| Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa M.VALENTINO AL FAHREZI Bin MAPENDRA pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah warnet BATTLENET Dsn.Randubelang, Kal.Bangunharjo, Kap.Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa datang ke warnet BATTLENET Dsn.Randubelang, Kal.Bangunharjo, Kap.Sewon Kab. Bantul untuk menyewa dan selesai pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 pukul 09.00 Wib. Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 Wib memesan mie instan di kasir, kemudian terdakwa main internet lagi, karena belum dibuatkan terdakwa ingin menambah pesanan nasi.
- Bahwa saat berada di kasir, terdakwa melihat kunci kontak sepeda motor berupa remot berada di atas meja dekat computer, selanjutnya terdakwa tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi RUBERTA WIDIATI, terdakwa mengambil kunci remot dan menuju sepeda motor diparkirkan di depan warnet, setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Pol AB-4314-ZK tahun 2018 warna hitam berada dalam penguasaan terdakwa, kemudian terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut ke arah Semarang dan pulang ke Pati
- Bahwa setelah sampai di rumah terdakwa di Pati kemudian terdakwa meminjam Handphone milik ibuya untuk mengiklankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Pol AB-4314-ZK tahun 2018 warna hitam di Facebook khusus jual beli sepeda motor dan langsung ada pembeli warga Demak Jawa Tengah yang bernama saksi KAFI terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) secara COD.
- Bahwa saksi RUBERTA WIDIATI saat selesai membuatkan mie instan pesanan terdakwa tidak mendapati terdakwa berada di dalam internet, saksi RUBERTA WIDIATI melihat kunci remot sepeda motor juga tidak ada di meja kasir selanjutnya saksi RUBERTA WIDIATI mengecek sepeda motor diparkir di depan warnet dan sudah tidak ada kemudian saksi RUBERTA WIDIATI membangunkan saksi BONDAN JATU PRONO, setelah dicari tidak ketemu selanjutya saksi RUBERTA WIDIATI melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sewon guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi RUBERTA WIDIATI menderita kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) atau sekitar itu.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. |