Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2021/PN Btl Sobri Eka Jamami Santoso 1.Yusuf Christian Robust
2.Indarti
3.Wijilah alias Ny. Jalmo Mulyanto
4.PT. BRI Kantor Cabang KC BRI Yogyakarta Cik Ditiro
5.BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( BPN ) KABUPATEN BANTUL
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 19 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sobri Eka Jamami Santoso
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yusuf Christian Robust
2Indarti
3Wijilah alias Ny. Jalmo Mulyanto
4PT. BRI Kantor Cabang KC BRI Yogyakarta Cik Ditiro
5BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( BPN ) KABUPATEN BANTUL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 586.500.200,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan tindakan ingkar janji ( wan prestasi ) dengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat
  3. Menghukum tergugat satu untuk membayar hutang sebesar sebesar Rp 586.500.200 ( lima ratus delapan puluh enam juta limaratus ribu dua ratus  rupiah )
  4. Meletakan sita jaminan ( conservatoir beslaag ) terhadap:

-  Sebidang tanah dan bangunan  dengan bukti Hak Milik No. 07200 Desa      Trirenggo, Kecamatan Bantul , Kabupaten Bantul Surat Ukur tanggal 29-02-2008 seluas 233  m2, nama pemegang hak Ny. Indarti 11/05/1973

- Sebidang tanah dan bangunan  dengan bukti Hak Milik No. 75 Desa      Trirenggo, Kecamatan Bantul , Kabupaten Bantul Surat Ukur tanggal 2-1-1986 seluas 1.154  m2, nama pemegang hak Ny. Wijilah ( 31-12-1948 )

  1. Menghukum Tergugat 4 untuk tidak melakukan penjualan lelang atau memindah tangankan pada pihak lain sebelum perkara ini berkekuatan hukum tetap ( incracht ) berupa :

-  Sebidang tanah dan bangunan  dengan bukti Hak Milik No. 07200 Desa      Trirenggo, Kecamatan Bantul , Kabupaten Bantul Surat Ukur tanggal 29-02-2008 seluas 233  m2, nama pemegang hak Ny. Indarti 11/05/1973

   - Sebidang tanah dan bangunan  dengan bukti Hak Milik No. 75 Desa      Trirenggo, Kecamatan Bantul , Kabupaten Bantul Surat Ukur tanggal 2-1-1986 seluas 1.154  m2, nama pemegang hak Ny. Wijilah ( 31-12-1948 )

  1.  Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) untuk setiap hari jika lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Surakarta dalam perkara ini
  2.  Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
  3. Menghukum Tergugat 5  tidak menerbitkan SKPT ( Surat Keterangan Penerbitan Tanah ) apabila Tergugat 4 mengajukan permohonan penerbitan SKPT dimaksud untuk keperluan perlengkapan permohonan lelang dan atau untuk keperluan lainnya terhadap obyek dimaksud
  4. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaarbijvoorraad ) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak