Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
92/Pdt.G/2026/PN Btl PT BPR BHUMIKARYA PALA ANA SUYANTINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 92/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat 0449/C/BPR-BKP/VII/2026
Penggugat
NoNama
1PT BPR BHUMIKARYA PALA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANA SUYANTINI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CHANDRA BUDI SANTOSO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah menurut hukum, yaitu :
I. Perjanjian Kredit No.00005955/11007755 tanggal 08 April 2023 yang di addendum Ke-1 pada tanggal 06 April 2024 dan addendum Ke-2 pada tanggal 19 April 2025. 
II. Perjanjian Kredit No.00005955/11007599 tanggal 28 Desember 2021 yang di addendum Ke-1 pada tanggal 19 Agustus 2024.
3. Menyatakan menurut hukum, bahwa TERGUGAT mempunyai total tunggakan kewajiban (hutang) kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 636.011.629,- (Enam Ratus Tiga Puluh Enam Juta Sebelas Ribu Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah).
4. Menyatakan menurut hukum, bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan ingkar janji (WANPRESTASI) tidak melunasi hutang dan bunga/margin kepada PENGGUGAT sesuai dengan yang dijanjikannya.
5. Menghukum TERGUGAT untuk segera membayar lunas total hutang kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 636.011.629,- (Enam Ratus Tiga Puluh Enam Juta Sebelas Ribu Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah), paling lambat 1 (satu) bulan setelah adanya Putusan dari Pengadilan Negeri Bantul.
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilaksanakan oleh Juru sita Pengadilan Negeri Bantul terhadap barang milik TERGUGAT yaitu:
• Sertipikat Hak Milik No. 10453 dengan Luas 310 m2 (Tiga Ratus Sepuluh meter persegi) yang berada di alamat Argomulyo, Sedayu, Bantul, DI Yogyakarta atas nama Ana Suyantini. 
• Yang selanjutnya Sertipikat Hak Milik tersebut dijual dan hasil penjualannya dipergunakan TERGUGAT untuk membayar lunas hutang pokok, bunga, denda dan biaya-biaya lain yang timbul kepada PENGGUGAT. Serta disertai pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT tidak mentaati isi putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
7. Menyatakan, putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum (Verzet, Banding dan Kasasi ) dari TERGUGAT.
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sebagaimana ditentukan undang-undang.
 
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, maka PENGGUGAT hanya menginginkan agar dapat dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak