Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
2.Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH
MUHAMMAD ARI NUGROHO Alias OMPLEH Bin SUHARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-772/M.4.12.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
2Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARI NUGROHO Alias OMPLEH Bin SUHARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

----------------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ARI NUGROHO Alias OMPLEH Bin SUHARTO  pada hari Sabtu tanggal  06 Januari 2024 sekitar jam 20.00 wib  atau setidak-tidaknya  dalam bulan Januari dalam tahun 2024, bertempat di Taraman, Cangkring RT 5 Kalurahan Mulyodadi Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul  memproduksi  atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu,  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-

Bahwa   pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira jam 20.30 wib berdasarkan informasi dari masyarakat atas peredaran obat keras, Petugas Satrersnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Taraman, Cangkring RT 5 Kalurahan Mulyodadi Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul, yang  telah menjual 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y  kepada saksi ARDIAN NUR SETYOBUDI.----------------------------------------------------

 

-

Bahwa ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap saksi  ARDIAN NUR SETYOBUDI,  ditemukan 10 (sepuluh) butir pil berwarna putih berlogo Y yang diakui oleh saksi ARDIAN NUR SETYOBUDI didapatnya dengan cara membeli dari terdakwa dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira jam 20.00 wib di rumah terdakwa Taraman, Cangkring RT 5 Kalurahan Mulyodadi Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-

Bahwa  pil tersebut  terdakwa mendapatkannya  dengan cara membeli dari SETRO sebanyak 2 (dua) kali yakni :--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pertama pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira jam 21.00 wib sebanyak  400 (empat ratus) butir pil berwarna putih berlogo Y dengan harga Rp. 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah) namun baru dibayar sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Kedua pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sebanyak 400 (empat ratus) butir pil berwarna putih berlogo Y dengan harga Rp. 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah) dan masih dihutang.--------------------------------------------------------------------------------

 

-

Bahwa dari pil yang dibeli terdakwa dari SETRO tersebut, terdakwa  menjual dan menggunakan sendiri dengan rincian sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  1. pada tanggal 31 Desember 2023 sekitar jam 21.30 wib di rumah terdakwa, terdakwa menjual kepada HERI (DPO)  sebanyak 70 (tujuh puluh) butir pil warna putih berlogo Y dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah). ----------------------------------
  2. pada tanggal 31 Desember 2023 sekira jam 22.00 wib di rumah terdakwa, terdakwa menjual  sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir pil berlogo Y dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira jam 14.30 wib, terdakwa menitipkan 64 (enam puluh empat) butir pil warna putih berlogo Y kepada saksi MUHAMMAD RIFKY FIRMANSYAH Bin SUHARTO (adik terdakwa) untuk dijualkan. -----------------------------------------
  4. Bahwa terdakwa mengkonsumsi pil warna putih berlogo Y sebanyak 16 (enam belas) butir dari tanggal 29 Desember sampai dengan tanggal 16 Januari 2024.----------------------------------

 

-

Bahwa dihadapan petugas, terdakwa mengakui masih menyimpan 49 (empat puluh sembilan) plastik klip bening yang setiap plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y yang disimpan di kandang kambing dekat rumah terdakwa.  Selanjutnya pil tersebut disita oleh Petugas Satresnarkoba sebagai barang bukti. -----------------------------------------------------------------

 

-

Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan menyerahkan, mengedarkan obat keras/ sediaan farmasi.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

-

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Polda Jawa Tengah Nomor Lab: 79/NOF/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh BOWO NURCAHYO, S.Si,M. Biotech, NUR TAUFIK, S.T. dan SUGIYANTA, S.H. selaku pemeriksa barang bukti  :-----------

  • BB-214/2024/NOF berupa 1 (satu)  bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh)  butir tablet warna putih berlogo Y  yang disita dari tersangka MUHAMMAD ARI NUGROHO Alias OMPLEH Bin SUHARTO.---------------------------------------------------------------------------------------
  • BB-215/2024/NOF berupa 1 (satu)  bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh)  butir tablet warna putih berlogo Y  yang disita dari ARDIAN NUR SETYOBUDI.----------------------------------

dengan mengambil sampel  1 (satu) butir  setiap barang bukti untuk pemeriksaan, dengan kesimpulan :------------------------------------------------------------------------------------------------------

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan  BB- BB-214/2024/NOF, BB-215/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotiika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras /Daftar G.-------------------------------

 

-

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Polda Jawa Tengah Nomor Lab: 81/NOF/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh BOWO NURCAHYO, S.Si,M. Biotech, EKO FERY PRASETYO dan DANY APRIASTUTI, A.Md. Farm, S.E.. selaku pemeriksa barang bukti  :-------------------------------------------------------------------------------

  • BB-219/2024/NPF berupa 1 (satu) buah toples di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip  masing-masing berisi tablet warna putih berlogo Y  dengan jumlah total 54 (lima puluh empat) butir tablet yang disita dari MUHAMMAD RIFKY FIRMANSYAH Bin SUHARTO.--------------------------------------------------------------------------------------------------

dengan mengambil sampel  1 (satu) butir  setiap barang bukti untuk pemeriksaan, dengan kesimpulan :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan  BB- BB-219/2024/NPF berupa tablet warna putih berlogo Y di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotiika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras /Daftar G.--------------------------------------------------------------------

 

 

------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya