INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 159/Pid.Sus/2021/PN Btl | DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH | MOHHAMMAD RUDI AGUSTIAN als RUDEK bin M. JAMIL | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jun. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 159/Pid.Sus/2021/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Jun. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1419/M.4.12.3/Eku.2/06.2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa MOHHAMMAD RUDI AGUSTIAN alias RUDEK Bin M.JAMIL,Pada hari kamis tanggal 01 April 2021 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2021 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Depan Balai RW alamat Pllumbon RT 014 Kal.Banguntapan Kap.Banguntapan Kab.Bantul atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili terdakwa telah melakukan tidak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan,dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
• Bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di daerah Plumbon sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis pil sapi,selanjutnya petugas Polres Bantul berhasil mengamankan terdakwa, ketika petugas melakukan penyelidikan,ada dua orang laki laki yang diduga akan melakukan transaksi narkoba kemudian dilakukan interogasi dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa 1(satu) buah bekas kemasan bertuliskan Miranda Hair Color yang didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) plastik klip bening yan setiap plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil sapi yang disimpan dalam saku celana lalu petugas juga menemukan barang berupa 1(satu)butir pil sapi dibawah kasur kamar terdakwa dan pada saksi Joko ditemukan barang berupa 50 butir pil sapi yang merupakan sisa pembelian dari terdakwa,terdakwa menjual 100 butir pil sapi kepada saksi Joko dengan harga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan ketika ditanyakan,diperoleh keterangan bahwa barang tersebut didapat dari membeli dari Ihan alias Ambon dari hasil interograsi diketahui pil tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa mengaku pil tersebut adalah pil yang sama yang telah dijual/diedarkan kepada Joko sebanyak 100 (dua ratus ) butir pil dengan harga Rp.250.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah)
• Bahwa terdakwa mengaku memiliki pil tersebut dari membeli secara online dari Ihan alias Ambon
• Bahwa pil tersebut telah dijual terdakwa kepada Joko
• Berdasarkan Lab for pengujian dan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI Laboratorium Forensik Cabang Semarang No.Lab. 113/NOF/2021 berupa 2 dua bungkus plastik yang masing masig berlak segel diberi nomor barang bukti BB-2387/2021/NOF berupa (enam belas) bungkus plastil berisi @ 10 (sepuluh) buttir tablet warna putih berlogo Y dan satu bungkkus plastik klip 11(sebelas) butir tablet warna putih berlogo Y jumlah ltotal 171 (seratus tujuh puluh satu) dan BB-2388/2021/NOF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip berisi @10 (sepuluh) butir tablet warna putih berloggo Y dengan jumlah total 50 (limapuluh ) butir disita dari saksi Joko Susilo dengan kesimpulan sampel barang bukti adalah negative tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat keras daftar G
• Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang terhadap keberadaan barang obat daftar G tersebut atau tidak disertai dengan surat dokter.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
