| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DWIYANTO bin SARJONO SEPUTRO pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2018 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Dukuh DK.III RT.01, Gadingharjo, Sanden, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara. |