| Dakwaan |
Bahwa terdakwa INDRA HIDAYAT als ENDRA Bin DAROBI pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2017 sekitar pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2017, bertempat di Rumah Pijat “Barokah” Dsn. Pandansari RT. 16 Desa Banguntapan, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya |