsn.Mancingan XI Rt.02, Kel.Parangtritis, Kec.Kretek, Kab.Bantul;
Terdapat Cidera Kepala Ringan;
Terdapat Odem Cerebri.

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal351 Ayat (1) KUHPidana Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

Bantul, 12 Februari 2018

JAKSA PENUTUT UMUM

 

 

 

WAHYU DWI OKTAFIANTO, S.H.

JAKSA PRATAMA NIP.19861017 200912 1 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya