Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.B/2026/PN Btl 1.Opik Barlia, S.H.
2.Penuntut Umum
3.Muninggar Setyani, SH
ISMAN GUMANTO Alias JAIMAN Bin MUSDI WINARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 149/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3055/M.4.12.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Opik Barlia, S.H.
2Penuntut Umum
3Muninggar Setyani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAN GUMANTO Alias JAIMAN Bin MUSDI WINARTO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SUSANTO, S.H., M.H. dan RekanISMAN GUMANTO Alias JAIMAN Bin MUSDI WINARTO
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa ISMAN GUMANTO Alias JAIMAN Bin MUSDI WINARTO secara bersama-sama dengan saksi GALANG ARYAMADA JALUWIDIGDA Bin YULI MUNANDAR (terdakwa dalam perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Kapling Pertanian Karanganyar Dk VI Rt 004, Gadingharjo, Sanden, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------

Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 Sekira pukul 22.00 Wib terdakwa ISMAN GUMANTO Alias JAIMAN Bin MUSDI WINARTO dan saksi GALANG ARYAMADA JALUWIDIGDA Bin YULI MUNANDAR (terdakwa dalam perkara terpisah) keluar berboncengan mengendarai sepeda motor honda supra No Pol: AB-4639-L milik saksi GALANG pergi berboncengan dengan mengendarai sepeda motor supra milik saudara GALANG dengan membawa sebuah linggis besi milik terdakwa. menuju ke Kapling Pertanian Karanganyar Dk VI Rt 004, Gadingharjo, Sanden, Bantul, selanjutnya  sepeda motor di parkir di sebelah barat gubuk tempat jetpump yang berjarak kurang lebih 3(tiga) meter.kemudian terdakwa  turun dengan membawa linggis besi dan langsung mencongkel tutup pengaman jetpump yang terbuat dari kayu, kemudian gantian saksi GALANG mencoba mencongkel, saat di congkel tembok pengaman yang terbuat dari batako pecah, kemudian terdakwa mengangkat tutup pelindungnya, setelah berhasil terbuka, kemudian terdakwa melepas stop kontak/aliran arus listrik, kemudian melepas tali yang mengikat 1 (satu) unit jetpump merek Venezia ukuran 1,5 dim berwarna abu-abu kombinasi hitam, dan jetpump tersebut terdakwa angkat, kemudian terdakwa taruh di atas sepeda motor depan jok, kemudian terdakwa dan saksi Galang pergi dengan membaawa mesin jet pump tersebut tanpa ijin saksi Suharti menuju rumah terdakwa dan terdakwa letakkan di teras rumah sebelah timur untuk dijual keesokan harinya.

Bahwa akibat dari peristiwa pencurian tersebut Saksi SUHARTI mengalami kerugian kurang lebih  Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)

----------- Perbuatan Terdakwa ISMAN GUMANTO Alias JAIMAN Bin MUSDI WINARTO secara bersama-sama dengan saksi GALANG ARYAMADA JALUWIDIGDA Bin YULI MUNANDAR (dalam berkas lain) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f, dan g UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya