|
|
----------------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ARI NUGROHO Alias OMPLEH Bin SUHARTO pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari dalam tahun 2024, bertempat di Taraman, Cangkring RT 5 Kalurahan Mulyodadi Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira jam 20.30 wib berdasarkan informasi dari masyarakat atas peredaran obat keras, Petugas Satrersnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Taraman, Cangkring RT 5 Kalurahan Mulyodadi Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul, yang telah menjual 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y kepada saksi ARDIAN NUR SETYOBUDI.----------------------------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap saksi ARDIAN NUR SETYOBUDI, ditemukan 10 (sepuluh) butir pil berwarna putih berlogo Y yang diakui oleh saksi ARDIAN NUR SETYOBUDI didapatnya dengan cara membeli dari terdakwa dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira jam 20.00 wib di rumah terdakwa Taraman, Cangkring RT 5 Kalurahan Mulyodadi Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul.--------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa pil tersebut terdakwa mendapatkannya dengan cara membeli dari SETRO sebanyak 2 (dua) kali yakni :--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pertama pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira jam 21.00 wib sebanyak 400 (empat ratus) butir pil berwarna putih berlogo Y dengan harga Rp. 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah) namun baru dibayar sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Kedua pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sebanyak 400 (empat ratus) butir pil berwarna putih berlogo Y dengan harga Rp. 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah) dan masih dihutang.--------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa dari pil yang dibeli terdakwa dari SETRO tersebut, terdakwa menjual dan menggunakan sendiri dengan rincian sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- pada tanggal 31 Desember 2023 sekitar jam 21.30 wib di rumah terdakwa, terdakwa menjual kepada HERI (DPO) sebanyak 70 (tujuh puluh) butir pil warna putih berlogo Y dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah). ----------------------------------
- pada tanggal 31 Desember 2023 sekira jam 22.00 wib di rumah terdakwa, terdakwa menjual sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir pil berlogo Y dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------------
- pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira jam 14.30 wib, terdakwa menitipkan 64 (enam puluh empat) butir pil warna putih berlogo Y kepada saksi MUHAMMAD RIFKY FIRMANSYAH Bin SUHARTO (adik terdakwa) untuk dijualkan. -----------------------------------------
- Bahwa terdakwa mengkonsumsi pil warna putih berlogo Y sebanyak 16 (enam belas) butir dari tanggal 29 Desember sampai dengan tanggal 16 Januari 2024.----------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa dihadapan petugas, terdakwa mengakui masih menyimpan 49 (empat puluh sembilan) plastik klip bening yang setiap plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y yang disimpan di kandang kambing dekat rumah terdakwa. Selanjutnya pil tersebut disita oleh Petugas Satresnarkoba sebagai barang bukti. -----------------------------------------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan menyerahkan, mengedarkan obat keras/ sediaan farmasi.---------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
-
|
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah Nomor Lab: 79/NOF/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh BOWO NURCAHYO, S.Si,M. Biotech, NUR TAUFIK, S.T. dan SUGIYANTA, S.H. selaku pemeriksa barang bukti :-----------
- BB-214/2024/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y yang disita dari tersangka MUHAMMAD ARI NUGROHO Alias OMPLEH Bin SUHARTO.---------------------------------------------------------------------------------------
- BB-215/2024/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y yang disita dari ARDIAN NUR SETYOBUDI.----------------------------------
dengan mengambil sampel 1 (satu) butir setiap barang bukti untuk pemeriksaan, dengan kesimpulan :------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB- BB-214/2024/NOF, BB-215/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotiika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras /Daftar G.-------------------------------
|
|
|
-
|
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah Nomor Lab: 81/NOF/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh BOWO NURCAHYO, S.Si,M. Biotech, EKO FERY PRASETYO dan DANY APRIASTUTI, A.Md. Farm, S.E.. selaku pemeriksa barang bukti :-------------------------------------------------------------------------------
- BB-219/2024/NPF berupa 1 (satu) buah toples di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisi tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 54 (lima puluh empat) butir tablet yang disita dari MUHAMMAD RIFKY FIRMANSYAH Bin SUHARTO.--------------------------------------------------------------------------------------------------
dengan mengambil sampel 1 (satu) butir setiap barang bukti untuk pemeriksaan, dengan kesimpulan :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB- BB-219/2024/NPF berupa tablet warna putih berlogo Y di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotiika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras /Daftar G.--------------------------------------------------------------------
|
|
|
------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------
|