Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
137/PDT.P/2014/PN Btl ASTUTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2014
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 137/PDT.P/2014/PN Btl
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ASTUTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama anak pemohon dari DAHAYUNA MADYA RAMADHANI akan diubah menjadi DAHAYUNA MAYDA RAMADHANI;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama anak pemohon dari DAHAYUNA MADYA RAMADHANI akan diubah menjadi DAHAYUNA MAYDA RAMADHANI pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul nomor : 3402-LT-10092014-0070 tertanggal 11 September 2014.
  4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak