Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN Btl PT. Pesona Bunga Medika 1.PT. DeJaya makmur Medika
2.Dokter Fidya Sapita
3.Aulia Istrina Wulandari
4.Zhurwahayati Putri
5.Dessta Azrial Kurnia
6.Jefri Alfianto
7.Egis Sri handoko
8.Moh.arief, S.T
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Pesona Bunga Medika
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aretha Aurora, S.HPT. Pesona Bunga Medika
Tergugat
NoNama
1PT. DeJaya makmur Medika
2Dokter Fidya Sapita
3Aulia Istrina Wulandari
4Zhurwahayati Putri
5Dessta Azrial Kurnia
6Jefri Alfianto
7Egis Sri handoko
8Moh.arief, S.T
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NASRUL ARSYAD, SHMoh.arief, S.T
2NASRUL ARSYAD, SHEgis Sri handoko
3NASRUL ARSYAD, SHDessta Azrial Kurnia
4NASRUL ARSYAD, SHAulia Istrina Wulandari
5NASRUL ARSYAD, SHPT. DeJaya makmur Medika
Turut Tergugat
NoNama
1Yulie Christie Viona, S.H,M.KN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng/tanggung-menanggung  membayar ganti kerugian materiil dan ganti kerugian immateriel kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
    A. Kerugian Materiil : Sebesar Rp. 5.481.230.244,- (lima milyar empat ratus delapan puluh satu juta dua ratus tiga puluh ribu dua ratus empat puluh empat rupiah).
    B. Kerugian Immateriil : Sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah} ; Y
    ang harus dibayarkan kepada Penggugat secara tunai, sekaligus dan seketika ;
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng  mengembalikan Account Facebook Ads atas nama Apotek FARMA POINT dikembalikan serta dapat difungsikan lagi menjadi Account Facebook Ads atas nama dan berisi iklan tentang APOTEK PAS di bawah naungan PT PESONA BUNGA MEDIKA (Penggugat);
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng agar membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan atau lalai untuk mengembalikan Account Facebook Ads atas nama Apotek FARMA POINT dikembalikan serta dapat difungsikan lagi menjadi Account Facebook Ads atas nama dan berisi iklan tentang APOTEK PAS di bawah naungan PT PESONA BUNGA MEDIKA (Penggugat), berdasarkan putusan perkara ini yang akan dihitung kemudian
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang-barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik Para Tergugat secara tanggung-renteng/tanggung-menanggung yang data-datanya akan Penggugat susulkan kemudian;
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad);
  8. Memerintahkan Turut Tergugat  tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  9. Membebankan kepada Para Tergugat secara tanggung renteng/tanggung-menanggung  membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak