| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa DWI PRASETYO Alias PEYANG Bin NUGROHO (Alm) bersama-sama dengan Sdr. NUR EDADO (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di warung Cipluk milik saksi YUSHINTA SINULINGGA, SE dan di warung Kupat tahu milik saksi WARTONO yang beralamat di Jl. Dr. Wahidinsudirohusodo, Dsn. Manding, Ds. Trirenggo, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 23.30 Wib terdakwa DWI PRASETYO Als PEYANG Bin NUGROHO (Alm) dan Sdr. NUR EDADO meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam tahun pembuatan 2015 nomor polisi AB 5054 QT untuk membeli minuman dan rokok, kemudian sesampainya terdakwa DWI PRASETYO Als PEYANG Bin NUGROHO (Alm) dan Sdr. NUR EDADO di gedung Gapensi, lalu terdakwa DWI PRASETYO Als PEYANG Bin NUGROHO (Alm) dengan posisi memboncengkan Sdr. NUR EDADO menuju warung cipluk, dan setelah sampai di warung cipluk terdakwa DWI PRASETYO Als PEYANG Bin NUGROHO (Alm) memarkirkan sepeda motor di lorong warung. Selanjutnya terdakwa DWI PRASETYO Als PEYANG Bin NUGROHO (Alm) menuju angkringan milik saksi YOGI DWI CAHYA yang berada di barat warung cipluk dan terdakwa DWI PRASETYO Als PEYANG Bin NUGROHO (Alm) mengambil 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) buah palu. Setelah itu terdakwa DWI PRASETYO Als PEYANG Bin NUGROHO (Alm) dan Sdr. NUR EDADO menuju jendela sebelah barat warung cipluk yang terbuat dari jeruji kayu, kemudian terdakwa DWI PRASETYO Als PEYANG Bin NUGROHO (Alm) dan Sdr. NUR EDADO merusak jeruji jendela tersebut kemudian terdakwa DWI PRASETYO Als PEYANG Bin NUGROHO (Alm) dan Sdr. NUR EDADO masuk ke dalam warung cipluk dengan cara memanjat jendela tersebut lalu terdakwa DWI PRASETYO Als PEYANG Bin NUGROHO (Alm) menyerahkan obeng dan palu kepada Sdr. NUR EDADO. Setelah itu terdakwa DWI PRASETYO Als PEYANG Bin NUGROHO (Alm) memanjat pembatas warung antara warung cipluk dengan warung kupat tahu milik saksi WARTONO, kemudian terdakwa DWI PRASETYO Als PEYANG Bin NUGROHO (Alm) mengambil 3 (tiga) buah tabung gas 3 (tiga) kilogram di warung kupat tahu milik saksi WARTONO lalu meletakkannya di dekat jendela yang sudah dirusak, sedangkan Sdr. NUR EDADO menuju kamar warung cipluk yang ternyata dalam keadaan terkunci, kemudian Sdr. NUR EDADO berusaha mencongkel pintu tersebut menggunakan obeng dan palu akan tetapi Sdr. NUR EDADO kesulitan hingga palunya patah. Selanjutnya terdakwa DWI PRASETYO Als PEYANG Bin NUGROHO (Alm) memanjat pembatas warung lagi dan mengambil sebuah sabit dari warung kupat tahu, kemudian terdakwa DWI PRASETYO Als PEYANG Bin NUGROHO (Alm) dan Sdr. NUR EDADO membuka pintu kamar warung cipluk denga cara mencongkel pintu kamar tersebut menggunakan sabit tadi. Setelah berhasil terbuka pintu kamar warung cipluk maka Sdr. NUR EDADO masuk ke dalam kamar warung cipluk itu dan mengambil 1 (satu) unit mesin penutup minuman (cup sealer), 1 (satu) picis magikom merk philiph warna merah serta meletakkannya di dekat jendela yang telah rusak. Setelah itu Sdr. NUR EDADO memanjat jendela untuk keluar dari warung cipluk dan menunggu terdakwa DWI PRASETYO Als PEYANG Bin NUGROHO (Alm) di luar jendela. Selanjutnya terdakwa DWI PRASETYO Als PEYANG Bin NUGROHO (Alm) mengeluarkan barang-barang tersebut dan diterima oleh Sdr. NUR EDADO dan diletakkan di samping tembok warung cipluk. Setelah itu terdakwa DWI PRASETYO Als PEYANG Bin NUGROHO (Alm) menyusul keluar dari warung cipluk dengan cara memanjat lewat jendela. Setelah berhasil keluar lalu terdakwa DWI PRASETYO Als PEYANG Bin NUGROHO (Alm) membawa 2 (dua) tabung gas dan Sdr. NUR EDADO membawa 1 (satu) tabung gas, kemudian terdakwa DWI PRASETYO Als PEYANG Bin NUGROHO (Alm) dan Sdr. NUR EDADO menuju tempat memarkirkan sepeda motor lalu kedua gas terdakwa DWI PRASETYO Als PEYANG Bin NUGROHO (Alm) letakkan di depan jok motor dan Sdr. NUR EDADO membawa sebuah tabung gas. Setelah itu terdakwa DWI PRASETYO Als PEYANG Bin NUGROHO (Alm) memboncengkan Sdr. NUR EDADO dengan membawa tabung gas menuju ke kos-kosan Badegan Bantul lalu terdakwa DWI PRASETYO Als PEYANG Bin NUGROHO (Alm) dan Sdr. NUR EDADO memasukkan tabung gas tersebut ke dalam kos-kosan. Selanjutnya terdakwa DWI PRASETYO Als PEYANG Bin NUGROHO (Alm) dan Sdr. NUR EDADO kembali ke warung cipluk dan warung kupat tahu untuk mengambil dan membawa 1 (satu) unit mesin penutup minuman (cup sealer), 1 (satu) picis magicom merk philiph warna merah lalu barang-barang tersebut dimasukkan oleh terdakwa DWI PRASETYO Als PEYANG Bin NUGROHO (Alm) dan Sdr. NUR EDADO ke dalam kos-kosan.
- Bahwa terdakwa DWI PRASETYO Als PEYANG Bin NUGROHO (Alm) dan Sdr. NUR EDADO mengambil 3 (tiga) buah tabung gas 3 kilogram tersebut tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi WARTONO, dan terdakwa DWI PRASETYO Als PEYANG Bin NUGROHO (Alm) dan Sdr. NUR EDADO mengambil 1 (satu) unit mesin penutup minuman (cup sealer), 1 (satu) picis magicom merk philiph warna merah tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi YUSHINTA SINULINGGA, SE.
- Akibat perbuatan terdakwa DWI PRASETYO Als PEYANG Bin NUGROHO (Alm) bersama-sama dengan Sdr. NUR EDADO tersebut maka saksi WARTONO mengalami kerugian materi ± Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sedangkan untuk saksi YUSHINTA SINULINGGA, SE mengalami kerugian materi ± Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-4, 5 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |