| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut ;
- Menyatakan Sah Anak yang bernama MARWAH ANNISA jenis kelamin Permpuan yang lahir di Bantul pada tanggal 4 Maret 2005 adalah anak kandung dari suami istri SUHARTO, SE (Pemohon I) dengan ENDANG KASIH BUDIASTUTI (Pemohon III) ;
- Mengijinkan Para Pemohon untuk merubah / Mengganti Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Bantul Nomor : 109/Ist.A/2005, tertanggal 25 Juni 2005 atas nama MARWAH ANNISA yang lahir di Bantul pada tanggal 4 Maret 2005 Anak angkat SUHARTO, SE (Pemohon I) dan MUGIYEM (Pemohonii) Menjadi Anak kandung dari suami istri SUHARTO, SE (Pemohon I) dengan ENDANG KASIH BUDIASTUTI (Pemohon III) .
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan Turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk membatalkan Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor : 109/Ist.A/2005, tertanggal 25 Juni 2005 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Bantul serta Menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama MARWAH ANNISA yang lahir di Bantul pada tanggal 4 Maret 2005 anak kandung dari pasangan suami istri SUHARTO, SE dengan ENDANG KASIH BUDIASTUTI dan mencatat dalam buku register Akta Kelahiran yang sedang berjalan ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|