Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2026/PN Btl Winartana 1.Sukino/ Wisnu
2.Suwarsi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2026/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Winartana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sukino/ Wisnu
2Suwarsi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 17.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Ganti-Rugi materiil secara tanggung-renteng kepada Penggugat sebesar Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) secara Tunai dan Seketika.
4. Dan atau menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah yang terletak di Pucanganom, Rongkop, Gunung Kidul, DIY, sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) no.03491, atas nama: Suwarsi (Tergugat II).
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak