Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Kesehatan) Dany P. Febriyanto, SH. TRI ZUNIARTO Bin MUHAMMAD WARDANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mei 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-792/O.4.13/Euh.2/05/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Dany P. Febriyanto, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI ZUNIARTO Bin MUHAMMAD WARDANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N                     :

           

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa TRI ZUNIARTO Bin MUHAMMAD WARDANI, pada hari Kamis tanggal 10  September 2015 sekira pukul 13.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Semtember tahun 2015 atau setiak tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di Toko Surya Abadi  jalan Wonosari km. 6,5 Wiyoro Lor No. 77, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan  dilarang mengadakan, menyimpan mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa TRI ZUNIARTO Bin MUHAMMAD WARDANI sebagai pemilik Toko Surya Abadi yang menjual antara lain, plastik, kardus snack/kardus makanan, kertas bungkus, dan alat tulis,  saat dilakukan pemerikasaan oleh saksi  IG. TUTUT WAHYANTO, SH, saksi DWI NUGROHO, SH dari BPOM (Badan Pengawa Obat Dan Makanan) Yogyakarta di toko terdakwa, kedapatan menyimpam memiliki- untuk dan akan dijual berupa obat tradisional yang tidak terdaftar, dan mencantumkan nomor izin edar fikit serta mengandung bahan kimia obat,  berupa Jamu tradisional Pegalinu Cap Madu Klanceng  UD. Tegal Ayu Mandiri Jawa Timur  sejumlah kurang lebih 60 (enam puluh)  botol @ 600ml,  jamu Jawa Dwipa Cap Tawon Klanceng UD. Putri Kinasih Banyuwangi 66- (enam puluh enam). Setelah diketuman obat obat tradisional tersebut selanjutnya di bawa oleh petugas Balai Besar BPOM Yogyakarata untuk dilakukan pengujian.

Terdakwa sebagai pedagang jamu tradisional yang mengandung bahwan kimia obat sejak tahun 2008 seharuynya sudah mengetahui bahwa jamu jamu tradisional yang dijual oleh terdakwa  tidak terdaftar di Badan POM dan mencantumkan izin edar fiktif, karena telah diumumkan baik di media cetak maupun di media elektronik oleh BPOM, dan terdakwa seharusnya juga mengetahui bahwa apabila jamu jamu tradisional tersebut di jual ke masayarakat luas akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan sangat-sangat merugikan konsumen.

Bahwa terdakwa mendapatakan obat obat tradisoanl atau jamu yang mengandung bahan kimia obat tersebut dari sales yang bernama HERU dan WIBI (tidak diketahui identitasnya).

Bahwa menurut keterangan Ahli SITI MASTIAH. S.Si, Apt. Efek samping dari kandungan obat tradisional berupa Fenilbutazon, termasuk bahan kimia obat yang dijual oleh terdakwa tersebut dapat menyebabkan mual, muntah, penimbunan cairan, pendarahan lambung , pemakaian dalam jangka panjang dapat berakibat gagal ginjal. ----------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa  sebagai  mana  diatur dan diancam pidana dalam   Pasal 196 Undang Undang R.I nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan------------------------------------  

A T A U

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa TRI ZUNIARTO Bin MUHAMMAD WARDANI, pada hari Kamis tanggal 10  September 2015 sekira pukul 13.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Semtember tahun 2015 atau setiak tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di Toko Surya Abadi  jalan Wonosari km. 6,5 Wiyoro Lor No. 77, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (2) penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa TRI ZUNIARTO Bin MUHAMMAD WARDANI sebagai pemilik Toko Surya Abadi yang menjual antara lain, plastik, kardus snack/kardus makanan, kertas bungkus, dan alat tulis,  saat dilakukan pemerikasaan oleh saksi  IG. TUTUT WAHYANTO, SH, saksi DWI NUGROHO, SH dari BPOM (Badan Pengawa Obat Dan Makanan) Yogyakarta di toko terdakwa, kedapatan menyimpam memiliki untuk dan akan dijual obat tradisional yang tidak terdaftar, dan mencantumkan nomor izin edar fikit serta mengandung bahan kimia obat,  berupa Jamu tradisional Pegalinu Cap Madu- Klanceng  UD. Tegal Ayu Mandiri Jawa Timur sejumlah kurang lebih 60 (enam puluh)  botol @ 600ml,  jamu Jawa Dwipa Cap Tawon Klanceng UD. Putri kinasih Banyuwangi 66 (enam puluh enam). Setelah diketuman obat obat tradisional tersebut selanjutnya di bawa oleh petugas Balai Besar BPOM Yogyakarata untuk dilakukan pengujian

Terdakwa sebagai pedagang jamu tradisional yang mengandung bahwan kimia obat sejak tahun 2008 seharuynya sudah mengetahui bahwa jamu jamu tradisional yang dujual oleh terdakwa  tidak terdaftar di Badan POM dan mencantumkan izin edar fiktif, karena telah diumumkan baik di media cetak maupun di media elektronik oleh BPOM, dan terdakwa seharusnya juga mengetahui bahwa apabila jamu jamu tradisional tersebut di jual ke- masayarakat luas akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan sangat-sangat merugikan konsumen.

Bahwa terdakwa mendapatakan obat obat tradisoanl atau jamu yang mengandung bahan kimia obat tersebut dari sales yang bernama HERU dan WIBI (tidak diketahui identitasnya).

Bahwa menurut keterangan Ahli SITI MASTIAH. S.Si, Apt. Efek samping dari kandungan obat tradisional berupa Fenilbutazon, termasuk bahan kimia obat yang dijual oleh terdakwa tersebut dapat menyebabkan mual, muntah, penimbunan cairan, pendarahan lambung , pemakaian dalam jangka panjang dapat berakibat gagal ginjal. ----------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa  sebagai  mana  diatur dan diancam pidana dalam   Pasal 197 Undang Undang R.I nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan------------------------------------------

 

A T A U

 

KETIGA :

----- Bahwa ia terdakwa TRI ZUNIARTO Bin MUHAMMAD WARDANI, pada hari Kamis tanggal 10  September 2015 sekira pukul 13.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Semtember tahun 2015 atau setiak tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di Toko Surya Abadi  jalan Wonosari km. 6,5 Wiyoro Lor No. 77, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan, termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, atau resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenagan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa TRI ZUNIARTO Bin MUHAMMAD WARDANI sebagai pemilik Toko Surya Abadi yang menjual antara lain, plastik, kardus snack/kardus makanan, kertas bungkus, dan alat tulis,  saat dilakukan pemerikasaan oleh saksi  IG. TUTUT WAHYANTO, SH, saksi DWI NUGROHO, SH dari BPOM (badan pengawa obat dan makanan) Yogyakarta di toko terdakwa, kedapatan menyimpam memiliki- untuk dan akan dijual berupa obat tradisional yang tidak terdaftar, dan mencantumkan nomor izin edar fikit serta mengandung bahan kimia obat,  berupa Jamu tradisional Pegalinu Cap Madu Klanceng  UD. Tegal Ayu Mandiri Jawa Timur  sejumlah kurang lebih 60 (enam puluh)  botol @ 600ml,  jamu Jawa Dwipa Cap Tawon Klanceng UD. Putri Kinasih Banyuwangi 66- (enam puluh enam). Setelah diketuman obat obat tradisional tersebut selanjutnya di bawa oleh petugas Balai Besar BPOM Yogyakarata untuk dilakukan pengujian.

Terdakwa sebagai pedagang jamu tradisional yang mengandung bahwan kimia obat sejak tahun 2008 seharunya sudah mengetahui bahwa jamu jamu tradisional yang dujual oleh terdakwa  tidak terdaftar di Badan POM dan mencantumkan izin edar fiktif, karena telah diumumkan baik di media cetak maupun di media elektronik oleh BPOM, dan terdakwa seharusnya juga mengetahui bahwa apabila jamu jamu tradisional tersebut di jual ke masayarakat luas akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan sangat sangat merugikan konsumen.

Bahwa terdakwa mendapatakan obat obat tradisoanl atau jamu yang mengandung bahan kimia obat tersebut dari sales yang bernama HERU dan WIBI (tidak diketahui identitasnya).

Bahwa menurut keterangan Ahli SITI MASTIAH. S.Si, Apt. Efek samping dari kandungan obat tradisional berupa Fenilbutazon, termasuk bahan kimia obat yang dijual oleh terdakwa tersebut dapat menyebabkan mual, muntah, penimbunan cairan, pendarahan lambung , pemakaian dalam jangka panjang dapat berakibat gagal ginjal. ----------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa  sebagai  mana  diatur dan diancam pidana dalam   Pasal 198 Undang Undang R.I nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya