Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2021/PN Btl 1.Sarjuni
2.RUJIYATI
3.MARYATI
4.MURTILAH
5.SISWANTO
6.SISWANDI
7.PATMI ASIH
1.Sunarti
2.Sumini
3.Heriyanti
4.Suwandi
5.Rondiyah
6.Hj. Nurhudayati, S.Pd
7.Abdul Karim
8.Ngatiran
9.Sriyati
10.Parjono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 22 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sarjuni
2RUJIYATI
3MARYATI
4MURTILAH
5SISWANTO
6SISWANDI
7PATMI ASIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Ikbal, S.H.RUJIYATI
2Muhammad Ikbal, S.H.MARYATI
3Muhammad Ikbal, S.H.MURTILAH
4Muhammad Ikbal, S.H.SISWANTO
5Muhammad Ikbal, S.H.SISWANDI
6Muhammad Ikbal, S.H.PATMI ASIH
7Muhammad Ikbal, S.H.Sarjuni
Tergugat
NoNama
1Sunarti
2Sumini
3Heriyanti
4Suwandi
5Rondiyah
6Hj. Nurhudayati, S.Pd
7Abdul Karim
8Ngatiran
9Sriyati
10Parjono
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Widarto SHSunarti
2Widarto SHSumini
3Widarto SHHeriyanti
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Srimartani
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUPARMAN,SIP,M.Hum.,DkkPemerintah Desa Srimartani
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 PRIMAIR :

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap :

  • Tergugat I yang bernama SUNARTI, Tergugat II yang bernama SUMINI dan Tergugat III yang bernama HERIYANTI menguasai Tanah Sawah SECARA BERSAMA-SAMA berupa Tanah Sawah Persil No. 9 Klas III   seluas 110 M2, dengan batas—batas tanah, sebagai berikut :
  • Sebelah Selatannya berbatasan dengan Tanah MONAH dan SUHAR
  • Sebelah Utaranya berbatasan dengan Selokan dan Tanah Penggugat.
  • Sebelah Baratnya berbatasan dengan Jalan besar
  • Sebelah Timurnya berbatasan dengan Tanah Mona dan Suhar

Tergugat I yang bernama SUNARTI, Tergugat II yang bernama SUMINI dan Tergugat III yang bernama HERIYANTI, menguasai Tanah Sawah secara bersama-sama berupa Tanah Sawah Persil 6a seluas 306 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Selatannya berbatasan dengan Tanah MONAH dan SUTI.
  • Sebelah Utaranya berbatasan dengan Tanah Abdul Karim
  • Sebelah Baratanya berbatasan dengan Selokan
  • Sebelah Timurnya berbatasan dengan Selokan.

Tergugat IV yang bernama SUWANDI, yang menguasai Tanah Sawah Persil No. 6a seluas 600 M2, dengan batas-batas tanah sawah sebagai berikut :

  • Sebelah Selatannya berbatasan dengan Tanah MONAH dan SUTI
  • Sebelah Utaranya berbatasan dengan Tanah Para Penggugat.
  • Sebelah Baratnya berbatasan dengan Parit
  • Sebelah Timurnya berbatasan dengan Kandang Sapi

3.     Menyatakan secara hukum bahwa AMAT KASAN  alias WAKIRAN telah meninggal dunia pada Tanggal 21 Mei 1962.

4.    Menyatakan secara hukum bahwa MURSIDI alias KAWIDI telah meninggal dunia pada Tanggal 17 Januari 2017.-

5.   Menyatakan secara hukum bahwa AMAT TARUKI telah meninggal dunia pada Tanggal 25 Agustus 1991.

6.  Menyatakan secara hukum bahwa MINTA DIHARJO telah meninggal dunia pada tanggal 16 Agustus 2019.-

7.  Menyatakan secara hukum bahwa NY. SUTINI telah pula meninggal dunia;

8.   Menyatakan secara hukum bahwa PARA PENGGUGAT, PARA TERGUGAT BERKEPENTINGAN I dan TERGUGAT BERKEPENTINGAN II, adalah Para Ahli Waris dari Alm. AMAT KASAN alias WAKIRAN;

9.  Menyatakan secara hukum bahwa obyek Sengketa yakni Tanah Sawah sebagaimana tersebut dalam Persil No. 9 klas III luas 110 M2 , Tanah Sawah Persil No.6a Klas III luas 906 M2   yang semuanya terletak di Rt 3 Dusun Mandungan Desa Srimartani Kec. Piyungan Kab. Bantul,  adalah Harta Peninggalan dari Alm. AMAT KASAN yang belum dibagi waris diantara Para Ahli Warisnya;

10. Menyatakan secara hukum bahwa OBYEK SENGKETA sebagaimana tersebut dalam Posita No. 4 adalah HARTA PENINGGALAN dari Almarhum AMAT KASAN alias WAKIRAN yang belum dibagi waris diantara Para ahli waris;

11.  Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat IV dalam penguasaan Obyek Sengketa telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ( Onrechtgedaad ) yang sangat merugikan Para Penggugat;

12.  Menyatakan secara hukum bahwa Turut Tergugat ikut serta dalam melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga semua dokumen yang diterbitkannya BATAL DEMI HUKUM;

13.   Menyatakan secara hukum bahwa semua Hak Kepemilikan yang dimiliki oleh Para Tergugat I sampai dengan Tergugat IV dinyatakan secara hukum BATAL DEMI HUKUM.-

14.    Menghukum kepada Para Tergugat I sampai Tergugat IV untuk menyerahkan Tanah obyek Sengketa dan menyerahkan tanpa syarat kepada Para Penggugat serta mengosongkan obyek sengketa, paling lambat satu minggu setelah putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti, dan bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian;

15.   Menghukum kepada Tergugat I sampai dengan Tergugat IV untuk mengosongkan Tanah Obyek Sengketa dengan segala barang-barang dan tumbuhan yang berada diatasnya , dan menyerahkan Tanah tersebut tanpa syarat kepada Para Penggugat, bila perlu minta bantuan Aparat Kepolisian;

16.  Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp. 5.00.000 ( lima juta rupiah) setiap tahunnya sejak Tahun 1963 dan atau menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp. 5.000.000. ( lima juta rupiah) setiap tahunnya sejak Tahun 1963 dan atau menghukum Tergugat III untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp. 5.000.000.-( lima juta rupiah) setiap tahunnya sejak Tahun 1963 dan atau menghukum Tergugat IV untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp. 7.000.000.- ( tujuh juta rupiah ) setiap tahunnya sejak Tahun 1990, Sampai Putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan tetap;       

17.    Menghukum kepada Para Tergugat I sampai dengan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- ( satu juta rupiah) setiap hari secara tanggung rentang setiap keterlambatan pembayaran kepada Para Penggugat;

18.     Menyatakan secara hukum bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uit Voerbaar bij voorraad ) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;

19.   Menghukum kepada Para Tergugat maupun Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

20.    Menghukum kepada semua pihak untuk mentaati, tunduk dan patuh dalam putusan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak