| Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUSTAFA ABRAHAM alias PEYEK bin HENDARMO pada hari Jumat tanggal 11 Pebruari 2021 sekira jam 21 .00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2021 bertempat dusun Singosaren III , Desa Singosaren, Kepanewon Banguntapan,Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) UU. No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Hamdi Sukron pada tanggal 11 Pebruari 2021 sekira jam 12.00 WIB meminta tolong membelikan pil putih warna putih berlambang Y kepada terdakwa MUSTAFA ABRAHAM , kerena mertua saksi Hamdi Sukron sakit tidak bisa ikut pil putih warna putih berlambang Y saksi Hamdi Sukron memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2021 sekira jam 18.00 WIB terdakwa pergi diwarung burjo dekat Monjali untuk mencari pesanan pil saudara Hamdi Sukron alias Andong , terdakwa menemui Gepeng (DPO) yang biasa menjual pil putih warna putih berlambang Y dan sering nongkrong dowarung burjo. Terdakwa tanya Gepeng “ kamu ada brang tidak “ dijawab Gepeng “ ada” , kemudian terdakwa tanya lagi “ ada berapa “ dijawab Gepeng “ aku ada empat puluh butir” kemudian terdakwa menjawab” aku ambil semua , harganya berpa? Kemudian dijawab Gepeng “ harganya seratus delapan puluh “ Setelah itu terdakwa menyerahkan uang Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Gepeng dan Gepeng menyerahkan 4 (empat) plastik klip bening @ plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y . Setelah itu paket pil tersebut oleh terdakwa masukkan ke bekas bungkus rokok Gudang Garam dan terdakwa pergi ke Pom Bensin Singosaren sesampai pukul 21.00 WIB di Pom Bensin Singosaren , Desa Singosaren, Kepanewon Banguntapan,Kabupaten Bantul dimana saksi Hamdi Sukron sudah menunggu dan terdakwa bilang mendapatkan 40 (empat puluh butir) pil dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) . Kemudian terdakwa menyerahkan pil paket tersebut kepada Hamdi Sukron . Namun terdakwa dan saksi Hamdi Sukron sebelum pergi pulang ditangkap oleh Polisi Tim Satresnarkoba Polres Bantul. Kemudian oleh Tim Satresnarkoba Polres Bantul (saksi Tulus Prabowo dan saksi Acmad Arief P) melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang berupa uang Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan penggeledahan terhadap saksiHamdi Sukron ditemukan barang berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam berisi 4 (empat) plastik klip bening berisi @ ((sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y .
Bahwa terdakwa mengakui pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ( Pil Trihexyphenidyl ) dengan cari jasa (mencarikan pil warna putih berwarna Y) kepada Pil Trihexypenidhyl tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan karena terdakwa pekerjaannya Buruh dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl, dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G. Hal tersebut bersesuain dengan Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor : 2354/NOF/2020 tanggal 24 September 2020 yang ditanda tangani oleh Drs Teguh Prihmono, M.H., Ibnu Sutarto ,ST, Eko Feri Prasetyo, S.Si dan Nur Taufik. ST , S.Si. ,bahwa terhadap barang bukti yang diterima diberi Nomor Lab ; 448/NOF/20201 berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
BB -996/2021/NOF berupa 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip berisi @ 10 (sepeuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 40 (empat puluh butir tablet disita dari saksi Hamdi Syukron alias Andong dalam perkara atas nama tersangka Mustafa Abraham alias Peyek bin Handarma
BB -966/2021/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y tersebut diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan |