| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PERIKATAN JUAL BELI RUMAH , antara PENGGUGAT selaku pembeli 1 (satu) unit rumah
dengan nomor Sertipikat Hak Millik No : 04961 yang terletak di Bejen Dk Daleman RT/RW 005/000, Kalurahan
Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta, dengan luas tanah 112 m2, Surat Ukur
no: 03036/Gilangharjo/2006 dengan batas Utara: rumah bapak Yoyok, batas Selatan: Bapak Santoso, batas
Barat: pekarangan bapak Agus Susilo, batas Timur: rumah bapak Widodo/ Bonidi, dengan TERGUGAT adalah
sah dan mengikat PARA PIHAK dalam perkara a quo;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai Penjual atas rumah dengan
Sertipikat Hak Milik No: 04961 atas Nama: Mohamad Subari Ratimin yang terletak di Bejen Dk Daleman
RT/RE 005/000, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta, dengan Luas
Tanah 112 m2, surat ukur No: 03036/Gilangharjo/2006, Batas Utara: Rumah Bapak Yoyok, Batas Selatan: Bapak Santoso, batas Barat: Pekarangan bapak Agus Susilo, Batas Timur: Rumah Bapak Widodo/Bonidi, tersebut di atas merupakan perbuatan WANPRESTASI;
- Menghukum TERGUGAT membayar kerugian-kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT, yaitu
Kerugian Materiil
- Uang untuk pembelian dan pembayaran Rumah berdasarkan PERIKATAN PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH antara PENGGUGAT dan TERGUGAT pada bulan Juli 2021 yang oleh PENGGUGAT telah dibayarkan secara lunas pada tanggal 16 Juni 2021, dengan total keseluruhan sebesar Rp. 135.000.000,00, (seratus tigapuluh lima juta rupiah);
- Rumah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 04961 atas Nama : Mohamad Subari Ratimin yang telah dibeli oleh PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo yang masih belum bisa dipergunakan sepenuhnya oleh PNGGUGAT, dikarenakan tertundanya proses Balik Nama Sertipikat dari TERGUGAT beralih kepada PENGGUGAT, apabila dihitung disewakan sampai dengan Gugatan ini diajukan, dengan perhitungan per-bulan 1000.000, x 46 bulan = 46.000.000,00;
- Kerugian yang diderita PENGGUGAT karena telah memenuhi kewajiban sebagai Pembeli dalam melakukan pembayaran secara lunas sebagaimana PERIKATAN JUAL BELI RUMAH antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT pada bulan Juli 2021 terhitung dari tanggal 16 Juni 2021 sampai April 2025 menjadi 46 bulan, dengan perincian biaya berdasarkan kebiasaan / bunga deposito Bank yang berlaku yakni sebesar 2,5% (dua setengah perseratus) setiap bulannya dari Rp.135.000.000,00 x 2,5%= Rp.3.375.000,00 (tigajuta tigaratus tujupuluh lima ribu rupiah), sehingga total kehilangan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan (lost oppurtinity income) adalah Rp.3.375.000,00 x 46 bulan = 155.250.000 (seratus limapuluh lima juta duaratus limapuluh ribu rupiah);
Sehingga total Kerugian Materiil adalah Rp. 135.000.000,00 + Rp. 46.000.000,00 + Rp. 155.250.000,00 = Rp. 336.250.000,00 (tiga ratus tigapuluh enam juta duaratus limapuluh ribu rupiah);
DST
|