Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2025/PN Btl PT BPR BANK SHINTA PUTRA 1.SUPARTI
2.TUJONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2025/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BANK SHINTA PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IG. AGUNG HANDOKOPT BPR BANK SHINTA PUTRA
Tergugat
NoNama
1SUPARTI
2TUJONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 20.082.560,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum  TERGUGAT  untuk  membayar  uang  sebesar  Rp 20.082.560,-   (dua puluh juta delapan puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah) sebagai ganti kerugian yang diderita pihak PENGGUGAT seperti yang telah diuraikan di atas;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;
  5. Dst.......
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak