Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Btl PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANCA BANTUL 1.RUSMIYATUN
2.HARIYANTO
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANCA BANTUL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUSMIYATUN
2HARIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.295.337,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 70.295.337,- (tujuh puluh juta dua ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak