Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
315/Pid.B/2022/PN Btl Andri Dewi Astuty, S.H. DWI RIAN WICAKSONO als RIAN bin BUDI SANTOSO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 315/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-3024/M.4.12.3/Eoh.2/12/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI RIAN WICAKSONO als RIAN bin BUDI SANTOSO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Dakwaan :
 
Kesatu :
Bahwa  ia terdakwa , DWI RIAN WICAKSONO Alias RIAN  BIN BUDI SANTOSA, pada  hari Minggu 11 September 2022  sekira  pukul 11 .00 Wib, atau setidak-tidaknya  pada waktu lain  dalam  bulan September 2022 , bertempat di parkiran  Baru pantai Parangtritis  Kec. Kretek Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul telah  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,”, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut --------------------------------
- Bahwa awalnya  pada hari Senin   tanggal 05 September 2022 sekira pukul 19.00  terdakwa DWI RIAN WICAKSONO berkenalan dengan saksi WULAN OKTAVIA  dengan menggunakan aplikasi LIT Match, lalu keduanya saling bertukar  nomor HP, selanjutnya  mereka  setiap hari  komunikasi melalui Whatshap untuk ngobrol , dan juga viso call  hanya sekedar bertanya kabar.
- Bahwa selanjutnya terdakwa  sempat bertanya kepada saksi WULAN OKTAVIA “ kerja dimana” selanjutnya terdakwa juga mengatakan kepada saksi WULAN  bahwa terdakwa ingin kenal lebih dekat dengan saksi Wulan dan ingin serius  serta ingin mengetahui  silsilah  keluarga saksi wulan, selanjutnya  untuk lebih meyakinkan saksi WULAN  terdakwa juga menyampaikan kalau ingin keyogja  untuk bertemu dengan saksi wulan  dan ingin  berkenalan dengan keluarga saksi WULAN,  selanjutnya untuk membuktikan ucapannya tersebut lalu  pada hari   Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib  terdakwa berangkat  dari grobogan menuju ke Yogjakarta untuk bertemu dengan saksi Wulan, kemudian saat akan samapi di terminal Giwangan  Yogyakarta, terdakwa kemudian menghubungi saksi Wulan melalui WA/whatshap   untuk minta  dijemput didepan  terminal Giwangan, selanjutnya setelah terdakwa bertemu denga saksi WULAN, terdakwa kemudian menjabat tangan saksi Wulan, lalu terdakwa  bertanya kepada saksi WULAN  “arah malioboro jauh apa deket” lalu oleh saksi Wulan dijawab “lumayan” kemudian saksi WULAN langsung memberikan  Helm kepada terdakwa lalu terdakwa mengambil alih  mengendarai sepeda motor honda Beat  stret warna hitam Nopol. AB 5374 TB  dengan memboncengkan saksi WULAN, selanjutnya dalam  perjalanan  tersebut terdakwa meminta  untuk jalan-jalan ke Parangtritis saja, dan saat itu saks WULAN mengataakan “ ya lumayan kalau kearah parangtritis” selanjutnya terdakwa menuju kearah pantai parang tristis  Bersama dengan saksi WULAN; 
- Bahwa benar  sesampainya di Parangtritis  terdakwa Bersama dengan saksi wulan  Ngobrol Bersama hingga samapai magrib, selanjutnya terdakwa mengajak saksi Wulan untuk jalan-jalan di Malioboro, lalu ke alun-alun Kidul samapi pukul 22.00 Wib, lalu karena sudah larut malam mereka pulang menuju  terminal Giwangan untuk terdakwa  beristirahat di Mushola  didaerah terminal Giwangan  Yogyakarta;
- Bahwa selanjutnya pada keesokan  harinya pada  hari Minggu tanggal 18 September 2022  sekira pukul 08.00 wib terdakwa menghubungi  saksi WULAN  untuk dijemput lagi di  terminal Giwangan, selanjutnya  sekira pukul 09.00 Wib  saksi  Wulan  menjemput terdakwa daerah terminal Giwangan  Yogyakarta, kemudian  terdakwa  Bersama dengan saksi  Wulan jalan-jalan  menuju ke Pantai Parangtritis , lalu dalam perjalanan tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi WULAN  “  nanti sore kerumahmu ya” lalu dijawab oleh saksi Wulan  “ Ya” , selanjutnya  setelah sampai di Parangtritis , terdakwa memarkir sepeda Motor ditempat parkir , lalu terdakwa sekaligus mebayar uang Parkir , kemudian terdakwa mendapatkan karcis parkir , selanjutnya karcis parkir dan juga kunci sepeda motor  Honda Beat stret  warna hitam Nopol. AB 5374 TB  ada dalam penguasaan terdakwa,  selanjutnya mereka  berjalan menuju warung yang berada di area Pantai Parangtritis  yang jaraknya dari parkiran + 200 meter , lalu terdakwa duduk ngobrol Bersama saksi Wulan,saat itu  terdakwa menyampaikan kalau  ingin berenang namun tidak punya pakaian  ganti, selanjutnya  setelah memesan minuman dan juga makanan kecil diwarung tersebut terdakwa  mengatakan kepada saksi WULAN “ ijin  membeli celana “lalu terdakwa langsung  meninggalkan saksi WULAN  dan menuju ke tempat parkir, selanjutnya tanpa seijin saksi WULAN terdakwa mengambil sepeda motor Honda Beat  Nopo. AB 5374 TB warna hitam  milik saksi korban yang berada di parkiran, lalu terdakwa mengendarai sepeda motor Honda beat Streat  warna hitam Nopol. AB 5374 TB menuju ke arah utara, selanjutnya  selang beberapa menit kemudian sewaktu terdakwa  dalam perjalanan,   terdakwa sempat dihungungi oleh saksi  Wulan  dan menanyakan keberadaan terdakwa beserta SPM Honda Beat warna merah Nopol. AB 5374 TB milik saksi WULAN,  saat itu terdakwa menjawab “ kalau terdakwa mampir ke Alfamart  untuk  membeli rokok” dan akan  Kembali  ke pantai sebentar lagi,  selanjutnya terdakwa langsung menuju ke Grobogan Jawa Tengah,
- Bahwa sesampainya di daerah Grobogan JawaTengah sekira pukul 15.00 Wib  terdakwa langsung melepas  plat sepeda motor  Honda beat milik saksi WULAN lalu membuang kesungai , kemudian   terdakwa  menelpon saksi ERIK ANGRAENI alias ERIK  untuk menawarkan Sepeda Motor Hond Beat warna hitam  tersebut  seharga Rp. 3.500.000,- selanjutnya setelah melihat  kondisi  Sepeda Motor  Hond Beat warna hitam  tersebut saksi ERIK  langsung menyanggupi untuk membeli selanjutnya  uang hasil Penjualan Sepeda Motor Hond Beat  tersebut telah habis  terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa; 
- Bahwa terdakwa DWI RIAN WICAKSONO Alias RIAN  Bin BUDI SANTOSO  menjual sepeda motor Honda Beat warna hitam  tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi WULAN OKTAVIA selaku pemilknya,
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban WULAN OKTAVIA ARDIYANTO mengalami kerugian sebesar Rp.18.500.000,- (Delapan belas juta lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)
  
--------Perbuatan  terdakwa sebagaimana  diatur  dan diancam  pidana  dalam pasal 362  KUHP---
 
Atau
Kedua :
Bahwa  ia terdakwa , DWI RIAN WICAKSONO Alias RIAN  BIN BUDI SANTOSA, pada  hari Minggu 11 September 2022  sekira  pukul 11 .00 Wib, atau setidak-tidaknya  pada waktu lain  dalam  bulan September 2022 , bertempat di parkiran  Baru pantai Parangtritis  Kec. Kretek Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul , dengan maksud  menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum  dengan memakai nama  palsu  atau martabat palsu, dengan tipu  muslihat  ataupun  rangkaian kebohongan  mengerakan orang lain  untuk menyerahkan   barang sesuatu  kepadanya  atau supaya  memberi  utang maupun   menghapus  piutang ,dalam hal perbarengan beberapa perbuatan  yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri  sehingga merupakan beberapa kejahahatan,Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut ------------------ 
- Bahwa awalnya  pada hari Senin   tanggal 05 September 2022 sekira pukul 19.00  terdakwa DWI RIAN WICAKSONO berkenalan dengan saksi WULAN OKTAVIA  dengan menggunakan aplikasi LIT Match, lalu keduanya saling bertukar  nomor HP, selanjutnya  mereka  setiap hari  komunikasi melalui Whatshap untuk ngobrol , dan juga viso call  hanya sekedar bertanya kabar,
- Bahwa selanjutnya terdakwa  sempat bertanya kepada saksi WULAN OKTAVIA “ kerja dimana” selanjutnya terdakwa juga mengatakan kepada saksi WULAN  bahwa terdakwa ingin kenal lebih dekat dengan saksi Wulan dan ingin serius  serta ingin mengetahui  silsilah  keluarga saksi wulan, selanjutnya  untuk lebih meyakinkan saksi WULAN  terdakwa juga menyampaikan kalau ingin keyogja  untuk bertemu dengan saksi wulan  dan ingin  berkenalan dengan keluarga saksi WULAN, kemudian mendengar perkataan  dari terdakwa tersebut saksi  WULAN menjadi seneng hatinya  , selanjutnya untuk membuktikan ucapannya tersebut , lalu  pada hari   Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib  terdakwa berangkat  dari grobogan menuju ke Yogjakarta untuk bertemu dengan saksi Wulan, kemudian saat akan samapi di terminal Giwangan  Yogyakarta, terdakwa kemudian menghubungi saksi Wulan melalui WA/whatshap   untuk minta  dijemput didepan  terminal Giwangan, selanjutnya setelah terdakwa bertemu denga saksi WULAN, terdakwa kemudian menjabat tangan saksi Wulan, lalu terdakwa  bertanya kepada saksi WULAN  “arah malioboro jauh apa deket” lalu oleh saksi Wulan dijawab “lumayan” kemudian saksi WULAN langsung memberikan  Helm kepada terdakwa lalu terdakwa mengambil alih  mengendarai sepeda motor honda Beat  stret warna hitam Nopol. AB 5374 TB  dengan memboncengkan saksi WULAN, selanjutnya dalam  perjalanan  tersebut terdakwa meminta  untuk jalan-jalan ke Parangtritis saja, dan saat itu saks WULAN mengataakan “ ya lumayan kalau kearah parangtritis” selanjutnya terdakwa menuju kearah pantai parang tristis  Bersama dengan saksi WULAN; 
- Bahwa benar  sesampainya di Parangtritis  terdakwa Bersama dengan saksi wulan  Ngobrol Bersama hingga samapai magrib, selanjutnya terdakwa mengajak saksi Wulan untuk jalan-jalan di Malioboro, lalu ke alun-alun Kidul samapi pukul 22.00 Wib, lalu karena sudah larut malam mereka pulang menuju  terminal Giwangan untuk terdakwa  beristirahat di Mushola  didaerah terminal Giwangan  Yogyakarta;
- Bahwa selanjutnya pada keesokan  harinya pada  hari Minggu tanggal 18 September 2022  sekira pukul 08.00 wib terdakwa menghubungi  saksi WULAN  untuk dijemput lagi di  terminal Giwangan, selanjutnya  sekira pukul 09.00 Wib  saksi  Wulan  menjemput terdakwa daerah terminal Giwangan  Yogyakarta, kemudian  terdakwa  Bersama dengan saksi  Wulan jalan-jalan  menuju ke Pantai Parangtritis, lalu dalam perjalanan tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi WULAN  “  nanti sore kerumahmu ya” lalu dijawab oleh saksi Wulan  “ Ya” , selanjutnya  setelah sampai di Parangtritis , terdakwa memarkir sepeda Motor ditempat parkir , lalu terdakwa sekaligus mebayar uang Parkir , kemudian terdakwa mendapatkan karcis parkir , selanjutnya karcis parkir dan juga kunci sepeda motor  Honda Beat stret  warna hitam Nopol. AB 5374 TB  ada dalam penguasaan terdakwa,  selanjutnya mereka  jalan menuju warung yang berada di area Pantai Parangtritis  yang jaraknya dari parkiran + 200 meter , lalu terdakwa duduk ngobrol Bersama saksi Wulan,saat itu  terdakwa menyampaikan kalau  ingin berenang namun tidak punya pakaian  ganti, selanjutnya  setelah memesan minuman dan juga makanan kecil diwarung tersebut terdakwa  mengatakan kepada saksi WULAN “ ijin  membeli celana “lalu terdakwa langsung  meninggalkan saksi WULAN  dan menuju ke tempat parkir, selanjutnya terdakwa mengambil sepeda motor Honda Beat  Nopo. AB 5374  warna hitam  milik saksi korban menuju ke arah utara, selanjutnya  saat dalam perjalanan tersebut  terdakwa sempat dihungungi oleh saksi  Wulan  dan menanyakan keberadaan terdakwa, lalu saat itu terdakwa menjawab “ kalau terdakwa mampir ke Alfamart  untuk  membeli rokok” selanjutnya terdakwa langsung menuju ke Grobogan Jawa tengah,
- Bahwa sesampainya di daerah Grobogan JawaTengah sekira pukul 15.00 Wib  terdakwa langsung melepas  plat sepeda motor  Honda beat milik saksi WULAN lalu membuang kesungai , kemudian   terdakwa  menelpon saksi ERIK ANGRAENI alias ERIK  untuk menawarkan Sepeda Motor Hond Beat  warna hitam  tersebut  seharga Rp. 3.500.000,- selanjutnya setelah melihat  kondisi  Sepeda Motor  Hond Beat warna hitam  tersebut saksi ERIK  langsung menyanggupi untuk membeli selanjutnya  uang hasil Penjualan Sepeda Motor Hond Beat  tersebut telah habis  terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa;  
- Bahwa terdakwa DWI RIAN WICAKSONO Alias RIAN  Bin BUDI SANTOSO  menjual sepeda motor Honda Beat warna hitam  tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi WULAN OKTAVIA selaku pemilknya,
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban WULAN OKTAVIA ARDIYANTO mengalami kerugian sebesar Rp.18.500.000,- (Delapan belas juta lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)
  
--------Perbuatan  terdakwa sebagaimana  diatur  dan diancam  pidana  dalam pasal 378 KUHP---
 
ATAU
 
Ketiga  :
Bahwa  ia terdakwa , DWI RIAN WICAKSONO Alias RIAN  BIN BUDI SANTOSA, pada  hari Minggu 11 September 2022  sekira  pukul 11 .00 Wib, atau setidak-tidaknya  pada waktu lain  dalam  bulan September 2022 , bertempat di parkiran  Baru pantai Parangtritis  Kec. Kretek Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul , dengan sengaja dan melawan hukum  mengaku sebagai milik sendiri  barang sesuatu yang seluruhnya  atau sebagaian adalah  kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam  kekuasaannya  bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan  yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri  sehingga merupakan beberapa kejahahatan  ,Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut :
- Bahwa awalnya  pada hari Senin   tanggal 05 September 2022 sekira pukul 19.00  terdakwa DWI RIAN WICAKSONO berkenalan dengan saksi WULAN OKTAVIA  dengan menggunakan aplikasi LIT Match, lalu keduanya saling bertukar  nomor HP, selanjutnya  mereka  setiap hari  komunikasi melalui Whatshap untuk ngobrol , dan juga viso call  hanya sekedar bertanya kabar,
- Bahwa selanjutnya terdakwa  sempat bertanya kepada saksi WULAN OKTAVIA “ kerja dimana” selanjutnya terdakwa juga mengatakan kepada saksi WULAN  bahwa terdakwa ingin kenal lebih dekat dengan saksi Wulan dan ingin serius  serta ingin mengetahui  silsilah  keluarga saksi wulan, selanjutnya  untuk lebih meyakinkan saksi WULAN  terdakwa juga menyampaikan kalau ingin keyogja  untuk bertemu dengan saksi wulan  dan ingin  berkenalan dengan keluarga saksi WULAN, kemudian mendengar perkataan  dari terdakwa tersebut saksi  WULAN menjadi seneng hatinya  , selanjutnya untuk membuktikan ucapannya tersebut , lalu  pada hari   Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib  terdakwa berangkat  dari grobogan menuju ke Yogjakarta untuk bertemu dengan saksi Wulan, kemudian saat akan samapi di terminal Giwangan  Yogyakarta, terdakwa kemudian menghubungi saksi Wulan melalui WA/whatshap   untuk minta  dijemput didepan  terminal Giwangan, selanjutnya setelah terdakwa bertemu denga saksi WULAN, terdakwa kemudian menjabat tangan saksi Wulan, lalu terdakwa  bertanya kepada saksi WULAN  “arah malioboro jauh apa deket” lalu oleh saksi Wulan dijawab “lumayan” kemudian saksi WULAN langsung memberikan  Helm kepada terdakwa lalu terdakwa mengambil alih  mengendarai sepeda motor honda Beat  stret warna hitam Nopol. AB 5374 TB  dengan memboncengkan saksi WULAN, selanjutnya dalam  perjalanan  tersebut terdakwa meminta  untuk jalan-jalan ke Parangtritis saja, dan saat itu saks WULAN mengataakan “ ya lumayan kalau kearah parangtritis” selanjutnya terdakwa menuju kearah pantai parang tristis  Bersama dengan saksi WULAN;  
- Bahwa benar  sesampainya di Parangtritis  terdakwa Bersama dengan saksi wulan  Ngobrol Bersama hingga samapai magrib, selanjutnya terdakwa mengajak saksi Wulan untuk jalan-jalan di Malioboro, lalu ke alun-alun Kidul samapi pukul 22.00 Wib, lalu karena sudah larut malam mereka pulang menuju  terminal Giwangan untuk terdakwa  beristirahat di Mushola  didaerah terminal Giwangan  Yogyakarta;
- Bahwa selanjutnya pada keesokan  harinya pada  hari Minggu tanggal 18 September 2022  sekira pukul 08.00 wib terdakwa menghubungi  saksi WULAN  untuk dijemput lagi di  terminal Giwangan, selanjutnya  sekira pukul 09.00 Wib  saksi  Wulan  menjemput terdakwa daerah terminal Giwangan  Yogyakarta, kemudian  terdakwa  Bersama dengan saksi  Wulan jalan-jalan  menuju ke Pantai Parangtritis , lalu dalam perjalanan tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi WULAN  “  nanti sore kerumahmu ya” lalu dijawab oleh saksi Wulan  “ Ya” , selanjutnya  setelah sampai di Parangtritis , terdakwa memarkir sepeda Motor ditempat parkir , lalu terdakwa sekaligus mebayar uang Parkir , kemudian terdakwa mendapatkan karcis parkir , selanjutnya karcis parkir dan juga kunci sepeda motor  Honda Beat stret  warna hitam Nopol. AB 5374 TB  ada dalam penguasaan terdakwa,  selanjutnya mereka  jalan menuju warung yang berada di area Pantai Parangtritis  yang jaraknya dari parkiran + 200 meter , lalu terdakwa duduk ngobrol Bersama saksi Wulan,saat itu  terdakwa menyampaikan kalau  ingin berenang namun tidak punya pakaian  ganti, selanjutnya  setelah memesan minuman dan juga makanan kecil diwarung tersebut terdakwa  mengatakan kepada saksi WULAN “ ijin  membeli celana “lalu terdakwa langsung  meninggalkan saksi WULAN  dan menuju ke tempat parkir, selanjutnya terdakwa mengambil sepeda motor Honda Beat  Nopo. AB 5374  warna hitam  milik saksi korban menuju ke arah utara, selanjutnya  saat dalam perjalanan tersebut  terdakwa sempat dihungungi oleh saksi  Wulan  dan menanyakan keberadaan terdakwa, lalu saat itu terdakwa menjawab “ kalau terdakwa mampir ke Alfamart  untuk  membeli rokok” selanjutnya terdakwa langsung menuju ke Grobogan Jawatengah,
- Bahwa sesampainya di daerah Grobogan JawaTengah sekira pukul 15.00 Wib  terdakwa langsung melepas  plat sepeda motor  Honda beat milik saksi WULAN lalu membuang kesungai , kemudian   terdakwa  menelpon saksi ERIK ANGRAENI alias ERIK  untuk menawarkan Sepeda Motor Hond Beat  warna hitam  tersebut  seharga Rp. 3.500.000,- selanjutnya setelah melihat  kondisi  Sepeda Motor  Hond Beat warna hitam  tersebut saksi ERIK  langsung menyanggupi untuk membeli selanjutnya  uang hasil Penjualan Sepeda Motor Hond Beat  tersebut telah habis  terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa;
- Bahwa terdakwa DWI RIAN WICAKSONO Alias RIAN  Bin BUDI SANTOSO  menjual sepeda motor Honda Beat warna hitam  tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi WULAN OKTAVIA selaku pemilknya,
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban WULAN OKTAVIA ARDIYANTO mengalami kerugian sebesar Rp.18.500.000,- (Delapan belas juta lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)
  
------Perbuatan  terdakwa sebagaimana  diatur  dan diancam  pidana  dalam pasal 372 KUHP-----
Pihak Dipublikasikan Ya