| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 29/Pdt.G/2021/PN Btl | 1.Sarjuni 2.RUJIYATI 3.MARYATI 4.MURTILAH 5.SISWANTO 6.SISWANDI 7.PATMI ASIH |
1.Sunarti 2.Sumini 3.Heriyanti 4.Suwandi 5.Rondiyah 6.Hj. Nurhudayati, S.Pd 7.Abdul Karim 8.Ngatiran 9.Sriyati 10.Parjono |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Mar. 2021 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 29/Pdt.G/2021/PN Btl | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Mar. 2021 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap :
Tergugat I yang bernama SUNARTI, Tergugat II yang bernama SUMINI dan Tergugat III yang bernama HERIYANTI, menguasai Tanah Sawah secara bersama-sama berupa Tanah Sawah Persil 6a seluas 306 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Tergugat IV yang bernama SUWANDI, yang menguasai Tanah Sawah Persil No. 6a seluas 600 M2, dengan batas-batas tanah sawah sebagai berikut :
3. Menyatakan secara hukum bahwa AMAT KASAN alias WAKIRAN telah meninggal dunia pada Tanggal 21 Mei 1962. 4. Menyatakan secara hukum bahwa MURSIDI alias KAWIDI telah meninggal dunia pada Tanggal 17 Januari 2017.- 5. Menyatakan secara hukum bahwa AMAT TARUKI telah meninggal dunia pada Tanggal 25 Agustus 1991. 6. Menyatakan secara hukum bahwa MINTA DIHARJO telah meninggal dunia pada tanggal 16 Agustus 2019.- 7. Menyatakan secara hukum bahwa NY. SUTINI telah pula meninggal dunia; 8. Menyatakan secara hukum bahwa PARA PENGGUGAT, PARA TERGUGAT BERKEPENTINGAN I dan TERGUGAT BERKEPENTINGAN II, adalah Para Ahli Waris dari Alm. AMAT KASAN alias WAKIRAN; 9. Menyatakan secara hukum bahwa obyek Sengketa yakni Tanah Sawah sebagaimana tersebut dalam Persil No. 9 klas III luas 110 M2 , Tanah Sawah Persil No.6a Klas III luas 906 M2 yang semuanya terletak di Rt 3 Dusun Mandungan Desa Srimartani Kec. Piyungan Kab. Bantul, adalah Harta Peninggalan dari Alm. AMAT KASAN yang belum dibagi waris diantara Para Ahli Warisnya; 10. Menyatakan secara hukum bahwa OBYEK SENGKETA sebagaimana tersebut dalam Posita No. 4 adalah HARTA PENINGGALAN dari Almarhum AMAT KASAN alias WAKIRAN yang belum dibagi waris diantara Para ahli waris; 11. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat IV dalam penguasaan Obyek Sengketa telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ( Onrechtgedaad ) yang sangat merugikan Para Penggugat; 12. Menyatakan secara hukum bahwa Turut Tergugat ikut serta dalam melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga semua dokumen yang diterbitkannya BATAL DEMI HUKUM; 13. Menyatakan secara hukum bahwa semua Hak Kepemilikan yang dimiliki oleh Para Tergugat I sampai dengan Tergugat IV dinyatakan secara hukum BATAL DEMI HUKUM.- 14. Menghukum kepada Para Tergugat I sampai Tergugat IV untuk menyerahkan Tanah obyek Sengketa dan menyerahkan tanpa syarat kepada Para Penggugat serta mengosongkan obyek sengketa, paling lambat satu minggu setelah putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti, dan bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian; 15. Menghukum kepada Tergugat I sampai dengan Tergugat IV untuk mengosongkan Tanah Obyek Sengketa dengan segala barang-barang dan tumbuhan yang berada diatasnya , dan menyerahkan Tanah tersebut tanpa syarat kepada Para Penggugat, bila perlu minta bantuan Aparat Kepolisian; 16. Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp. 5.00.000 ( lima juta rupiah) setiap tahunnya sejak Tahun 1963 dan atau menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp. 5.000.000. ( lima juta rupiah) setiap tahunnya sejak Tahun 1963 dan atau menghukum Tergugat III untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp. 5.000.000.-( lima juta rupiah) setiap tahunnya sejak Tahun 1963 dan atau menghukum Tergugat IV untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp. 7.000.000.- ( tujuh juta rupiah ) setiap tahunnya sejak Tahun 1990, Sampai Putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan tetap; 17. Menghukum kepada Para Tergugat I sampai dengan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- ( satu juta rupiah) setiap hari secara tanggung rentang setiap keterlambatan pembayaran kepada Para Penggugat; 18. Menyatakan secara hukum bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uit Voerbaar bij voorraad ) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi; 19. Menghukum kepada Para Tergugat maupun Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 20. Menghukum kepada semua pihak untuk mentaati, tunduk dan patuh dalam putusan ini; |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
