Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Reta Rusyana Primadani, S.H
2.FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
SUPRIANTO Alias BABE Bin (alm) ALIP MARTO SUDIRO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1684/M.4.12.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Reta Rusyana Primadani, S.H
2FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIANTO Alias BABE Bin (alm) ALIP MARTO SUDIRO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa SUPRIANTO Alias BABE Bin (Alm) ALIP MARTO SUDIRO pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Lapangan Kadipiro, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa membeli dengan cara COD pil warna putih berlambang “Y” dari Sdr. BOTAK (DPO) sejumlah 12 (dua belas) toples warna putih yang setiap toples berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlambang “Y” dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. TRI WAHANA Bin (Alm) SUYANTO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang menanyakan “ono barang ora” (ada pil sapi tidak) lalu Terdakwa menjawab “belum ada”.  Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa membeli lagi kepada Sdr. BOTAK (DPO) sebanyak 26 (dua puluh enam) buah toples warna putih yang setiap toples berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Sdr. TRI WAHANA Bin (Alm) SUYANTO menghubungi Terdakwa menanyakan lagi ada pil sapi tidak, kemudian Terdakwa mengatakan ada, lalu Sdr. WAHANA mengatakan “oke tak njupuk sakbok” (oke saya ambil satu box), selanjutnya Terdakwa mengatakan harganya Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan janjian untuk bertemu di lapangan Kadipiro, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul sekitar pukul 18.30 WIB. Kemudian sekitar pukul 18.30 Wib Terdakwa sudah sampai di lapangan Kadipiro, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul dan Terdakwa bertemu dengan Sdr. TRI WAHANA Bin (Alm) SUYANTO, setelah itu Terdakwa langsung menyerahkan pil warna putih berlambang “Y” kepada Sdr. TRI WAHANA Bin (Alm) SUYANTO sebanyak 100 (seratus) butir lalu Sdr. TRI WAHANA Bin (Alm) SUYANTO menyerahkan uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan yang kekurangan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) akan dibayar setelah Sdr. TRI WAHANA Bin (Alm) SUYANTO gajian.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 19.30 WIB saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi BAYUDI bersama rekan setim Sat Resnarkoba Polres Bantul bertempat di Kweni RT.007, Kal. Panggungharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul melakukan penangkapan terhadap Sdr. TRI WAHANA Bin (Alm) SUYANTO, kemudian dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang berupa 9 (sembilan) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y yang berdasarkan hasil interogasi Sdr. TRI WAHANA Bin (Alm) SUYANTO pil tersebut merupakan sisa hasil pembelian dari Terdakwa. Selanjutnya saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi BAYUDI bersama rekan setim Sat Resnarkoba Polres Bantul melakukan pengembangan perkara, sekira pukul 22.35 WIB saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi BAYUDI bersama rekan setim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Ngampilan NG. 1/79, RT.003 RW.001, Kal. Ngampilan, Kap. Ngampilan, Kota Yogyakarta. Kemudian dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang berupa 1 (satu) buah toples warna putih berisi 900 (sembilan ratus) butir pil warna putih berlambang “Y” yang disimpan di dalam plastik kresek warna hitam yang berada di atas papan yang menempel di tembok kamar mandi Terdakwa yang diakui milik Terdakwa.
  • Bahwa kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui masih menyimpan pil yang lain di tempat kos Terdakwa yang beralamat di Patran RT.001 RW.001, Kal. Banyuraden, Kap. Gamping, Kab. Sleman, selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB saksi WINARTA SAPUTRA, saksi BAYUDI dan rekan setim melakukan penggeledahan di kos Terdakwa tersebut dapat ditemukan barang berupa 1 (satu) kardus coklat berisi 30 (tiga puluh) buah toples warna putih yang setiap toples berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y yang diakui milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin edar yang sah atas pil warna putih berlambang “Y” yang diedarkannya tersebut.
  • Bahwa pil warna putih berlambang “Y” yang diedarkan Terdakwa kepada saksi TRI WAHANA Bin (Alm) SUYANTO tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena Terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 491/NOF/2025 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Nur Taufik, S.T., Dany Apriastuti, A.Md, Farm.,S.E. dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, S.Si., M. Si. pada hari Senin tanggal 17 Februari tahun 2025 disimpulkan : “BB-1236/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya