Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H
3.IRDHANY KUSMARASARI, SH
SURYANI SAPUTRA alias COBRO Bin AGUS SANTOSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 173/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3460/M.4.12.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H
3IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYANI SAPUTRA alias COBRO Bin AGUS SANTOSA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa SURYANI SAPUTRA alias COBRO Bin AGUS SANTOSA, pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di rumah korban KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI yang beralamatkan di Dusun Kaliurang, Kelurahan Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa SURYANI SAPUTRA alias COBRO Bin AGUS SANTOSA dihubungi oleh Saksi FATIH SUNGKAR terkait Saksi FATIH SUNGKAR ditelepon oleh Saksi MUHAMMAD IKHSAN DANUARY disuruh datang kerumah korban KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI, kemudian Terdakwa SURYANI SAPUTRA alias COBRO berinisiatif untuk ikut menemani Saksi FATIH SUNGKAR, kemudian Saksi FATIH SUNGKAR menjemput Terdakwa dengan sepeda motor Honda Vario miliknya. Terdakwa SURYANI SAPUTRA alias COBRO berangkat dengan posisi Terdakwa yang mengendarai kendaraan dan Saksi FATIH SUNGKAR yang membonceng, sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa dan Saksi FATIH SUNGKAR sampai dirumah korban KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI dan dirumah korban sudah ada korban KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI, Saksi MUHAMMAD IKHSAN DANUARY, Saksi ALMAZ ATSIRUDDIN HADYANSYAH, temannya Saksi ALMAZ ATSIRUDDIN HADYANSYAH, Saksi ARDYAN DWI RAHARJO alias BROTO, dan Saksi Hartanto. Kemudian Terdakwa bersalaman dengan korban KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI dan orangorang yang ada di rumah korban, kemudian Terdakwa dan Saksi FATIH SUNGKAR diajak masuk untuk ngobrol di dalam rumah. Ternyata pembahasan di dalam rumah korban yaitu terkait dengan hutang besi antara Saksi FATIH SUNGKAR, Saksi WAHYU DIKA MUTI ADITYA dan korban KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI, disepakati bahwa akan menagih hutang kepada Saksi WAHYU DIKA MUTI ADITYA sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). Karena Terdakwa merasa tidak sepakat dengan ide dari korban, maka Terdakwa berkata kepada korban KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI “nek golek duit ora ngene iki carane” (kalau mencari uang tidak seperti ini caranya), kemudian korban KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI membalas dengan perkataan “nek sok alim rasah nengkene” (kalau merasa menjadi orang yang alim tidak usah disini) mendengar perkataan korban KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI kemudian Terdakwa merasa sakit hati dan dendam serta timbul niat Terdakwa untuk memberi pelajaran dengan melakukan pembacokan kepada korban KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI. Selanjutnya Korban KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI menyuruh Saksi FATIH SUNGKAR untuk mengambil uang kerumah Saksi WAHYU DIKA MUTI ADITYA sendirian karena Terdakwa kasihan maka Terdakwa menemani Saksi FATIH SUNGKAR untuk mengambil uang kerumah Saksi WAHYU DIKA MUTI ADITYA.

 

  • Bahwa sepulang dari rumah Saksi WAHYU DIKA MUTI ADITYA kemudian Saksi FATIH SUNGKAR menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada korban KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI dan koban langsung menyuruh Saksi FATIH SUNGKAR untuk membeli minuman keras menggunakan uang tersebut. Setelah dipesan oleh Saksi FATIH SUNGKAR minuman tersebut datang sejumlah 4 (empat) botol jenis Mc. Donald dan kemudian diminum, namun Terdakwa dan Saksi FATIH SUNGKAR tidak ikut minum. Setelah habis mengkonsumsi minuman keras, korban KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI mabuk sampai tidak berdaya, selanjutnya Terdakwa, Saksi FATIH SUNGKAR dan Saksi ALMAZ ATSIRUDDIN HADYANSYAH memindahkan korban dari teras rumah menuju ruang tidur korban yang berada di depan televisi. Setelah itu Terdakwa pulang berboncengan 3 (tiga) dengan posisi Terdakwa mengendarai, Saksi ALMAZ ATSIRUDDIN HADYANSYAH ditengah dan Saksi FATIH SUNGKAR dibelakang.

 

  • Bahwa sesampainya dirumah Saksi ALMAZ ATSIRUDDIN HADYANSYAH, ternyata Saksi ALMAZ ATSIRUDDIN HADYANSYAH menyadari bahwa uang yang ada di kantongnya terjatuh dan menyuruh Terdakwa dan Saksi FATIH SUNGKAR untuk kembali kerumah korban siapa tahu ada uang milik Saksi ALMAZ ATSIRUDDIN HADYANSYAH terjatuh di rumah korban, sesampainya di rumah korban masih ada Saksi MUHAMMAD IKHSAN DANUARY dan Saksi Hartanto yang berada di teras, Terdakwa bertanya apa ada uang yang terjatuh sambil mencari di teras rumah korban dan tidak menemukan uang di rumah korban dan Terdakwa langsung pulang ke arah rumah bersama Saksi FATIH SUNGKAR.

 

  • Bahwa pada saat dijalan Terdakwa mengajak Saksi FATIH SUNGKAR dengan perkataan “BAR IKI NGETERKE AKU TIH” (“HABIS INI ANTARKAN AKU TIH”) dan Saksi FATIH SUNGKAR menjawab “YO MAS” (“YA MAS”). Sesampainya dirumah, Terdakwa menyuruh Saksi FATIH SUNGKAR menunggu ketika Terdakwa ganti baju, memakai jaket, mengambil golok, helm, sarung tangan, penutup wajah, dan sepatu. Ketika Terdakwa keluar rumah golok sudah Terdakwa selipkan dipinggang sedangkan jaket, sarung tangan, dan penutup muka Terdakwa masukan kedalam jok motor. Kemudian Terdakwa mengantar Saksi FATIH SUNGKAR untuk pulang ganti baju, selanjutnya ketika keluar rumah, Saksi FATIH SUNGKAR sudah memakai jaket, Helm, dan penutup muka ditaruh dileher.

 

  • Bahwa ketika di jalan dan sudah dekat rumah korban selanjutnya Terdakwa memakai penutup wajah dan Saksi FATIH SUNGKAR juga memakai penutup wajah. Sesampainya disamping rumah korban Terdakwa mematikan motor dan menyuruh Saksi FATIH SUNGKAR untuk bersiap menunggu diatas sepeda motor selanjutnya Terdakwa turun, mencabut golok, dan berjalan menuju pintu belakang rumah korban. Ketika sampai depan pintu rumah korban, Terdakwa dorong dengan bahu kiri hingga terbuka dan Terdakwa masuk kedalam rumah langsung melihat posisi korban sudah tertidur bersebelahan dengan istri dan anak korban yang masih kecil. Kemudian Terdakwa berjalan mendekati korban KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI dengan golok sudah siap di tangan kanan dan siap ditebaskan, setelah dekat langsung Terdakwa tebaskan golok kearah muka atau wajah korban, kemudian pada saat Terdakwa akan menebaskan kearah dada korban, istri korban yaitu saksi RIA PRADITASARI terbangun dan sempat menangkis namun meleset dan sempat mengenai dada korban, yang ketiga Terdakwa tebaskan dibagian perut dan yang terakhir Terdakwa tebaskan di bagian paha korban KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI. Selanjutnya karena saksi RIA PRADITASARI berteriakteriak kemudian Terdakwa langsung melarikan diri melewati pintu dimana Terdakwa masuk dengan posisi golok Terdakwa tenteng dan belum Terdakwa masukan ke dalam sarung golok/sarangka/warangka. Sesampainya dimotor golok Terdakwa masukan ke dalam sarung golok/sarangka/warangka dan Terdakwa berikan ke Saksi FATIH SUNGKAR untuk memegang dan Terdakwa mengendarai sepeda motor untuk melarikan diri.

 

  • Bahwa sesampainya dirumah Saksi FATIH SUNGKAR bertanya “MAU KENO OPONE KANG?” (TADI KENA APANYA MAS?) Terdakwa jawab “RAI, DADA, PUPU” (MUKA, DADA, PAHA). Kemudian Saksi FATIH SUNGKAR bertanya “KOK RAONO GETIH E KANG?” (KOK TIDAK ADA DARAHNYA MAS?) Terdakwa menjawab “DELOK DEWE WAE” (LIHAT AJA SENDIRI) kemudian Saksi FATIH SUNGKAR membuka golok dari sarung golok/sarangka/warangkanya dan setelah melihat selanjutnya langsung menyerahkan golok tersebut kepada Terdakwa dan Saksi FATIH SUNGKAR masuk kedalam rumah. Pada saat Saksi FATIH SUNGKAR masuk rumah, Terdakwa menaruh golok di ban depan motor dan Terdakwa melepas jaket, sepatu, celana, helm, sarung tangan, dan penutup muka dan masuk kedalam kamar Saksi FATIH SUNGKAR kemudian Terdakwa mengambil korek api dan kemudian keluar dari kamar selanjutnya membakar jaket yang Terdakwa gunakan di samping rumah. Setelah Saksi FATIH SUNGKAR selesai mandi Terdakwa menitipkan celana, jaket, sepatu, helm, sarung tangan, dan penutup muka kepada Saksi FATIH SUNGKAR sedangkan golok Terdakwa bawa pulang dengan meminjam sepeda motor Saksi FATIH SUNGKAR. Setelah sampai rumah Terdakwa menyimpan golok diatas lemari kemudian mandi dan berangkat kerja dengan sebelumnya menjemput Saksi FATIH SUNGKAR.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil VISUM ET REPERTUM No: R/040/VER-A/II/2026/RSBhayangkara tanggal 05 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. IDHA ARFIANTI WIRAAGNI, M.Sc., Sp.F., M.Subsp.P.F.(K), Ph.D. telah melakukan pemeriksaan jenazah nama KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Kesimpulan pada pemeriksaan jenazah seorang berjenis kelamin laki-laki, ras dominan Mongoloid, berusia tiga puluh tahun sampai empat puluh tahun, dengan panjang badan seratus tujuh puluh tiga sentimeter dan golongan darah "O" ini, pada pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka dangkal pada pantat kanan, luka terbuka pada pipi kiri meluas ke bibir kanan bawah, dada kiri, perut bawah meluas ke tungkai atas kanan, serta jari pertama tangan kanan, patah tulang pada tulang jari pertama tangan kanan serta tulang pipi kiri meluas ke rahang atas, patah tulang pada gigi taring atas, gigi seri kedua kanan atas, dan gigi seri kedua kanan bawah, garis patahan tulang pada tulang selangka kiri dan tulang panggul kanan, akibat kekerasan tajam. Pada pemeriksaan dalam ditemukan terpotongnya pembuluh darah nadi besar setinggi perut kanan bawah (arteria iliaca externa dextra), permukaan depan dari kandung kemih, otot perut bawah meluas ke tungkai atas kanan, akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan tanda-tanda perdarahan hebat. Sebab mati orang ini karena luka terbuka pada perut bawah hingga tungkai atas kanan yang memotong pembuluh darah nadi besar setinggi perut kanan bawah (arteria iliaca externa dextra) sehingga terjadi perdarahan hebat akibat kekerasan tajam. Perkiraan saat kematian jenazah antara dua jam hingga dua belas jam dari sebelum saat pemeriksaan.

 

  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3402-KM-23042026-0020 dari Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, pada tanggal 25 Februari 2026 telah meninggal dunia seorang bernama KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI, kutipan dikeluarkan di Kabupaten Bantul pada tanggal 23 April 2026.

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa SURYANI SAPUTRA alias COBRO Bin AGUS SANTOSA, pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di rumah korban KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI yang beralamatkan di Dusun Kaliurang, Kelurahan Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa SURYANI SAPUTRA alias COBRO Bin AGUS SANTOSA dihubungi oleh Saksi FATIH SUNGKAR terkait Saksi FATIH SUNGKAR ditelepon oleh Saksi MUHAMMAD IKHSAN DANUARY disuruh datang kerumah korban KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI, kemudian Terdakwa SURYANI SAPUTRA alias COBRO berinisiatif untuk ikut menemani Saksi FATIH SUNGKAR, kemudian Saksi FATIH SUNGKAR menjemput Terdakwa dengan sepeda motor Honda Vario miliknya. Terdakwa SURYANI SAPUTRA alias COBRO berangkat dengan posisi Terdakwa yang mengendarai kendaraan dan Saksi FATIH SUNGKAR yang membonceng, sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa dan Saksi FATIH SUNGKAR sampai dirumah korban KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI dan dirumah korban sudah ada korban KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI, Saksi MUHAMMAD IKHSAN DANUARY, Saksi ALMAZ ATSIRUDDIN HADYANSYAH, temannya Saksi ALMAZ ATSIRUDDIN HADYANSYAH, Saksi ARDYAN DWI RAHARJO alias BROTO, dan Saksi Hartanto. Kemudian Terdakwa bersalaman dengan korban KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI dan orangorang yang ada di rumah korban, kemudian Terdakwa dan Saksi FATIH SUNGKAR diajak masuk untuk ngobrol di dalam rumah. Ternyata pembahasan di dalam rumah korban yaitu terkait dengan hutang besi antara Saksi FATIH SUNGKAR, Saksi WAHYU DIKA MUTI ADITYA dan korban KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI, disepakati bahwa akan menagih hutang kepada Saksi WAHYU DIKA MUTI ADITYA sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). Karena Terdakwa merasa tidak sepakat dengan ide dari korban, maka Terdakwa berkata kepada korban KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI “nek golek duit ora ngene iki carane” (kalau mencari uang tidak seperti ini caranya), kemudian korban KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI membalas dengan perkataan “nek sok alim rasah nengkene” (kalau merasa menjadi orang yang alim tidak usah disini). Selanjutnya Korban KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI menyuruh Saksi FATIH SUNGKAR untuk mengambil uang kerumah Saksi WAHYU DIKA MUTI ADITYA sendirian karena Terdakwa kasihan maka Terdakwa menemani Saksi FATIH SUNGKAR untuk mengambil uang kerumah Saksi WAHYU DIKA MUTI ADITYA.

 

  • Bahwa sepulang dari rumah Saksi WAHYU DIKA MUTI ADITYA kemudian Saksi FATIH SUNGKAR menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada korban KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI dan koban langsung menyuruh Saksi FATIH SUNGKAR untuk membeli minuman keras menggunakan uang tersebut. Setelah dipesan oleh Saksi FATIH SUNGKAR minuman tersebut datang sejumlah 4 (empat) botol jenis Mc. Donald dan kemudian diminum namun Terdakwa dan Saksi FATIH SUNGKAR tidak ikut minum. Setelah habis mengkonsumsi minuman keras, korban KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI mabuk sampai tidak berdaya, selanjutnya Terdakwa, Saksi FATIH SUNGKAR dan Saksi ALMAZ ATSIRUDDIN HADYANSYAH memindahkan korban dari teras rumah menuju ruang tidur korban yang berada di depan televisi. Setelah itu Terdakwa pulang berboncengan 3 (tiga) dengan posisi Terdakwa mengendarai, Saksi ALMAZ ATSIRUDDIN HADYANSYAH ditengah dan Saksi FATIH SUNGKAR dibelakang.

 

  • Bahwa sesampainya dirumah Saksi ALMAZ ATSIRUDDIN HADYANSYAH, ternyata Saksi ALMAZ ATSIRUDDIN HADYANSYAH menyadari bahwa uang yang ada di kantongnya terjatuh dan menyuruh Terdakwa dan Saksi FATIH SUNGKAR untuk kembali kerumah korban siapa tahu ada uang milik Saksi ALMAZ ATSIRUDDIN HADYANSYAH terjatuh di rumah korban, sesampainya di rumah korban, masih ada Saksi MUHAMMAD IKHSAN DANUARY dan Saksi Hartanto yang berada di teras, Terdakwa bertanya apa ada uang yang terjatuh sambil mencari di teras rumah korban dan tidak menemukan uang di rumah korban dan Terdakwa langsung pulang ke arah rumah bersama Saksi FATIH SUNGKAR.

 

  • Bahwa pada saat dijalan, Terdakwa mengajak Saksi FATIH SUNGKAR dengan perkataan “BAR IKI NGETERKE AKU TIH” (“HABIS INI ANTARKAN AKU TIH”) dan Saksi FATIH SUNGKAR menjawab “YO MAS” (“YA MAS”). Sesampainya dirumah Terdakwa menyuruh Saksi FATIH SUNGKAR menunggu ketika Terdakwa ganti baju, memakai jaket, mengambil golok, helm, sarung tangan, penutup wajah, dan sepatu. Ketika Terdakwa keluar rumah golok sudah Terdakwa selipkan dipinggang sedangkan jaket, sarung tangan, dan penutup muka Terdakwa masukan kedalam jok motor. Kemudian Terdakwa mengantar Saksi FATIH SUNGKAR untuk pulang ganti baju, selanjutnya ketika keluar rumah, Saksi FATIH SUNGKAR sudah memakai jaket, Helm, dan penutup muka ditaruh dileher.

 

  • Bahwa ketika di jalan dan sudah dekat rumah korban selanjutnya Terdakwa memakai penutup wajah dan Saksi FATIH SUNGKAR juga memakai penutup wajah. Sesampainya disamping rumah korban Terdakwa mematikan motor dan menyuruh Saksi FATIH SUNGKAR untuk bersiap menunggu diatas sepeda motor, selanjutnya Terdakwa turun, mencabut golok, dan berjalan menuju pintu belakang rumah korban. Ketika sampai depan pintu rumah korban, Terdakwa dorong dengan bahu kiri hingga terbuka dan Terdakwa masuk kedalam rumah langsung melihat posisi korban sudah tertidur bersebelahan dengan istri dan anak korban yang masih kecil. Kemudian Terdakwa berjalan mendekati korban KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI dengan golok sudah siap di tangan kanan dan siap ditebaskan, setelah dekat langsung Terdakwa tebaskan golok kearah muka atau wajah korban, kemudian pada saat Terdakwa akan menebaskan kearah dada korban, istri korban yaitu saksi RIA PRADITASARI terbangun dan sempat menangkis namun meleset dan sempat mengenai dada korban, yang ketiga Terdakwa tebaskan dibagian perut dan yang terakhir Terdakwa tebaskan di bagian paha korban KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI. Selanjutnya karena saksi RIA PRADITASARI berteriakteriak kemudian Terdakwa langsung melarikan diri melewati pintu dimana Terdakwa masuk dengan posisi golok Terdakwa tenteng dan belum Terdakwa masukan kedalam sarung golok/sarangka/warangka. Sesampainya dimotor golok Terdakwa masukan kedalam sarung golok/sarangka/warangka dan Terdakwa berikan ke Saksi FATIH SUNGKAR untuk memegang dan Terdakwa mengendarai sepeda motor untuk melarikan diri.

 

  • Bahwa sesampainya dirumah Saksi FATIH SUNGKAR bertanya “MAU KENO OPONE KANG?” (TADI KENA APANYA MAS?) Terdakwa jawab “RAI, DADA, PUPU” (MUKA, DADA, PAHA). Kemudian Saksi FATIH SUNGKAR bertanya “KOK RAONO GETIH E KANG?” (KOK TIDAK ADA DARAHNYA MAS?) Terdakwa menjawab “DELOK DEWE WAE” (LIHAT AJA SENDIRI) kemudian Saksi FATIH SUNGKAR membuka golok dari sarung golok/sarangka/warangkanya dan setelah melihat selanjutnya langsung menyerahkan golok tersebut kepada Terdakwa dan Saksi FATIH SUNGKAR masuk kedalam rumah. Pada saat Saksi FATIH SUNGKAR masuk rumah, Terdakwa menaruh golok di ban depan motor dan Terdakwa melepas jaket, sepatu, celana, helm, sarung tangan, dan penutup muka dan masuk kedalam kamar Saksi FATIH SUNGKAR kemudian Terdakwa mengambil korek api dan kemudian keluar dari kamar selanjutnya membakar jaket yang Terdakwa gunakan di samping rumah. Setelah Saksi FATIH SUNGKAR selesai mandi Terdakwa menitipkan celana, jaket, sepatu, helm, sarung tangan, dan penutup muka kepada Saksi FATIH SUNGKAR sedangkan golok Terdakwa bawa pulang dengan meminjam sepeda motor Saksi FATIH SUNGKAR. Setelah sampai rumah Terdakwa menyimpan golok diatas lemari kemudian mandi dan berangkat kerja dengan sebelumnya menjemput Saksi FATIH SUNGKAR.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil VISUM ET REPERTUM No: R/040/VER-A/II/2026/RSBhayangkara tanggal 05 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. IDHA ARFIANTI WIRAAGNI, M.Sc., Sp.F., M.Subsp.P.F.(K), Ph.D. telah melakukan pemeriksaan jenazah nama KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Kesimpulan pada pemeriksaan jenazah seorang berjenis kelamin laki-laki, ras dominan Mongoloid, berusia tiga puluh tahun sampai empat puluh tahun, dengan panjang badan seratus tujuh puluh tiga sentimeter dan golongan darah "O" ini, pada pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka dangkal pada pantat kanan, luka terbuka pada pipi kiri meluas ke bibir kanan bawah, dada kiri, perut bawah meluas ke tungkai atas kanan, serta jari pertama tangan kanan, patah tulang pada tulang jari pertama tangan kanan serta tulang pipi kiri meluas ke rahang atas, patah tulang pada gigi taring atas, gigi seri kedua kanan atas, dan gigi seri kedua kanan bawah, garis patahan tulang pada tulang selangka kiri dan tulang panggul kanan, akibat kekerasan tajam. Pada pemeriksaan dalam ditemukan terpotongnya pembuluh darah nadi besar setinggi perut kanan bawah (arteria iliaca externa dextra), permukaan depan dari kandung kemih, otot perut bawah meluas ke tungkai atas kanan, akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan tanda-tanda perdarahan hebat. Sebab mati orang ini karena luka terbuka pada perut bawah hingga tungkai atas kanan yang memotong pembuluh darah nadi besar setinggi perut kanan bawah (arteria iliaca externa dextra) sehingga terjadi perdarahan hebat akibat kekerasan tajam. Perkiraan saat kematian jenazah antara dua jam hingga dua belas jam dari sebelum saat pemeriksaan.
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3402-KM-23042026-0020 dari Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, pada tanggal 25 Februari 2026 telah meninggal dunia seorang bernama KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI, kutipan dikeluarkan di Kabupaten Bantul pada tanggal 23 April 2026.

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya