Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2024/PN Btl 1.Irdhany Kusmarasari, SH
2.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
1.NOVI ANGGA BUDI SANTOSO Alias BAYI EDAN Bin SUPOYO
2.ARIF DWI SEPTORIANTO Alias INTEP Bin PRIANTO UTOMO (Alm)
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 100/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-831/M.4.12.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irdhany Kusmarasari, SH
2Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVI ANGGA BUDI SANTOSO Alias BAYI EDAN Bin SUPOYO[Penahanan]
2ARIF DWI SEPTORIANTO Alias INTEP Bin PRIANTO UTOMO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DENI KUNCORO SAKTI, SH, DKKNOVI ANGGA BUDI SANTOSO Alias BAYI EDAN Bin SUPOYO
2DENI KUNCORO SAKTI, SH, DKKARIF DWI SEPTORIANTO Alias INTEP Bin PRIANTO UTOMO (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa I NOVI ANGGA BUDI SANTOSO Alias BAYI EDAN Bin SUPOYO bersama-sama dengan terdakwa II ARIF DWI SEPTORIANTO Alias INTEP Bin PRIANTO UTOMO (Alm) pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Kauman, RT. 003, Kalurahan Pleret, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai antara lain berikut : ----------


Bahwa awalnya yaitu pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar jam 23.00 Wib, terdakwa I Novi Angga Budi Santoso Alias Bayi Edan Bin Supoyo dan terdakwa II Arif Dwi Septorianto Alias Intep Bin Prianto Utomo (alm) berangkat dari rumah terdakwa I Novi Angga Budi Santoso Alias Bayi Edan Bin Supoyo Dsn. Tambalan, RT. 05, Kalurahan Pleret, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul dengan berjalan kaki dengan niat sejak awal untuk melakukan pencurian karena tidak memiliki uang untuk membeli minuman keras, kemudian saat melintas di depan rumah saksi korban Mardiyono di Dusun Kauman, RT. 003, Kalurahan Pleret, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, para terdakwa melihat di halaman rumah saksi korban Mardiyono terdapat sebuah kandang yang dibentengi dengan jaring yang terbuat dari benang nilon dan didalamnya terdapat ayam dan mentok, lalu para terdakwa dengan tanpa ijin saksi korban Mardiyono sebagai pemiliknya mengambil ayam dan mentok tersebut dengan cara para terdakwa masuk ke dalam halaman rumah saksi korban Mardiyono lalu mendekati kandang, kemudian terdakwa I Novi Angga Budi Santoso Alias Bayi Edan Bin Supoyo merusak kandang dengan cara merobek jaring nilon dengan menggunakan tangannya, lalu terdakwa II Arif Dwi Septorianto masuk ke dalam kandang dan mengambil 4 (empat) ekor mentok dengan cara mengambil satu persatu lalu memasukkannya ke dalam bagor yang telah disiapkan oleh terdakwa I Novi Angga Budi Santoso Alias Bayi Edan Bin Supoyo, kemudian  terdakwa I Novi Angga Budi Santoso Alias Bayi Edan Bin Supoyo  juga mengambil 2 (dua) ekor ayam jago dengan cara mengambil satu persatu lalu memasukkannya ke dalam bagor, setelah itu para terdakwa pulang ke rumah terdakwa I Novi Angga Budi Santoso Alias Bayi Edan Bin Supoyo dan memasukkan mentok dan ayam tersebut ke dalam kandang di rumah terdakwa I Novi Angga Budi Santoso Alias Bayi Edan Bin Supoyo.


Bahwa kemudian keesokan paginya yaitu hari Rabu tanggal 23 Januari 2024, para terdakwa menjual mentok dan ayam tersebut kepada saksi Sarimin dan seluruhnya laku terjual seharga Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan dibagi 2 (dua) sehingga masing-masing mendapatkan Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah).


Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban Mardiyono mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).



------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya