| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa pada tanggal 18 Januari 1980 di Banyakan III, Kal. Sitimulyo, Kap. Piyungan Kab. Bantul telah
meninggal dunia seorang Bernama Alm. NGADIMIN yang dikubur di Makam Dusun Padangan, Sitimulyo, Piyungan;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatat tentang
kematian Alm. NGADIMIN dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus
menerbitkan Akta Kematian atas nama Alm. NGADIMIN;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|