| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ANASTASIA RINAWATI PUJIASIH Alias ANAS Binti ALOYSIUS SULISTIYO pada waktu yang tidak dapat diingat lagi antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2017 sampai Tahun 2021 bertempat di Kantor Yayasan Mutiara Persada Yogyakarta Jl. Soragan Nomor 11 Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kab. Bantul atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih berada di Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa merupakan pegawai Yayasan Mutiara Persada Yogyakarta berdasarkan Keputusan Ketua Yayasan Mutiara Persada Yogyakarta Nomor : SKEP/PEG/YPMPY/62/I/2014 tanggal 1 Januari 2015 dengan jabatan sebagai Asisten bendahara dengan gaji pokok sebesar Rp. 690.000,- (enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan mempunyai tugas pokok mengelola keuangan yayasan termasuk diantaranya melakukan transfer gaji kepada pegawai, pengelolaan uang kantin, pengambilan uang tunai dari rekening yayasan di Bank BNI ke rekening yayasan di Bank BCA, free avalist dari Bank BPD dan penggunaan uang vendor PT. Penerbit Erlangga yang dalam pengelolaan keuangan Yayasan penyimpanan uang atau penampung uang disimpan direkening atas nama Yayasan Mutiara Persada Yogyakarta yaitu Bank Mandiri nomor rekening 13700020120774, Bank BCA nomor rekening 8465774777 dan Bank BNI nomor rekening 7702012077.
- Bahwa dalam pengelolaan keuangan yayasan, terdakwa selaku asisten bendahara telah melakukan transfer gaji kepada pegawai, pengelolaan uang kantin, pengambilan uang tunai dari rekening yayasan di Bank BNI ke rekening yayasan di Bank BCA, free avalist dari Bank BPD dan penggunaan uang vendor PT. Penerbit Erlangga dengan rincian sebegai berikut :
- Bahwa sekira tanggal 21 Juli 2017 sampai dengan tanggal 16 Pebruari 2021 Yayasan Mutiara Persada Yogyakarta menerima Fee Avalist dari Bank BPD Ngaglik sebesar Rp. 13.441.662,- (tiga belas juta empat ratus empat puluh satu ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) yang merupakan komisi atau fee atas pekerjaan atau kegiatan pengurusan kredit karyawan yayasan di Bank BPD yang dilakukan oleh terdakwa selaku asisten bendahara dan diperuntukan untuk DR. Dyah Sugandini, SE, M.Si sebesar Rp. 5.696.936,- (lima juta enam ratus Sembilan puluh enam ribu Sembilan ratus tiga puluh enam rupiah) dan terdakwa sebesar Rp. 7.744.746,- (tujuh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah) yang dimasukkan menjadi satu kedalam rekening BPD milik terdakwa namun uang sebesar Rp. 13.441.662,- (tiga belas juta empat ratus empat puluh satu ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) yang seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan yayasan jika sewaktu-waktu diperlukan untuk memenuhi kewajiban angsuran karyawan apabila menunggak pembayaran oleh terdakwa diambil dengan cara tarik tunai menggunakan ATM untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2020 Yayasan Mutiara Persada Yogyakarta menerima uang bantuan dari Vendor PT. Penerbit Erlangga yang diberikan kepada kepala sekolah yang telah memesan buku senilai Rp. 16.048.500,- (enam belas juta empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dan uang tersebut diberikan dalam bentuk Bilyet Giro No. FL 676202 yang diterima oleh saksi Ari Rosiana, Spd, MA kemudian oleh terdakwa dilakukan proses kliring cek pindah dana ke rekening Yayasan Mutiara Persada dan setelah uang masuk ke rekening yayasan, uang yang seharusnya dipergunakan sebagai dana cadangan kegiatan yang tidak tercover oleh yayasan namun oleh terdakwa hanya dipergunakan sebesar Rp. 8.233.950,- (delapan juta dua ratus tiga puluh tiga ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) untuk kepentingan yayasan sebesar Rp. 4.633.950,- , pemberian tali asih kepada pegawai sebesar Rp. 1.200.000,- yang diberikan selama 3 bulan sedangkan uang sebesar Rp. 7.814.550,- (tujuh juta delapan ratus empat belas ribu lima ratus lima puluh rupiah) oleh terdakwa tidak dipergunakan untuk kepentingan yayasan namun telah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 16 November 2020 terdakwa menyodorkan cek Bank BNI dengan nilai penarikan sejumlah Rp. 138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta) kepada saksi Elusa Dwi Astuti, SH dengan alasan untuk pembayaran gaji guru dan karyawan selanjutnya oleh terdakwa dilakukan penarikan di Bank BNI sejumlah Rp. 138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta) untuk dipindahkan ke Bank BCA namun oleh terdakwa dari uang sejumlah Rp. 138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta) yang seharusnya dipergunakan untuk ketersediaan stok barang yayasan, hanya uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dimasukkan kedalam rekening Bank BCA sedangkan uang sejumlah Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta) oleh terdakwa tidak tidak dimasukkan kedalam rekening Bank BCA namun oleh terdakwa dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 2 Desember 2020 terdakwa melakukan pengajuan pembayaran gaji guru dan karyawan kepada bendahara diantaranya saksi Hendi Hartono, S.Ak, dalam pengajuan tersebut terdakwa mengajukan gaji kepada saksi Hendi Hartono, S.Ak sebesar Rp. 2.746.500,- (dua juta tujuh ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) namun saksi Hendi Hartono, S.Ak hanya menerima pembayaran gaji oleh terdakwa melalui transfer dari rekening Bank Mandiri milik terdakwa ke rekening BRI milik saksi Hendi Hartono, S.Ak sebesar Rp. 1.783.000,- (satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dan oleh terdakwa selisih uang sebesar Rp. 963.500,- (Sembilan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah) tidak dikembalikan ke rekening milik yayasan namun oleh terdakwa terdakwa telah dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 4 Desember 2020 terdakwa juga melakukan pembayaran gaji kepada saksi Daiva Moktika Maharani, S.Pd yang seharusnya menerima pembayaran gaji sebesar Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) namun oleh terdakwa dibayar melalui transfer ke rekening saksi Daiva Moktika Maharani, S.Pd sebesar Rp. 1.572.500,- (satu juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan karena terdapat kelebihan maka terdakwa meminta saksi Daiva Moktika Maharani, S.Pd untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 852.500,- (delapan ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) tidak ke rekening milik yayasan namun ke rekening Bank Mandiri milik terdakwa dan oleh terdakwa uang sebesar Rp. 852.500,- (delapan ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) tersebut dipergunakan untuk pembayaran kekurangan tunjangan saksi Albertha Vera Kusumaningsih sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan pembayaran tunjangan saksi raden Tia Puspasari Hidajat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
- Bahwa dalam pembangunan kantin sekolah yang dilaksanakan pada tahun 2018 - 2019 dengan anggaran yang berasal dari dana keuangan yayasan, terdakwa bertugas untuk melaksanakan pembayaran, melakukan pengecekan tagihan masuk sampai pada pembuatan laporan pengeluaran pembiayaan pembangunan kantin dan dalam pelaksanaan pembangunan kantin tersebut dari anggaran sebesar Rp. 1.231.808.049,- (satu milyar dua ratus tiga puluh satu juta delapan ratus delapan ribu empat puluh Sembilan rupiah) terdakwa hanya melakukan pembayaran kepada para supplier berdasarkan nota seluruhnya sebesar Rp. 958.979.145,- (Sembilan ratus lima puluh delapan juta Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan ribu seratus empat puluh lima rupiah) dan dalam laporan keuangan yang dibuat oleh terdakwa periode 2019-2020 dilaporkan oleh terdakwa sebesar Rp. 1.231.808.049,- (satu milyar dua ratus tiga puluh satu juta delapan ratus delapan ribu empat puluh Sembilan rupiah) sedangkan uang sebesar Rp. 272.828.904,- (dua ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus dua puluh delapan ribu Sembilan ratus empat rupiah) oleh terdakwa dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa selaku asisten bendahara tersebut, Yayasan Mutiara Persada Yogyakarta mengalami kerugian dengan jumlah total sebesar Rp. 333.121.116,- (tiga ratus tiga puluh tiga juta seratus dua puluh satu ribu seratus enam belas rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.
--------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 374 KUHP. ------
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa ANASTASIA RINAWATI PUJIASIH Alias ANAS Binti ALOYSIUS SULISTIYO pada waktu yang tidak dapat diingat lagi antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2017 sampai Tahun 2021 bertempat di Kantor Yayasan Mutiara Persada Yogyakarta Jl. Soragan Nomor 11 Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kab. Bantul atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih berada di Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sekira tanggal 21 Juli 2017 sampai dengan tanggal 16 Pebruari 2021 Yayasan Mutiara Persada Yogyakarta menerima Fee Avalist dari Bank BPD Ngaglik sebesar Rp. 13.441.662,- (tiga belas juta empat ratus empat puluh satu ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) yang merupakan komisi atau fee atas pekerjaan atau kegiatan pengurusan kredit karyawan yayasan di Bank BPD yang dilakukan oleh terdakwa selaku asisten bendahara dan diperuntukan untuk DR. Dyah Sugandini, SE, M.Si sebesar Rp. 5.696.936,- (lima juta enam ratus Sembilan puluh enam ribu Sembilan ratus tiga puluh enam rupiah) dan terdakwa sebesar Rp. 7.744.746,- (tujuh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah) yang dimasukkan menjadi satu kedalam rekening BPD milik terdakwa namun uang sebesar Rp. 13.441.662,- (tiga belas juta empat ratus empat puluh satu ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) yang seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan yayasan jika sewaktu-waktu diperlukan untuk memenuhi kewajiban angsuran karyawan apabila menunggak pembayaran oleh terdakwa diambil dengan cara tarik tunai menggunakan ATM untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2020 Yayasan Mutiara Persada Yogyakarta menerima uang bantuan dari Vendor PT. Penerbit Erlangga yang diberikan kepada kepala sekolah yang telah memesan buku senilai Rp. 16.048.500,- (enam belas juta empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dan uang tersebut diberikan dalam bentuk Bilyet Giro No. FL 676202 yang diterima oleh saksi Ari Rosiana, Spd, MA kemudian oleh terdakwa dilakukan proses kliring cek pindah dana ke rekening Yayasan Mutiara Persada dan setelah uang masuk ke rekening yayasan, uang yang seharusnya dipergunakan sebagai dana cadangan kegiatan yang tidak tercover oleh yayasan namun oleh terdakwa hanya dipergunakan sebesar Rp. 8.233.950,- (delapan juta dua ratus tiga puluh tiga ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) untuk kepentingan yayasan sebesar Rp. 4.633.950,- , pemberian tali asih kepada pegawai sebesar Rp. 1.200.000,- yang diberikan selama 3 bulan sedangkan uang sebesar Rp. 7.814.550,- (tujuh juta delapan ratus empat belas ribu lima ratus lima puluh rupiah) oleh terdakwa tidak dipergunakan untuk kepentingan yayasan namun telah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 16 November 2020 terdakwa menyodorkan cek Bank BNI dengan nilai penarikan sejumlah Rp. 138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta) kepada saksi Elusa Dwi Astuti, SH dengan alasan untuk pembayaran gaji guru dan karyawan selanjutnya oleh terdakwa dilakukan penarikan di Bank BNI sejumlah Rp. 138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta) untuk dipindahkan ke Bank BCA namun oleh terdakwa dari uang sejumlah Rp. 138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta) yang seharusnya dipergunakan untuk ketersediaan stok barang yayasan, hanya uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dimasukkan kedalam rekening Bank BCA sedangkan uang sejumlah Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta) oleh terdakwa tidak tidak dimasukkan kedalam rekening Bank BCA namun oleh terdakwa dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 2 Desember 2020 terdakwa melakukan pengajuan pembayaran gaji guru dan karyawan kepada bendahara diantaranya saksi Hendi Hartono, S.Ak, dalam pengajuan tersebut terdakwa mengajukan gaji kepada saksi Hendi Hartono, S.Ak sebesar Rp. 2.746.500,- (dua juta tujuh ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) namun saksi Hendi Hartono, S.Ak hanya menerima pembayaran gaji oleh terdakwa melalui transfer dari rekening Bank Mandiri milik terdakwa ke rekening BRI milik saksi Hendi Hartono, S.Ak sebesar Rp. 1.783.000,- (satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dan oleh terdakwa selisih uang sebesar Rp. 963.500,- (Sembilan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah) tidak dikembalikan ke rekening milik yayasan namun oleh terdakwa terdakwa telah dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 4 Desember 2020 terdakwa juga melakukan pembayaran gaji kepada saksi Daiva Moktika Maharani, S.Pd yang seharusnya menerima pembayaran gaji sebesar Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) namun oleh terdakwa dibayar melalui transfer ke rekening saksi Daiva Moktika Maharani, S.Pd sebesar Rp. 1.572.500,- (satu juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan karena terdapat kelebihan maka terdakwa meminta saksi Daiva Moktika Maharani, S.Pd untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 852.500,- (delapan ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) tidak ke rekening milik yayasan namun ke rekening Bank Mandiri milik terdakwa dan oleh terdakwa uang sebesar Rp. 852.500,- (delapan ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) tersebut dipergunakan untuk pembayaran kekurangan tunjangan saksi Albertha Vera Kusumaningsih sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan pembayaran tunjangan saksi raden Tia Puspasari Hidajat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
- Bahwa dalam pembangunan kantin sekolah yang dilaksanakan pada tahun 2018 - 2019 dengan anggaran yang berasal dari dana keuangan yayasan, terdakwa bertugas untuk melaksanakan pembayaran, melakukan pengecekan tagihan masuk sampai pada pembuatan laporan pengeluaran pembiayaan pembangunan kantin dan dalam pelaksanaan pembangunan kantin tersebut dari anggaran sebesar Rp. 1.231.808.049,- (satu milyar dua ratus tiga puluh satu juta delapan ratus delapan ribu empat puluh Sembilan rupiah) terdakwa hanya melakukan pembayaran kepada para supplier berdasarkan nota seluruhnya sebesar Rp. 958.979.145,- (Sembilan ratus lima puluh delapan juta Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan ribu seratus empat puluh lima rupiah) dan dalam laporan keuangan yang dibuat oleh terdakwa periode 2019-2020 dilaporkan oleh terdakwa sebesar Rp. 1.231.808.049,- (satu milyar dua ratus tiga puluh satu juta delapan ratus delapan ribu empat puluh Sembilan rupiah) sedangkan uang sebesar Rp. 272.828.904,- (dua ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus dua puluh delapan ribu Sembilan ratus empat rupiah) oleh terdakwa dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa selaku asisten bendahara tersebut, Yayasan Mutiara Persada Yogyakarta mengalami kerugian dengan jumlah total sebesar Rp. 333.121.116,- (tiga ratus tiga puluh tiga juta seratus dua puluh satu ribu seratus enam belas rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP |