INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 12/Pdt.G.S/2026/PN Btl | Winartana | 1.Sukino/ Wisnu 2.Suwarsi |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.G.S/2026/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 17.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Ganti-Rugi materiil secara tanggung-renteng kepada Penggugat sebesar Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) secara Tunai dan Seketika.
4. Dan atau menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah yang terletak di Pucanganom, Rongkop, Gunung Kidul, DIY, sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) no.03491, atas nama: Suwarsi (Tergugat II).
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
