Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2018/PN Btl. (Narkotika) Dany P. Febriyanto, SH. AHMAD FAUZI Alias UZEK Bin PARJIYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2018/PN Btl. (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Jun. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1566/O.4.13/Euh.2/06/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Dany P. Febriyanto, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FAUZI Alias UZEK Bin PARJIYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN  NEGERI BANTUL                                                                              P.29                                                             
     “UNTUK KEADILAN”
 
 
 SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERKARA : PDM- 50/BNTL_Euh.2/ 05/2018

 

 

 

Identitas Terdakwa :

N a m a                     :    AHMAD FAUZI Alias UZEK Bin PARJIYO.                                                               
Tempat Lahir            :    Gunung Kidul.

Umur/Tgl.Lahir         :    21 Tahun / 07  Maret  1997.

Jenis Kelamin          :    Laki-laki.

Kebangsaan /

Kewarganegaraan  :    Indonesia.

Tempat Tinggal       :    Nglaban, Rt. 04, Desa Sinduarjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.

A g a m a                  :    Islam.

Pekerjaan                 :    Buruh harian lepas.

Pendidikan               :    SD. (tamat)

 

 

Penahanan Rutan:

Oleh Penyidik                                           :  11-04-2018 s/d 30-04-2018
Diperpanjang Oleh Penuntut Umum   :   01-05-2018 s/d 09-06-2018
Oleh  Penuntut Umum                        :   30-05-2017 s/d 18-06-2018.

 

 

 

Dakwaan :

Pertama :

----- Bahwa ia terdakwa AHMAD FAUZI Alias UZEK Bin PARJIYO Pada hari Kamis tanggal 05 April 2018 sekira pukul 21.10 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2018 bertempat di Jalan Imogiri Timur tepatnya di selatan simpang empat Jejeran Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula terdakwa pada hari Rabu tanggal 04 April 2018 memesan kepada saksi ROBBY sebanyak 4 (empat) linting tembakau gorilla menggunakan HP Samsung warna putih dengan nomor WA 087825453336 milik terdakwa, setelah itu saksi ROBBY menjawab nanti dicarikan dulu dan sudah ada kesepkatan harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah. Kemudian pada hari Kamis tanggal 05 April 2018 terdakwa janjian dengan saksi ROBBY di warnet Milan Game Net di Jl. Kaliurang  untuk mengambil tembakau gorilla pesanan terdakwa, ternyata saksi ROBBY hanya membawakan 3 (tiga) linting tembakau gorilla dan terdakwa hanya diminta membayar  sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu) rupiah namun belum terdakwa bayar, terdakwa akan membayar setelah bertemu dengan teman terdakwa, kemudian lintingan tembakau tersebut terterdakwa terima dengan tangan kanan terdakwa masukkan ke dalam bungkus rokok dan terdakwa simpan di saku celana kemudian saksi ROBBY ikut main kerumah terdakwa, setelah beberapa saat bermain di rumah, terdakwa mengantar saksi ROBBY ke warnet lagi akhirnya pada saat terdakwa sedang membawa tembaku gorilla trersbut dapat diamankan oleh anggota Polisi Sat Res Narkoba  IWAN SATRIYA NUGRAHA bersama dengan anggota Polisi yang lainnya   dan dalam diri terdakwa dapat diamankan barang bukti berupa : 3 (tiga) linting yang diduga lintingan tembakau Gorill, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih dengan nomor WA. 087825453336, 1 (satu) buah helm warna putih merk INK;, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih merah dengan Nopol: AB 2799 XA., 1 (satu) lembar surat keterangan jalan sepeda motor AB-2799-XA atas nama DINA LESTARI alamat Ledok Wareng Rt/Rw. 002/035, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman

Bahwa berdasarkan berita acar pemeriksaan laboratorium kriminalistik cabang Semarang Nomor LAB : 773/NNF/2018 barang bukti No BB/1579/I2018/NNF mempereroleh kesimpulan irisan daun dalam linting rokok mengandung senyawa sintetis FUB-AMB terdaftar dalam golongan I (satu) No urut 88 (delapan puluh cdelapan) dalam peraturan Menkes RI. Lampiran UU. R.I nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam                                        Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes R.I No.7 th 2018 ttg perubahan penggolongan narkotika                                   

A T A U

     Kedua :

----- Bahwa ia terdakwa AHMAD FAUZI Alias UZEK Bin PARJIYO Pada hari Kamis tanggal 05 April 2018 sekira pukul 21.10 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2018 bertempat di Jalan Imogiri Timur tepatnya di selatan simpang empat Jejeran Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula terdakwa pada hari Rabu tanggal 04 April 2018 memesan kepada saksi ROBBY sebanyak 4 (empat) linting tembakau gorilla menggunakan HP Samsung warna putih dengan nomor WA 087825453336 milik terdakwa, setelah itu saksi ROBBY menjawab nanti dicarikan dulu dan sudah ada kesepkatan harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah. Kemudian pada hari Kamis tanggal 05 April 2018 terdakwa janjian dengan saksi ROBBY di warnet Milan Game Net di Jl. Kaliurang  untuk mengambil tembakau gorilla pesanan terdakwa, ternyata saksi ROBBY hanya membawakan 3 (tiga) linting tembakau gorilla dan terdakwa hanya diminta membayar  sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu) rupiah namun belum terdakwa bayar, terdakwa akan membayar setelah bertemu dengan teman terdakwa, kemudian lintingan tembakau tersebut terterdakwa terima dengan tangan kanan terdakwa masukkan ke dalam bungkus rokok dan terdakwa simpan di saku celana kemudian saksi ROBBY ikut main kerumah terdakwa, setelah beberapa saat bermain di rumah, terdakwa mengantar saksi ROBBY ke warnet lagi akhirnya pada saat terdakwa sedang membawa tembaku gorilla trersbut dapat diamankan oleh anggota Polisi Sat Res Narkoba  IWAN SATRIYA NUGRAHA bersama dengan anggota Polisi yang lainnya   dan dalam diri terdakwa dapat diamankan barang bukti berupa : 3 (tiga) linting yang diduga lintingan tembakau Gorill, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih dengan nomor WA. 087825453336, 1 (satu) buah helm warna putih merk INK;, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih merah dengan Nopol: AB 2799 XA., 1 (satu) lembar surat keterangan jalan sepeda motor AB-2799-XA atas nama DINA LESTARI alamat Ledok Wareng Rt/Rw. 002/035, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.

 

Bahwa berdasarkan berita acar pemeriksaan laboratorium kriminalistik cabang Semarang Nomor LAB : 773/NNF/2018 barang bukti No BB/1579/I2018/NNF mempereroleh kesimpulan irisan daun dalam linting rokok mengandung senyawa sintetis FUB-AMB terdaftar dalam golongan I (satu) No urut 88 (delapan puluh cdelapan) dalam peraturan Menkes RI. Lampiran UU. R.I nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam                                        Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes R.I No.7 th 2018 ttg perubahan penggolongan narkotika     

 

 

Bantul,    31 Mei   2018

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

DANY P. FEBRIYANTO, SH.

JAKSA  MUDA NIP. 19790219 2003 12 1005

Pihak Dipublikasikan Ya