Dakwaan |
DAKWAAN
Kesatu
---------Bahwa Terdakwa PAMUNGKAS Als UNGGAS Bin SLAMET (Alm) pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di parkiran milik Bapak Sarjiya yang beralamat di Parangkusumo Dsn. Mancingan XI RT 002, Ds. Parangtritis Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada pada kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa sedang mengobrol dengan saksi DEDI WHILIS SETIAWAN Als GLUDUG, kemudian Terdakwa meminta izin kepada saksi DEDI WHILIS SETIAWAN Als GLUDUG untuk meminjam sepeda motor Honda Beat Tahun 2015 warna Putih Biru Noka : MH1JFP116FRK013832, Nosin : JFP1E1008196, No. Polisi : AB 5321 XB beserta STNKnya a.n. STNK : DEDI WHILIS SETIAWAN alamat : Dsn. Punduhan RT.001 Ds. Titromulyo, Kec. Kretek, Kab. Bantul milik saksi DEDI WHILIS SETIAWAN Als GLUDUG dengan alasan akan digunakan Terdakwa untuk membeli rokok. Kemudian saksi DEDI WHILIS SETIAWAN Als GLUDUG meminjamkan sepeda motor miliknya kepada Terdakwa, namun sepeda motor milik saksi DEDI WHILIS SETIAWAN Als. GLUDUG tersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa telah menjual sepeda motor Vario Honda Beat Tahun 2015 warna Putih Biru Noka : MH1JFP116FRK013832, Nosin : JFP1E1008196, No. Polisi : AB 5321 XB beserta STNKnya a.n. STNK : DEDI WHILIS SETIAWAN alamat : Dsn. Punduhan RT.001 Ds. Titromulyo, Kec. Kretek milik saksi DEDI WHILIS SETIAWAN kepada sdr. GILANG Als PENJOL (DPO) dengan harga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Kemudian uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sudah habis digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi DEDI WHILIS SETIAWAN Als GLUDUG mengalami kerugian sekitar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan sampai saat ini sepeda motor Vario Honda Beat Tahun 2015 warna Putih Biru Noka : MH1JFP116FRK013832, Nosin : JFP1E1008196, No. Polisi : AB 5321 XB beserta STNKnya a.n. STNK : DEDI WHILIS SETIAWAN alamat : Dsn. Punduhan RT.001 Ds. Titromulyo, Kec. Kretek milik saksi DEDI WHILIS SETIAWAN tidak dikembalikan oleh Terdakwa.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
ATAU
Kedua
---------Bahwa Terdakwa PAMUNGKAS Als UNGGAS Bin SLAMET (Alm) pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di parkiran milik Bapak Sarjiya yang beralamat di Parangkusumo Dsn. Mancingan XI RT 002, Ds. Parangtritis Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa sedang mengobrol dengan saksi DEDI WHILIS SETIAWAN Als GLUDUG, kemudian Terdakwa meminta izin kepada saksi DEDI WHILIS SETIAWAN Als GLUDUG untuk meminjam sepeda motor Honda Beat Tahun 2015 warna Putih Biru Noka : MH1JFP116FRK013832, Nosin : JFP1E1008196, No. Polisi : AB 5321 XB beserta STNKnya a.n. STNK : DEDI WHILIS SETIAWAN alamat : Dsn. Punduhan RT.001 Ds. Titromulyo, Kec. Kretek, Kab. Bantul milik saksi DEDI WHILIS SETIAWAN Als GLUDUG dengan alasan akan digunakan untuk membeli rokok. Kemudian saksi DEDI WHILIS SETIAWAN Als GLUDUG meminjamkan sepeda motor miliknya kepada Terdakwa, namun sepeda motor milik saksi DEDI WHILIS SETIAWAN Als. GLUDUG tersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa telah menjual sepeda motor Vario Honda Beat Tahun 2015 warna Putih Biru Noka : MH1JFP116FRK013832, Nosin : JFP1E1008196, No. Polisi : AB 5321 XB beserta STNKnya a.n. STNK : DEDI WHILIS SETIAWAN alamat : Dsn. Punduhan RT.001 Ds. Titromulyo, Kec. Kretek milik saksi DEDI WHILIS SETIAWAN kepada sdr. GILANG Als PENJOL (DPO) dengan harga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Kemudian uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sudah habis digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi DEDI WHILIS SETIAWAN mengalami kerugian sekitar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan sampai saat ini sepeda motor Vario Honda Beat Tahun 2015 warna Putih Biru Noka : MH1JFP116FRK013832, Nosin : JFP1E1008196, No. Polisi : AB 5321 XB beserta STNKnya a.n. STNK : DEDI WHILIS SETIAWAN alamat : Dsn. Punduhan RT.001 Ds. Titromulyo, Kec. Kretek milik saksi DEDI WHILIS SETIAWAN tidak dikembalikan oleh Terdakwa.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|