Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan) Maria Goreti Sunarwati, S.H. MUSTAFA ABRAHAM ala PEYEK bin HANDARMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1225/M.4.12.3/Eku.2/05.2021
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Goreti Sunarwati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTAFA ABRAHAM ala PEYEK bin HANDARMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUSTAFA ABRAHAM alias PEYEK bin HENDARMO  pada hari  Jumat  tanggal  11 Pebruari 2021 sekira jam 21 .00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam  tahun  2021  bertempat  dusun Singosaren III , Desa Singosaren, Kepanewon Banguntapan,Kabupaten Bantul  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak  memenuhi standar dan atau  persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dimaksud  dalam pasal  98 ayat (2) dan (3) UU. No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Hamdi Sukron  pada tanggal 11 Pebruari 2021  sekira jam 12.00 WIB meminta tolong membelikan pil putih  warna putih berlambang Y  kepada terdakwa MUSTAFA ABRAHAM , kerena mertua saksi Hamdi Sukron sakit  tidak bisa ikut  pil putih  warna putih berlambang Y saksi Hamdi Sukron memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2021 sekira jam 18.00 WIB terdakwa pergi diwarung burjo dekat Monjali untuk mencari pesanan pil saudara Hamdi Sukron alias Andong , terdakwa menemui Gepeng (DPO) yang biasa menjual pil putih  warna putih berlambang Y   dan sering nongkrong dowarung burjo. Terdakwa tanya Gepeng “ kamu ada brang tidak “ dijawab Gepeng “ ada” , kemudian terdakwa tanya lagi “ ada berapa “ dijawab Gepeng “ aku ada empat puluh butir” kemudian terdakwa menjawab” aku ambil semua , harganya berpa? Kemudian dijawab Gepeng “ harganya seratus delapan puluh “ Setelah itu terdakwa menyerahkan uang Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Gepeng dan Gepeng menyerahkan 4 (empat) plastik klip bening @ plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y . Setelah itu paket pil tersebut oleh terdakwa masukkan ke bekas bungkus rokok Gudang Garam dan terdakwa pergi ke Pom  Bensin Singosaren sesampai pukul 21.00 WIB di Pom  Bensin Singosaren , Desa Singosaren, Kepanewon Banguntapan,Kabupaten Bantul dimana saksi Hamdi Sukron sudah menunggu dan terdakwa bilang mendapatkan 40 (empat puluh butir) pil dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) . Kemudian terdakwa menyerahkan pil paket tersebut kepada Hamdi Sukron . Namun terdakwa dan saksi Hamdi Sukron sebelum pergi pulang ditangkap oleh Polisi Tim Satresnarkoba Polres Bantul. Kemudian oleh Tim Satresnarkoba Polres Bantul (saksi Tulus Prabowo dan saksi Acmad Arief P) melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang berupa uang Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan  penggeledahan terhadap saksiHamdi Sukron  ditemukan barang berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam berisi 4 (empat) plastik klip bening berisi @ ((sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y .
Bahwa terdakwa  mengakui pada saat  mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ( Pil Trihexyphenidyl )  dengan cari jasa (mencarikan pil warna putih berwarna Y) kepada Pil Trihexypenidhyl tersebut, terdakwa  tidak  memiliki keahlian  dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan karena terdakwa  pekerjaannya Buruh  dan tidak memiliki  izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak  berwenang  untuk mengedarkan  obat jenis Pil Trihexypenidhyl, dan Pil Trihexyphenidyl  termasuk  Obat dalam daftar G. Hal tersebut bersesuain dengan  Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor : 2354/NOF/2020 tanggal 24 September   2020 yang ditanda tangani oleh Drs Teguh Prihmono, M.H., Ibnu Sutarto ,ST, Eko Feri Prasetyo, S.Si dan Nur Taufik. ST , S.Si.  ,bahwa terhadap barang bukti yang diterima diberi Nomor  Lab ; 448/NOF/20201  berupa 1 (satu) bungkus plastik  berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
BB -996/2021/NOF berupa 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip berisi   @ 10 (sepeuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 40 (empat puluh butir tablet disita dari saksi Hamdi Syukron alias  Andong dalam perkara atas nama tersangka Mustafa Abraham alias Peyek bin Handarma
BB -966/2021/NOF  berupa tablet warna putih berlogo Y tersebut diatas  adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  196 Undang Undang  Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya