| Petitum |
- DALAM PUTUSAN SELA
- Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah beserta rumah dan segala sesuatu yang ada di atasnya yang terletak di Garon RT.06 Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 08414/Panggungharjo yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 03258/Panggungharjo/2004 dengan luas 172 m2 (seratus tujuh puluh dua meter persegi);
- Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Bantul untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah beserta rumah dan segala sesuatu yang ada di atasnya yang terletak di Garon RT.06 Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 08414/Panggungharjo yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 03258/Panggungharjo/2004 dengan luas 172 m2 (seratus tujuh puluh dua meter persegi);
- DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan Perbuatan TERGUGAT sebagai perbuatan dengan ethikad yang tidak baik;
- Menyatakan dan menetapkan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan dan menetapkan transaksi jual-beli yang dilakukan oleh TERGUGAT dengan TN.TAUFIKUROKHMAN batal demi hukum;
- Menyatakan dan menetapkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 22 tertanggal 27 Juni 2013 yang dibuat dihadapan NOTARIS ASNAHWATI H.HERWIDHI,S.H. batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berikut segala akibat hukum yang timbul serta segala sesuatu dan/atau hak yang timbul atas perjanjian tersebut;
- Menyatakan dan menetapkan Sertifikat Hak Milik No. 08414/Panggungharjo atas nama TERGUGAT batal demi hukum;
- Menyatakan dan menetapkan setiap hak yang diperoleh setiap pihak atau orang dari TERGUGAT atas sebidang tanah beserta rumah dan segala sesuatu yang ada di atasnya yang terletak di Garon RT.06 Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 08414/Panggungharjo yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 03258/Panggungharjo/2004 dengan luas 172 m2 (seratus tujuh puluh dua meter persegi) batal demi hukum.
- Menyatakan dan menetapkan PENGGUGAT dengan ethikad baiknya sebagai Pemegang Hak yang Sah dan/atau Pemilik Hak Milik yang Sah atas sebidang tanah beserta rumah dan segala sesuatu yang ada di atasnya yang terletak di Garon RT.06 Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 08414/Panggungharjo yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 03258/Panggungharjo/2004 dengan luas 172 m2 (seratus tujuh puluh dua meter persegi);
- Memerintahkan Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Bantul untuk mencatatkan dan mendaftar PENGGUGAT sebagai Pemegang Hak yang Sah/Pemilik Hak Milik yang Sah pda Sertifikat Hak Milik No. 08414/Panggungharjo.
- Menyatakan dan menetpakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah beserta rumah dan segala sesuatu yang ada di atasnya yang terletak di Garon RT.06 Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 08414/Panggungharjo yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 03258/Panggungharjo/2004 dengan luas 172 m2 (seratus tujuh puluh dua meter persegi);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.2.185.000.000,- (dua milyar seratus delapan puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi inmateriil sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lebih lanjut dari TERGUGAT (uit voerbaar bij voeraad).
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan nilai-nilai dasar keadilan.
|