Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
384/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Nur Ika Yutanita, SH
2.Irdhany Kusmarasari, SH
IRVAN WIBOWO alias IPAN bin LAKSONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 384/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4069/M.4.12.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Ika Yutanita, SH
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRVAN WIBOWO alias IPAN bin LAKSONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa IRVAN WIBOWO alias IPAN bin LAKSONO, pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Gudang EXPIDISI JNT, Tamanan, Banguntapan, Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, Sdr. Dwi Kodok (DPO) menghubungi terdakwa dan bilang “Mau ngambil pil nggak“ dan terdakwa jawab “Ya otw“ dan untuk harganya disepakati untuk 1000 (seribu) butir sebesar  Rp.1.000.000, - (satu juta rupiah), selanjutnya terdakwa berangkat dari gudang JNT menuju ke tempat yang telah ditentukan yaitu di jalan Klaten (dekat lampu merah Prambanan), sekitar jam 23.30 WIB, terdakwa sampai di tempat yang telah disepakati dan setelah ketemu, lalu terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,- kepada Sdr. Dwi Kodok (DPO) dan Sdr. Dwi Kodok (DPO) langsung menyerahkan 1000 (seribu) butir pil sapi (waktu itu sambil jalan dengan mengendarai sepeda motor), setelah pil sapi diterima oleh terdakwa, kemudian pil langsung terdakwa bawa di gudang JNT, selanjutnya terdakwa mengemasi dalam plastik klip kecil @ berisi 10 (sepuluh) butir dan disimpan di dalam gudang JNT.
  • Bahwa kemudian tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa menjual pil sapi tersebut kepada :
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 17.30 WIB bertempat di Gang Merak, Banguntapan, Bantul, terdakwa menjual pil sapi kepada Sdr. JOKO sebanyak 600 (enam ratus) butir dengan harga sebesar Rp.1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan diberi waktu tempo selama ± 1 minggu dan sampai saat ini belum dibayar.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di Gudang EXPIDISI JNT, Tamanan, Banguntapan, Bantul, terdakwa menjual pil sapi kepada saksi RANDY sebanyak 100 (seratus) butir, namun setelah dihitung hanya 63 (enam puluh tiga) butir dengan harga sebesar Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan saat itu langsung dibayar.
  •  Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, bertempat di Gudang EXPIDISI JNT, Tamanan, Banguntapan, Bantul, terdakwa menjual pil sapi kepada Sdr. KRISNA sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga sebesar Rp.460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) dan diberi waktu tempo ± 1 minggu dan sampai saat ini belum dibayar.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 September  2024 sekitar pukul 22.40 WIB, saat berada di Dsn. Garjoyo, Imogiri, Imogiri, Bantul, saksi AGUNG KUNTA WARDANA, S.H bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul telah melakukan  penangkapan terhadap saksi RANDY FAJAR GILANG PRADANA, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip benbing @ berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y” dan 1 (satu) plastik klip bening berisi 9 (sembilan) butir pil warna putih berlogo “Y” yang disimpan di dalam dompet warna hitam di bawah kasur kamar tidur, selanjutnya saksi AGUNG KUNTA WARDANA, S.H bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul langsung menginterogasi dan saksi RANDY FAJAR GILANG PRADANA mengakui kalau pil warna putih berlogo “Y” yang ditemukan tersebut didapat dari terdakwa IRVAN WIBOWO alias IPAN bin LAKSONO, selanjutnya saksi AGUNG KUNTA WARDANA, SH bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul langsung melakukan pencarian terhadap terdakwa IRVAN WIBOWO alias IPAN bin LAKSONO dan pada hari Kamis tanggal 19 September 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa berhasil ditemukan di tempat kerjanya yaitu di EXPIDISI JNT EXPRESS Tamanan, Banguntapan, Bantul, selanjutnya saksi AGUNG KUNTA WARDANA, SH bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul langsung melakukan penggeledahan badan/pakaian/kamar karyawan di EXPIDISI JNT EXPRESS dan ditemukan barang berupa 10 (sepuluh) plastik klip bening kecil @ berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y” yang disimpan di bawah karung buat paket yang ada di dalam kamar karyawan JNT EXPRESS di lantai atas, selanjutnya langsung dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui kalau barang berupa 10 (sepuluh) plastik klip bening kecil @ berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y” tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa mengakui kalau telah menjual pil warna putih berlogo “Y” kepada saksi RANDY FAJAR GILANG PRADANA dan terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang telah menjual pil warna putih berlogo “Y” tersebut dan terdakwa mengakui kalau terdakwa mendapatkan pil warna putih berlambang Y dari temannya yang bernama Sdr. Dwi Kodok (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan (Pil Trihexyphenidyl) dengan cara menjual kepada saksi RANDY FAJAR GILANG PRADANA, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor. LAB : 2705/NOF/2024, tanggal 23 September 2024, yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yaitu : Bowo Nurcahyo, S.Si.M.Biotech; Nur Taufik, ST, Sugiyanta, SH serta diketahui dan ditandatangani oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Santoso, S.Si., M.Si, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : BB-5874/2024/NOF, berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika), tetapi mengandung Trihexypenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

  

--------------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya